WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pamong Budaya Non-PNS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
CALON PAMONG BUDAYA NON-PNS, DITJEN KEBUDAYAAN, KEMDIKBUD
TAHUN 2012
  
Berdasarkan hasil rapat panitia seleksi penerimaan Calon Pamong Budaya Non-PNS dilingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini kami sampaikan:
1.
Nama-nama peserta yang LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
2.
Kepada nama-nama yang tersebut dibawah ini berhak untuk mengikuti tahap 
selanjutnya berupa TES AKADEMIK yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal
:
Senin, 29 Oktober 2012
Waktu
:
Pukul 09.00 WIB s.d selesai
Tempat
:
Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bandung


Jl. Cinambo No. 136 Ujungberung, Bandung
3.
Kartu/Nomor peserta Tes Akademik dapat diambil di panitia paling lambat 1 (satu) jam
sebelum Tes dimulai.



No.
NAMA

1.
Ronny Rahayu, S.Sos

2.
Ramdanny, S.Sos

3.
Abdul Haris Martakusumah

4.
Femmi Maulana, SS

5.
Abdullah, S.Hum

6.
Yuli Anggraini, S.Sn

7.
Taufik Hidayat, S.Pd.

8.
Cana Diana, SE

9.
Khairun Nisa

10.
Yudha Sanjaya

11.
Hafidz Fuad Halimi

12.
Sahid Indra Raharjo

13.
Linda Windari

14.
Muhammad Zaki Al-Aziz, S.Hum

15.
Muhamad Nurul Haq

16.
Hendra Hendriana, S.Sn

17.
Gunawan Saputra

18.
Ria Irwanty, S.Sos

19.
Nandang Darana

20.
Muhammad Nazir, S.Hum

21.
Asep Dede Sukanda, S.IP

22.
Thanti Felisiani

23.
Endra Rini

24.
Al Ikhwi Yus Evina

25.
Lustrina, S.Ds

26.
Asep Supriadi

27.
Hamdan Kamal Nugraha

28.
Wisnu Wardana

29.
Pakih Usman

30.
Nasirul Nur Haqim

31.
Arief Komarudin

32.
Yosep Supriadi, S.Pd.

33.
Sari Narulita

34.
Soni Sumpena, S.Sn

35.
Heli Apriani, S.Sos

36.
Agus Permana, S.Pd.

37.
Mukhammad Faezar Ibrahim


    Bandung, 25 Oktober 2012
                                                                                                                Panitia




Penerimaan Pamong Budaya Non-PNS

PENERIMAAN PAMONG BUDAYA NON-PNS
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(Surat edaran Direktorat Jenderal Kebudayaan Nomor: 218/Dirjen/bud/IX/2012 tanggal 21 September 2012)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Tahun Anggaran 2012 akan membuka penerimaan Pamong Budaya Non-PNS lulusan program studi S-1 jurusan Sejarah, Antropologi, Sosiologi, Arkeologi, Kesenian dan bidang ilmu lainnya yang relevan dan yang bersangkutan sangat berminat bekerja dibidang kebudayaan, dengan persyaratan sebagai berikut:

A. PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Berusia minimum 25 tahun dan maksimum 60 tahun per 31 Desember 2012;
  3. Lulusan program studi S-1 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan;
  4. IPK minimum 3.0, dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan;
  5. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  6. Bebas narkotika, psikotoprika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan surat Keterangan Bebas Nasrkoba (SKBDN) dari pejabat yang berwenang, yang disertai dengan hasil tes urine;
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
  8. Mendapatkan ijin dari orang tua/wali, suami/istri (bagi yang sudah menikah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
  9. Bagi yang belum menikah tidak diperkenankan melaksanakan pernikahan selama mengikuti Program Pamong Budaya Non-PNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
  10. Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi kemasyarakatan;
  11. Memiliki motivasi dan semangat pengabdian yang tinggi di bidang kebudayaan;
  12. Mampu menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat di daerah sasaran;
  13. Berkepribadian baik, cerdas, dan berpenampilan menarik.
B. PERSYARATAN KHUSUS :
  1. Membuat tulisan miniman 1 halaman tentang program kerja yang akan dikerjakan selama 1 tahun menjadi pamong budaya di daerah;
  2. Tidak terikat kontrak atau kesepakatan baik lisan maupun tertulis dengan pihak lain;
  3. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Wajib melampirkan curriculum vitae;
  5. Memiliki SIM C yang dibuktikan dengan fotokopi SIM C;
  6. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm dan 2x4 cm masing-masing 2 lembar;
  7. Membuat surat lamaran ditujukan kepada DIrektur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendaftran (surat lamaran beserta persyaratan umum dan khusus) mulai tanggal 8 s.d 19 Oktober 2012, dikirim ke kantor:

Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung
Jalan Cinambo No. 136 Ujungberung Bandung 40294

Kepala,
BPNB Bandung

Ctt: 
- Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi bag. Tata Usaha Kantor BPNB Bandung
- atau silahkan klik di sini

Pedoman Pamong Budaya Non-PNS

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kebudayaan pada hakikatnya adalah perwujudan kemampuan manusia dan/atau kelompok manusia yang diperoleh melalui proses belajar dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan hidupnya masing-masing. Kemampuan itu diwujudkan dalam bentuk (1) ide, gagasan, norma, nilai; (2) pola tingkah laku manusia; (3) dan juga dalam bentuk benda. Ketiga unsur itu saling mempengaruhi satu sama lain dan dikembangkan terus menerus oleh satu generasi ke generasi berikutnya. Oleh karena itu wujud kemampuan manusia itu dibedakan atas karya budaya berbentuk benda (tangible) ataupun dalam bentuk tak benda (intangible).

Indonesia adalah sebuah bangsa yang memiliki aneka ragam budaya. Indonesia dikenal sebagai bangsa multietnik (menurut Prof. Dr. Yunus Melalatoa jumlahnya sekitar 500 suku bangsa), memiliki anekaragam budaya (multikultur) dan mendapat pengaruh dari berbagai bangsa dan agama (multimental) dari bangsa-bangsa: India, Cina, Arab, Eropa, dll, serta dari agama-agaman: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Dalam keanekaragaman itu Indonesia juga dikenal sebagai bangsa pluralis. 

Kebudayaan sebagai sebagai perwujudan keseluruhan gagasan, perilaku, dan benda, dijadikan acuan dalam menata kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernbegara. Kebudayaan juga memiliki peran amat penting dalam pembentukan jati diri (identitas) bangsa. Kebudayaan menjadi modal dan dasar untuk membangunan karakter suatu masyarakat atau bangsa, melalui proses pendidikan dalam arti luas, yaitu melalui pendidikan dalam keluarga, formal, masyarakat dan melalui media massa. Kebudayaan juga menjadi sumber untuk menumbuhkan kebanggaan nasional dan cinta tanah air. Oleh karena itu setiap manusia dan atau kelompok manusia akan memuliakan, memertahankan, memelihara dan mengembangkan kebudayaannya masing-masing.

Berkaitan dengan peran kebudayaan dalam pembangunan manusia Indonesia, tantangan yang dihadapi sebagai bangsa pluralis lebih berat dibandingkan dengan bangsa yang lain yang hanya terdiri atas beberapa suku bangsa. Kehidupan masyarakat Indonesia memerlukan tata hubungan yang didasari oleh rasa solidaritas dan toleransi sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan bersatu. Keanekaragaman yang dibingkai dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dalam dinamika interaktif antara kebudayaan nasional dan kebudayaan suku bangsa, antara kebudayaan daerah yang satu dengan yang lain, serta antara kebudayaan nasional dan daerah dengan kebudayaan internasional belum sepenuhnya mewujudkan suatu hubungan dalam keberagaman yang solid. 

Ke depan, tantangan itu akan semakin kompleks, perubahan dan perkembangan dalam berbagai bidang berlangsung amat cepat dan mendasar, berimplikasi pada menurunnya kelestarian kebudayaan, kebanggaan, serta melemahkan kesatuan dan persatuan bangsa. Perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentarlistik dan penerapan demokrasi secara lebih luas, mempunyai pengaruh besar terhadap konsep, kebijakan dan strategi pelestarian kebudayaan bangsa.

Sesuai amanat Pasal 32 UUD 1945 Pemerintah/Negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Amanat itu selanjutnya dijabarkan ke dalam garis-garis kebijakan seperti tercantum di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Di dalam RPJM disebutkan bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang kebudayaan bangsa adalah melestarikan kebudayaan bangsa dalam arti melakukan upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, menuju ke arah pemajuan peradaban serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 

Dalam melaksanakan kebijakan itu selain tugas dan tanggung jawab itu diletakkan pada pundak pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban untuk melestarikan nilai budaya yang berkembang di daerah masing-masing. Sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah para Kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai tugas dan kewajiban membina, mengembangkan, melindungi dan memanfaatkan nilai budaya untuk memperkukuh jati diri, kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. 

Untuk melaksanakan kebijakan itu selain diperlukan sumber dana, sarana dan prasarana, juga diperlukan sumber daya manusia (sdm) budaya yang cukup, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Dengan adanya kebijakan nasional pembatasan penerimaan pegawai baru (zero growth) mengakibatkan jumlah tenaga kebudayaan di pemerinatahan dewasa ini semakin berkurang karena pensiun sementara penerimaan tenaga baru sangat terbatas. Berbagai unit kerja di pusat maupun di daerah tengah menghadapi masalah kurangnya tenaga kebudayaan. Apabila tidak segera dilakukan upaya untuk memecahkan masalah tersebut dikhawatirkan jalannya organisasi akan terganggu. 

Salah satu upaya yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah kurangnya jumlah tenaga kebudayaan adalah melalui perekrutan tenaga sarjana kebudayaan yang belum berstatus PNS. Tenaga kebudayaan ini diberi sebutan Pamong Budaya Non-PNS, yang berarti selama melaksanakan tugas-tugas pemajuan kebudayaan itu berstatus bukan pegawai negeri sipil. Dengan status demikian itu maka diperlukan pengaturan secara khsusus baik pada saat rekrutmen maupun setelah yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Adapun mengenai ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya hampir sama dengan Pamong Budaya PNS, yaitu melaksanakan tugas-tugas pelestarian dalam arti perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan seluruh aspek kebudayaan yang menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kebudayaan. 

Program ini akan dilaksanakan pada tahun 2012. Untuk melakukan perekrutan itu diperlukan panduan agar para pelaksana dan peserta memahami langkah-langkah yang akan dilakukan Pedoman ini diberi judul “Pedoman Perekrutan Pamong Budaya Non-PNS”, berisi antara lain pengertian, landasan, tata cara dan syarat penerimaan, pelaksanaan dan penempatan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.

B. Pengertian
Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang melaksanakan pembinaan dan pengembangan kebudayaan yang berstatus PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sementara Pamong Budaya Non PNS adalah pegawai non PNS yang melaksanakan tugas sebagai motivator dan inspirator dalam pembinaan dan pengembangan kebudayaan di daerah masing-masing. 

C. Landasan Yuridis
  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
  9. Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor 42 dan nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
  14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara;
  15. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
  16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor 43 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, dan standarisasi teknis di bidang kebudayaan.

D. Tujuan
Tujuan Umum Perekrutan Pamong Budaya Non PNS adalah sebagai panduan penyelenggara perekrutan Pamong Budaya Non PNS.
Adapun tujuan khusus adalah
  1. Membantu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pusat di 33 Propinsi dalam pembinaan dan pengembangan Sejarah, Nilai Budaya, kesenian, perfilman, Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman, Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi, Penelitian Antropologis, Pengkajian Sastra dan Filologi dan Penelitian arkeologi.
  2. Memberikan kesempatan untuk melakukan pengabdian kepada Sarjana Sejarah, Antropologi, Sosiologi, Arkeologi dan Kesenian atau disiplin ilmu lain yang relevan tetapi berminat terhadap kebudayaan sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah air, bela negara, peduli, empati, terampil dalam memecahkan masalah kebudayaan, dan bertanggungjawab demi kemajuan bangsa, serta memiliki jiwa ketahanmalangan dalam mengembangkan kebudayaan di daerah.
E. Ruang Lingkup Pamong Budaya Non PNS
1. Metode Pelaksanaan
---Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara swakelola dan kontraktual.
2. Tahapan Kegiatan dan Waktu Pelaksanaan

Untuk mencapai output 100 Orang Pamong Budaya non PNS, perekrutan akan dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1) Rapat-rapat persiapan;
2) Penyusunan Pedoman Perekrutan Pamong Budaya Non PNS
3) Rapat Koordinasi dengan Dinas yang menangani Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan
4) Surat Edaran atau pengumuman dan publikasi melalui media cetak dan elektronik
5) Perekrutan awal (pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan pemanggilan) untuk mengikuti test tertulis (akademik). Dalam seleksi administrasi yang mendaftarkan diperkirakan sejumlah 1500 orang, setelah diverifikasi diperkirakan yang lolos administrasi 1000 orang untuk mengikuti tes tertulis (akademik).
6) Pelaksanaan test tertulis (akademik), dari 1000 orang disaring kembali menjadi 300 orang yang layak mengikuti tes wawancara.
7) Pelaksanaan test wawancara, dari 300 orang yang lulus test akademik akan disaring kembali menjadi 120 orang
8) Pengumuman hasil tes wawancara sejumlah 120 orang.
9) Pembekalan yang terdiri :
a. Pembekalan teknis dan non teknis.
Pembelakan non teknis antara lain meliputi: Sosialisasi tugas pokok dan fungsi, Hak dan kewajiban serta Pembinaan mental, motivasi, dan kemampuan bertahan hidup di daerah (survival);
b. Pembekalan Teknis antara lain meliputi: 8 aspek bidang kebudayaan dan kebangsaan.

10) Pengumuman kelulusan terakhir sesuai formasi yaitu 100 orang.
11) Pengadaan Sarana dan Prasarana
12) Penyerahan Sarana dan Prasarana
13) Penugasan/pemberangkatan ke daerah tujuan.
14) Pelaksanaan tugas Pamong Budaya.
15) Monitoring dan Evaluasi serta penanggulangan kasus
16) Pelaporan

BAB II SELEKSI PESERTA PAMONG BUDAYA NON PNS

A. Sasaran
Lulusan program studi S-1 Bidang Ilmu Sejarah, Antropologi, Sosiologi, Arkeologi, Kesenian, Perfilman dan bidang ilmu lainnya, dan yang relevan serta berminat bekerja di bidang Kebudayaan dari program studi yang terakreditasi. Jumlah kuota secara nasional untuk tahun 2012 sebanyak 100 orang.
B. Masukan Program Pamong Budaya Non PNS
Rekrutmen calon peserta merupakan kunci utama keberhasilan program Pamong Budaya Non PNS. Rekrutmen calon peserta harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1. Proses penerimaan dilakukan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi.
2. Kelulusan calon peserta ditentukan dengan menggunakan acuan seleksi nasional.

C. Persyaratan Peserta
Peserta adalah lulusan program studi S-1 bidang kebudayaan: ilmu Sejarah, Antropologi, Sosiologi, Arkeologi, Kesenian, Perfilman dan bidang ilmu lainnya yang relevan dan berminat bertugas di bidang kebudayaan dari program studi yang terakreditasi. Selain itu peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan Umum:
1) Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2) Berusia minimum 25 tahun dan maksimal 60 tahun per 31 Desember 2012;
3) Lulusan program studi kependidikan S-1 bidang ilmu Sejarah, Antropologi, Sosiologi, Arkeologi, Kesenian dan bidang ilmu lainnya yang relevan dan sangat berminat bekerja di bidang kebudayaan dari program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan;
4) IPK minimal 3.0, dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan;
5) Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter;
6) Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang, yang disertai dengan hasil tes urine;
7) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
8) Mendapatkan izin dari orangtua/wali, suami/istri (bagi yang sudah menikah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
9) Bagi yang belum menikah tidak diperkenankan melaksanakan pernikahan selama mengikuti Program Pamong Budaya Non PNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
10) Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi kemasyarakatan;
11) Memiliki motivasi dan semangat pengabdian yang tinggi di bidang kebudayaan;
12) Mampu menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat di daerah sasaran
Persyaratan khusus:
1. Membuat tulisan minimal 1 halaman tentang program kerja yang akan dikerjakan selama satu tahun menjadi pamong budaya di daerah.
2. Tidak terikat kontrak atau kesepakatan baik lisan maupun tertulis dengan pihak lain;
3. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Wajib melampirkan Curiculum Vitae;
5. Bisa mengoperasionalkan komputer;
6. Memiliki SIM C yang dibuktikan dengan foto copy;
7. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm masing-masing dua lembar;
8. Membuat surat lamaran ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Untuk berkas persyaratan umum dan khusus dikirim ke Unit pelaksana Teknis Ditjen Kebudayaan masing-masing daerah (daftar terlampir).

D. Sistem Rekrutmen
Rekrutmen calon peserta Program Pamong Budaya Non PNS tahun 2012 dilakukan di tingkat nasional bekerja sama dengan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Kebudayaan yaitu Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), dan Balai Arkeologi (BALAR).
1. Seleksi Tingkat Nasional
Seleksi nasional dilakukan melalui Dinas yang membidangi kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis(UPT) Direktorat Jenderal Kebudayaan.
a. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilaksanakan secara nasional, khususnya untuk memverifikasi relevansi program studi yang dibutuhkan, tahun lulus, dan peringkat akreditasi dll. Jika salah satu persyaratan administrasi yang ditentukan tidak dipenuhi, peserta dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke seleksi berikutnya. Bukti fisik selengkapnya akan diverifikasi oleh Panitia penyelenggara Pamong Budaya Non PNS pada saat seleksi non-akademik. Peserta yang lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mengikuti seleksi tingkat UPT Ditjen Kebudayaan di BPNB, BPCB dan BALAR (UPT yang ditunjuk dari Ditjen Kebudayaan)


b. Seleksi Akademik
Seleksi akademik nasional meliputi tiga aspek, yaitu tes potensi akademik, tes kemampuan dasar, dan tes penguasaan kompetensi akademik bidang studi/bidang keahlian.
1) Tes Potensi Akademik (TPA)
TPA bertujuan untuk mengetahui bakat dan kemampuan seseorang di bidang akademik atau keilmuan. TPA terdiri atas tes kemampuan berpikir: analogi, logis, analisis, deret numerik, dan komparasi. TPA dilaksanakan dengan durasi waktu 45 menit.
2) Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar bertujuan untuk mengukur kemampuan dalam bidang Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika Dasar. Tes kemampuan dasar dilaksanakan dengan durasi waktu 60 menit.
3) Tes Penguasaan Kompetensi Akademik Bidang Studi/ Bidang Keahlian
Tes penguasaan kompetensi bidang studi (untuk kompetensi lulusan S-1 bidang ilmu sejarah, antropologi, sosiologi, arkeologi, kesenian dan bidang ilmu lainnya yang relevan dan berminat bekerja di bidang kebudayaan) dimaksudkan untuk mengukur penguasaan bidang ilmu calon peserta sesuai dengan latar belakang program studi kesarjanaannya. Tes bidang studi dengan durasi waktu 90 menit. Termasuk 8 aspek kebudayaan adalah:
a) Aspek Sejarah;
b) Aspek Nilai Budaya;
c) Aspek Kesenian;
d) Aspek Perfilman;
e) Aspek Pelestarian Cagar Budaya;
f) Aspek Permuseuman;
g) Aspek Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
h) Aspek Penelitian Arkeologi.
Peserta yang lulus seleksi selanjutnya dapat mengikuti seleksi tingkat UPT Ditjen Kebudayaan di BPNB, BPCB dan BALAR (UPT yang ditunjuk dari Ditjen Kebudayaan)
2. Seleksi Tingkat UPT
Seleksi tingkat UPT meliputi verifikasi dokumen dan wawancara. Wawancara bertujuan untuk menemukenali potensi minat dan bakat sebagai Pamong Budaya Non PNS. Strategi penelusuran minat dan bakat ini dapat dilakukan secara individual atau Focus Group Discussion (FGD). Selain melalui wawancara, penelusuran minat dan bakat dilakukan melalui asesmen kepribadian menggunakan psikotes.

E. Prakondisi
Sebelum peserta diberangkatkan ke daerah sasaran untuk melaksanakan program Pamong Budaya Non PNS, dilakukan program prakondisi yang dilaksanakan oleh Ditjen Kebudayaan. Prakondisi ini dimaksudkan untuk membekali kesiapan peserta sekaligus sebagai seleksi kesiapan fisik dan mental. Program prakondisi ini diawali dengan pemberian orientasi umum tentang pendidikan kebudayaan dalam 8 aspek yaitu: Sejarah, Nilai Budaya, Kesenian, Perfilman, Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman, Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Penelitian Arkeologi di daerah 33 propinsi dengan materi: (1) membawa peserta ke alam psikologis dan sosiologis daerah sasaran melalui pemutaran film dokumenter (2) pemberian informasi tentang kondisi di 33 propinsi yang antara lain tentang kekurangan tenaga pamong budaya untuk menginventaris tinggalan-tinggalan budaya yang perlu dikerjakan secara maksimal; dan (3) orientasi tentang sosial, budaya, dan kondisi infrastruktur daerah sasaran.
Prakondisi meliputi kegiatan akademik dan non-akademik. Prakondisi akademik meliputi: (1) workshop; (2) pelatihan melaksanakan tugas kebudayaan pada kondisi khusus/tertentu (3) kepemimpinan
Prakondisi non-akademik meliputi: (1) pelatihan keterampilan sosial kemasyarakatan, (2) pembinaan mental dan survival (ketahanmalangan); (3) wawasan kebangsaan dan bela negara dll.
1. Prakondisi
a. Workshop Pembinaan dan Pengembangan Kebudayaan Nasional Indonesia.
Dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi “membina dan mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia” yaitu langkah-langkah operasional yang dilakukan adalah melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat:
1. Memelihara dan Melindungi;
2. Menggali dan Meneliti;
3. Mengembangkan dan Memperkaya;
4. Menanamkan;
5. Menyebarluaskan;
6. Memanfaatkan;
7. Menanggulangi pengaruh budaya asing yang negatif;
8. Kerjasama (lintas sektor, antar pemerintah dan masyarakat luas, internasional)

1) Memelihara dan Melindungi:
Warisan budaya bangsa, baik budaya material maupun non material (berupa nilai-nilai, norma sosial dan pandangan masyarakat) selalu menghadapi ancaman, kerusakan, kehancuran, pergeseran dan kepunahan. Ancaman pada kebudayaan non material terjadi karena makin derasnya arus pengaruh kebudayaan asing yang datang dari luar, sehingga terjadi pergeseran, perubahan nilai, norma sosial dan pandangan masyarakat. Kegiatan pencegahan dilakukan melalui antara lain: pencatatan, inventarisasi, perekaman, penulisan, penerjemahan, transkripsi, pengungkapan, pengkajian, dan penanaman kepada generasi muda. Ancaman pada warisan budaya material atau benda cagar budaya disebakan oleh proses alam, biologis, maupun kimiawi, sesuai hukum alam, sehingga usia benda tersebut diupayakan untuk diperpanjang. Ancaman paling berbahaya justru datang dari manusia. Berbagai kasus pencurian, pengrusakan, penggalian liar, dan pengiriman ke luar negeri mengancam kelestarian benda cagar budaya. Kegiatan yang dilakukan antara lain adalah dengan mengadakan pemeliharaan dan perawatan, konservasi, pembersihan, pemugaran, penyimpanan dan perlindungan.

2) Menggali dan Meneliti
Kegiatan penggalian mengandung dua makna, pertama menggali dalam arti sebenarnya mengadakan penggalian tanah (ekskavasi) situs untuk mencari, menemukan bukti dan meneliti latar belakang sejarah budaya, sedangkan yang kedua adalah dalam arti mengungkapkan, memilah-milah dan mengkaji nilai-nilai yang terkandung dalam warisan budaya. Kegiatan penelitian teks baik lisan maupun tertulis dan penggalian antara lain dalam bentuk kegiatan penelitian dan penggalian arkeologi di dalam tanah atau di dalam air, penelitian kearsipan, penelitian teks, kebahasaan, penelitian seni, penelitian kepustakaan, analisis laboratorium, rekonstruksi, dan revitalisasi.

3) Mengembangkan dan memperkaya
Dalam pertemuan budaya dan suku bangsa dan antar bangsa tanpa disadari terjadi proses saling mempengaruhi, saling mengambil alih antara satu dengan yang lain. Proses saling mempengaruhi ini akan dapat mengembangkan dan memperkaya budaya yang bersangkutan. Kegiatan yang dilakukan antara lain: diskusi, ceramah, sarasehan, bimbingan dan penyuluhan, pengiriman dan pertukaran budaya, temu budaya, lomba, festival, pameran dan peragaan.

4) Menanamkan
Salah satu jalur yang efektif untuk menanamkan nilai budaya bangsa, baik budaya material maupun non material adalah melalui jalur pendidikan di sekolah karena pendidikan dipandang sebagai proses pembudayaan. Di samping itu juga, melalui proses pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat serta melalui media masa. Kegiatan yang dilakukan antara lain: melalui ceramah, bimbingan dan penyuluhan, diskusi, sarasehan, dan penyebarluasan bahan informasi.

5) Menyebarluaskan Informasi Budaya
Dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, pengenalan budaya antara suku bangsa sangat penting. Kegiatan yang dilakukan antara lain: pengemasan rekaman film, video film, CD, kaset, foto dan slide, penerbitan buku, leaflet, booklet, pameran, pagelaran, duta seni, temu budaya, ceramah, bimbingan dan penyuluhan.

6) Memanfaatkan
Sesuai arahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebudayaan merupakan modal dasar, dan faktor dominan untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional, oleh karena itu, kebudayaan perlu dimanfaatkan untuk menunjang keberhasilan sektor lain, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai museum, taman budaya, pusat kesenian, sanggar, galeri, padepokan, perpustakaan, dan objek peninggalan sejarah dan purbakala, perlu dimanfaatkan untuk menunjang keberhasilan pendidikan, pariwisata, dan pengukuhan jati diri bangsa.

7) Menanggulangi pengaruh budaya asing negatif
Masuknya pengaruh budaya asing dapat berlangsung dari berbagai arah, pada saat dan tempat yang tidak dapat dipastikan. Pesatnya perkembangan IPTEK serta kontak budaya tidak mungkin dapat dicegah. Demikian gencarnya kontak itu, hampir-hampir pemerintah dan masyarakat Indonesia tidak diberi kesempatan untuk memilah dan menolak. Kemampuan untuk menanggulangi pengaruh yang negatif sangat ditentukan oleh ketahanan budaya masyarakat. Oleh karena itu, upaya meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pemahaman budaya, serta apresiasi budaya amat penting dalam membina ketahanan budaya masyarakat.
Di samping itu, kegiatan yang dilakukan adalah penyaringan dan penilaian kegiatan kebudayaan/ kesenian dalam bentuk perizinan.

8) Kerja sama
Untuk memperoleh daya guna yang setinggi-tinggi maka usaha pembinaan dan pengembangan kebudayaan dari sisi pemerintah perlu dilakukan dengan menggalang kerjasama yang lancar baik lintas sektoral dalam lingkup pemerintahan, antara pemerintah dan masyarakat luas, maupun kerjasama internasional.

b. Pelatihan Melaksanakan Tugas Kebudayaan pada Kondisi Khusus/Tertentu
Mengingat pengertian kebudayaan sangat luas, maka perlu ditentukan aspek-aspek kebudayaan yang menjadi sasaran pembinaan dan pengembangannya sebagai berikut:
1. Aspek Sejarah;
2. Aspek Nilai Budaya;
3. Aspek Kesenian dan Perfilman;
4. Aspek Kesastraan;
5. Aspek Pelestarian Cagar Budaya;
6. Aspek Permuseuman;
7. Aspek Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
8. Aspek Penelitian Arkeologi.
Keterangan:
1. Aspek Kesejarahan
Aspek kesejarahan adalah suatu bidang garapan yang berhubungan dengan masalah-masalah kesejarahan, baik tingkat sejarah lokal, nasional, regional, dan internasional meliputi antara lain:
a. Sejarah untuk pendidikan: memonitor pelaksanaan pengajaran sejarah di sekolah-sekolah termasuk mengenai guru sejarah, alat pengajaran (Buku pegangan Guru/siswa), Sikap/ Minat siswa.
b. Kesadaran sejarah: menggugah kesadaran sejarah masyarakat
c. Penjernihan sejarah: merekonstruksi peristiwa sejarah yang masih dipermasalahkan
d. Tokoh sejarah: meliputi tokoh daerah/setempat, tokoh nasional (tokoh seni, budaya, pendidik, tokoh olahraga, tokoh ilmu pengetahuan), pahlawan nasional, pelaku sejarah dan lain-lain.

2. Aspek nilai Budaya dan Tradisi
Nilai budaya adalah konsep abstrak yang sangat mendasar dan dianggap penting dalam kehidupan manusia yang meliputi hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan kehidupan, hubungan manusia dengan alam, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan waktu dan hubungan manusia dengan kerja. Nilai budaya diwujudkan dalam berbagai ucapan, tulisan, perilaku, dan benda-benda budaya yang meliputi:
a. Tradisi lisan (nilai budaya yang terkandung dalam cerita dewa-dewa, asal-usul masyarakat, cerita mengenai terjadinya suatu daerah, cerita mengenai binatang, dongeng sebelum tidur, dsb)
b. Tradisi tulis (nilai budaya yang terkandung dalam naskah tradisional)
c. Permainan rakyat (nilai budaya yang terkandung dalam permainan, bermain dan bertanding)
d. Pranata sosial (nilai budaya yang terkandung dalam pranata kemasyarakatan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, kekerabatan, pranata ekonomi, pranata religi)
e. Lingkungan budaya (nilai budaya yang terkandung dalam pola lingkungan budaya, perubahan lingkungan budaya, dan hubungan antar budaya)

3. Aspek Kesenian
Aspek Kesenian adalah segala hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan kesenian, yang menyangkut tiga komponen pokok yaitu: 1. Seni, 2. Seniman, 3. dan masyarakat penikmat seni. Ketiga sasaran tersebut memiliki hubungan yang sangat erat dan kait mengait satu sama lain. Pengertian seni yang dibina dan dikembangkan mencakup bidang-bidang:
a. Seni rupa yang terdiri atas: seni lukis grafis, patung, arsitektur, seni kriya, multimedia, dan lain-lain
b. Seni musik yang terdiri atas: musik diatonis dan non diatonis, baik yang tradisional, modern dan kontemporer
c. Seni tari yang terdiri atas: tari klasik, tari rakyat, tari kreasi baru, tari anak-anak
d. Seni teater dan pedalangan yang terdiri dari teater tradisional, teater modern, seni pedalangan.
e. Seni sastra
Pembinaan seni sastra dari aspek kesenian dititik beratkan pada perwujudan ekspresi seni sastra yang mandiri


4. Aspek Pelestarian Cagar Budaya
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010: tentang undang-undang Cagar Budaya maka Aspek Pelestarian Cagar Budaya kegiatanya mencakup pelestarian dan penelitian Cagar Budaya dan atau situs bagi kepentingan pemahaman dan pengembangan sejarah, Ilmu pengetahuan dan kebudayaan antara lain:
a. Pelestarian dilakukan dengan cara pendokumentasian, penyebarluasan informasi, perlindungan, pemugaran dan pemeliharaan;
b. Penelitian yang diarahkan pada penelitian terapan dalam rangka pelestarian dan penyelamatan. Adapun penjabaran UU nomor 11 tahun 2010, dijabarkan untuk: pendokumentasian, publikasi, pemugaran, perlindungan dan pemeliharaan.

5. Aspek Permuseuman
Aspek Permuseuman adalah suatu upaya pembinaan dan pengembangan di bidang permuseuman, baik museum negeri maupun swasta. Beberapa pengertian dasar yang perlu dipahami adalah sbb:
a. MUSEUM adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfatan benda-benda bukti material hasil buadaya manusia serta alam dan lingkungan guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Museum mempunyai fungsi sebagai:
1. wahana pendidikan
2. pusat dokumentasi dan sumber ilmu pengetahuan;
3. penyebarluasan ilmu pengetahuan;
4. penikmatan seni;
5. pengenalan hasil budaya;
6. suaka alam dan suaka budaya;
7. sarana rekreasi.
Museum mempunyai tujuan melestarikan benda-benda hasil budaya manusia serta alam dan lingkungan untuk pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan dan tehnologi, pendidikan dan rekreasi.

b. Koleksi Museum adalah semua benda materil hasil budaya manusia dan alam serta lingkungannya yang mempunyai nilai sejarah, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang disimpan dalam museum.

c. Jenis Museum
Pembagian jenis museum dapat dibedakan atas dasar koleksinya yaitu museum umum dan museum khusus.
Jenis museum berdasarkan status kelembagaanya yaitu museum pemerintah dan museum swasta.
Jenis museum berdasarkan tingkat lingkup wilayahnya: Museum Nasional, Museum tingkat Provinsi, dan museum tingkat Kab/Kota.
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengembangan permuseuman antara lain adalah: Bimbingan teknis, pengumpulan koleksi, perawatan dan penyajian, penyelenggarakan pameran serta bimbingan dan penyuluhan tentang pemanfaatan museum bagi masyarakat dan dalam menunjang program pembangunan.

6. Aspek Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Penghayat kepercayaan adalah penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang melaksanakan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran yang utuh sehingga kedalaman batin, jiwa dan rohani. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan usaha manusia untuk menangkap konsepsi keberadaan Tuhan sebagai Zat Yang Mahatinggi, pencipta dan pemelihara alam semesta. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan warisan budaya rohaniah yang dalam kenyataanya merupakan bagian dari kebudayaan bangsa yang hidup dan dihayati serta dilaksanakan oleh sebagian rakyat Indonesia sebagai budaya spriritual.
Pembinaan aspek Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut:
a. Pendataan, antara lain meliputi: sejumlah organisasi, nama sesepuh atau pinisepuh (kepemimpinan), susunan organisasi dan nama pengurusnya, anggotanya, lambang, dan persebaranya.
b. Inventarisasi sistem ajaran organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa:
- Ajaran tentang Tuhan Yang Maha Esa;
- Ajaran tentang alam;
- Ajaran tentang Manusia.
c. Pengkajian sistem upacara dan perilaku spriritual:
- Upacara: waktu, tempat, sarana, sikap dan doa.
- Perilaku spiritual: laku, semedi, puasa dan pantangan.
d. Bimbingan dan Penyuluhan, sarasehan dan ceramah dalam rangka pembinaan dan pengalaman budi luhur:
- Pembinaan budi pekerti luhur bagi warga penghayat kepercayaan;
- Pengalaman ajaran budi pekerti luhur dalam kehidupan social kemasyarakatan.

7. Aspek Penelitian Arkeologi:
Aspek Arkeologi mencakup segala hal yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan penelitian murni yang sistematis tentang sejarah budaya dan manusia pendukungnya dari masa lampau berdasarkan atas tinggalan bendawi dan situs yang tersisa pada saat ini, baik untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan sejarah budaya dan pengelolaanya untuk kepentingan lain yang lebih luas, dengan kriteria:
a. Mempunyai ciri-ciri khas sebagai pedoman di masa sekarang dan untuk proyeksi ke masa depan;
b. Mempunyai nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan sebagai pandangan dan pegangan hidup;
c. Dapat memberikan bahan/indikasi untuk mengetahui asal usul dan sosok perjalanan kehidupan dalam skala vertikal maupun horizontal dan untuk menumbuhkan apresiasi bagi masyarakat luas tentang warisan budaya bangsa.
d. Memberikan fungsi dan peran yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kegiatan Arkeologi meliputi:
a. Penelitian ilmiah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan arkeologi dan disiplin penunjang lain melalui rangkaian kegiatan penjaringan data khususnya di lapangan penelitian, analisis dan interpretasinya dalam rekonstruksi sejarah budaya, kajian dan uji ulang, dan sebagainya;
b. Penyebarluasan dan pemasyarakatan hasil penelitian arkeologi melalui berbagai wahana, antara lain: media massa, penyelenggaraan kegiatan temu ilmiah, penerbitan, dan sebagai bahan ajar.
c. Penyusunan rekomendasi hasil penelitian sebagai acuan perencanaan pengelolaanya untuk kepentingan lainya yang lebih luas.
Aspek-Aspek Yang Dikerjakan Oleh Pamong Budaya Non PNS
1. Aspek Kesejarahan
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pamong Budaya Non PNS pada aspek kesejarahan antara lain meliputi:
a. Meningkatkan wawasan masyarakat tentang nilai-nilai kesejarahan dengan mengadakan bimbingan dan penyuluhan, diskusi, dan ceramah tentang kesejarahan.
b. Melakukan pencatatan data kesejarahan yang ada di wilayahnya:
- Mancatat benda sejarah atau benda budaya. Pencatatan dilakukan langsung di lapangan yang kemudian dimasukan ke dalam buku catatan benda-benda sejarah dan nilai budaya.
- Mencatat data sejarah: tokoh, pelaku sejarah dan saksi sejarah.
- Mencatat hal-hal yang menurut akan bermanfaat bagi penulisan sejarah. Pencatatan dilakukan oleh Pamong Budaya dan melaporkannya kepada BPNB untuk kemudian dapat dilakukan penelitian dan penyelamatan data yang diperkirakan mengandung nilai sejarah dan budaya.
- Mengadakan wawancara dengan tokoh, pelaku sejarah dan saksi sejarah. Wawancara dilakukan kepada siapa saja kepada yang mempunyai informasi sejarah yang bertalian dengan suatu peristiwa sejarah, tokoh sejarah lokal, atau tokoh nasional
c. Ikut aktif membantu penyelenggaraan kegiatan peringatan hari-hari besar dan hari hari-hari bersejarah

2. Aspek nilai budaya
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pamong Budaya pada aspek nilai-nilai budaya antara lain meliputi:
a. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan, diskusi dan ceramah tentang nilai-nilai budaya kepada masyarakat
b. Mencatat data tentang pranata sosial yang berlaku di masyarakat
Pranata sosial adalah sistem sosial yang khas untuk memenuhi jenis kebutuhan tertentu beserta sistem budayanya (termasuk nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan khusus), peralatan (benda-benda budaya) yang mendukungnya dan manusia yang melaksanakannya
c. Mencatat data tentang pola lingkungan budaya.
Pencatatan dibuat dalam bentuk denah dengan pemukiman di satu desa atau kota kecamatan. Pembuatan denah dilakukan dengan mencantumkan petunjuk arah dengan arah panah untuk mengetahui orientasi bangunan
d. Mencatat data tentang perubahan lingkungan budaya.
Perubahan lingkungan fisik (lingkungan buatan) yang disebabkan oleh perbuatan manusia, misalnya perubahan lingkungan fisik ( prasarana dan sarana) yang direncanakan dalam proyek-proyek pembangunan. Perubahan lingkungan budaya bisa pula disebabkan oleh faktor alam, misalnya gempa bumi atau gunung meletus atau banjir yang memporakporandakan lingkungan fisik.
e. Mencatat data tentang corak interaksi antar budaya etnis (suku bangsa)
Corak interaksi antar budaya dilakukan oleh pendukung kelompok etnik dengan pendukung kelompok etnik lain. Perlu dicatat corak interaksi berupa kerjasama, persaingan/konflik dan bagaimana perwujudan kerjasama, persaingan, atau konflik yang dilakukan.
f. Mencatat data cerita tentang asal-usul masyarakat, asal usul nama daerah, desa, kota, dongeng tentang binatang, dongeng sebelum tidur dan sebagainya.
Pencatatan dilakukan dalam buku catatan mengenai tradisi lisan yang meliputi pertanyaan 1) nama, 2) bahasa yang digunakan, 3) tempat tinggal dan tanggal pencatatan, 4) inti sari cerita, 5) nama pemberi informasi, 6) usia, pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal dan kemampuan berbahasa bagi informan.
g. Mencatat data tentang permainan rakyat
Pencatatan sama dengan atas, kecuali inti sari cerita diganti dengan jalannya permainan dan jenis permainan (bermain / bertanding)
h. Mencatat data tentang nilai budaya yang terkandung dalam naskah kuno
Pencatatan yang dilakukan meliputi 1) judul naskah, 2) intisari naskah, 3) pemilik naskah, 4) aksara dan bahasa yang digunakan
i. Mencatat data tentang organisasi yang bergerak di bidang kesejarahan dan nilai budaya.
Pencatatan mengenai organisasi meliputi 1) nama organisasi, 2) bidang (kesejarahan, misalnya pejuang angkatan 45, veteran, dan sebagainya. Nilai budaya misalnya pecinta tradisi lisan, tradisi tulis, permainan rakyat, kekerabatan, koperasi, pertanian, dsb) dan 3) alamat lengkap.

3. Aspek Kesenian
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pamong Budaya pada aspek kesenian antara lain meliputi:
a. Pencatatan dan pendataan Seni
Pencatatan dan pendataan diarahkan pada nama-nama seniman, jenis seni, organisasi kesenian, peralatan kesenian, dan kegiatan-kegiatan kesenian yang berlangsung di wilayahnya.
b. Publikasi dan Dokumentasi Seni
Pendokumentasian seni adalah kegiatan pengumpulan, pemilahan dan penyimpanan data berbagai jenis seni yang berkembang di wilayahnya
Hasil pencatatan, pendokumentasian, penggalian, pembinaan dan pengembangan perlu dipublikasikan agar dapat diketahui oleh masyarakat luas antara lain melalui media cetak dan elektronik, poster, leaflet dan booklet
c. Penggalian seni
Penggalian seni adalah kegiatan yang dilakukan guna memperoleh data kesenian yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan yang dapat diperoleh dari:
- Narasumber
- pustaka seni
- sisa-sisa peninggalan
Topik penggalian diarahkan pada kesenian yang sudah punah atau hamper punah, sehingga didapatkan uraian deskriptif tentang sejarahnya.
d. Pelestarian seni
Pelestarian seni adalah upaya mendorong minat seniman dan masyarakat untuk menjaga kelangsungan hidup dan kehidupan seni tradisional yang berkembang di wilayahnya dengan membantu aktif dalam kegiatan pagelaran, pameran, pelatihan.
e. Pengembangan seni
Seni selalu mengalami perkembangan, sesuai dengan perkembangan lingkungannya, oleh karena itu perlu diupayakan pembinaan seni agar perkembangan itu berlangsung dengan mengarah pada bentuk-bentuk kesenian yang berakar pada kesenian dan kebudayaan Indonesia. Perlu dilakukan bimbingan, pengarahan, dan monitoring perkembangan seni di wilayah kerjanya.
f. Pembinaan seni
Pembinaan diarahkan pada seniman, organisasi kesenian dan masyarakat penikmat seni melalui ceramah, diskusi, pengarahan, bimbingan dan penyuluhan.
g. Peningkatan kerjasama
Perlu diupayakan langkah-langkah untuk mendorong agar masyarakat ikut serta dalam kegiatan kebudayaan serta koordinasi dan kerjasama dengan berbagai instansi yang terkait.

4. Aspek Pelestarian Cagar Budaya
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pamong Budaya Non PNS pada aspek pelestarian cagar budaya antara lain meliputi:
a. Pendokumentasian
Kegiatan pendokumentasian secara keseluruhan dapat dilakukan oleh Pamong Budaya Non PNS atau tenaga lain yang membantunya. Apabila di daerah tempat bertugas tidak tersedia formulir-formulir yang berhubungan dengan pendaftaran benda cagar budaya, Pamong Budaya Non PNS diberi kebebasan untuk melakukan pencatan dengan tetap memperhatikan keakuratan informasi tentang bentuk, bahan, nama objek, pemilik, dan lokasi objek.

b. Publikasi
Untuk kegiatan penerbitan, pameran atau penyuluhan data tentang benda cagar budaya secara fisik dapat digunakan sebagai bahan. Namun, perlu diperhatikan bahwa benda-benda yang dipamerkan harus dikemas sebaik mungkin agar terhindar dari kerusakan selama perjalanan menuju ke tempat dilaksanakan kegiatan publikasi. Pemindahan harus dilengkapi dokumen berita acara.
Selain itu, benda-benda tersebut harus terhindar dari berbagai kemungkinan rusak, saat digunakan sebagai bahan publikasi khususnya dlam kegiatan pameran dimana pengunjung memiliki kemudahan untuk menyentuh, mengangkat, memindahkan atau mempermainkannya.
Benda-benda cagar budaya yang dipindahkan dari daerah penemuannya untuk kepentingan publikasi harus dikembalikan pada tempatnya semula untuk menghindari munculnya kerancuan hasil pencatatan dan lokasi penyimpanan di kemudian hari.
Mengenai penyajian informasi kepada msyarakat, Pamong Budaya Non PNS perlu mempertimbangkan faktor keamanan atas situs asal benda agar benda cagar budaya terhindar dari tindakan-tindakan masyarakat yang tidak bertanggungjawab untuk mencari atau melakukan penggalian liar atas dasar informasi. Informasi perlu dipilah dan dipertimbangkan sebelum disebarluaskan kepada masyarakat.

c. Pemugaran
Pamong Budaya Non PNS tidak berwenang untuk memberikan izin ataupun rekomendasi dilakukannya pemugaran cagar budaya yang terdapat di daerahnya. Izin pemugaran hanya dilakukan oleh Ditjen Kebudayaan, namun Pamong Budaya Non PNS diwajibkan melaporkan kepada atasan langsungnya (Kepala BPNB, Kepala BPCB dan Kepala Balai Arkeologi) apabila ada permintaan dari masyarakat maupun instansi pemerintah tertentu yang akan melakukan pemugaran terhadap bangunan purbakala di daerahnya. Dalam kegiatan pemugaran yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarat, Pamong Budaya Non PNS wajib melaporkan tentang jalannya kegiatan pemugaran dan mencatat hal-hal yang penting yang berhubungan dengan kepentingan daerahnya sebagai bahan evaluasi . Pamong Budaya Non PNS wajib melakukan pencatatan bersama dengan petugas pemugaran terhadap penemuan-penemuan benda cagar budaya yang mucul ke permukaan selama berlangsungnya kegiatan pemugaran.

d. Perlindungan
Dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Pamong Budaya Non PNS dapat melakukan pengawasan dan koordinasi. Pengawasan disini dapat berarti pemantauan atau pengamatan atas berbagai kemungkinan yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan terhadap benda cagar budaya maupun situs, baik yang disebabkan oleh faktor sosial maupun alami. Adapun koordinasi, kegiatannya adalah melakukan upaya-upaya penyelarasan kegiatan ataupun kebijaksanaan dengan unsur-unsur pemerintah setempat maupun masyarakat dalam melakukan perlindungan benda cagar budaya maupun situs.
Apabila terjadi hal-hal yang dianggap dapat mengganggu kelestarian warisan budaya tersebut, maka Pamong Budaya Non PNS wajib melaporkannya kepada atasan langsung, kepolisian negara, atau unsure pemerintah daerah setempat.

e. Pemeliharaan
Dalam proses pemeliharaan, Pamong Budaya Non PNS, tidak diwajibkan untuk melakukannya sendiri tetapi berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan.

f. Pengamanan
Dalam pelaksanaan pengamanan peninggalan sejarah dan purbakala, Pamong Budaya Non PNS dapat langsung mengambil inisiatif dan mengadakan koordinasi dengan berbagai instansi, serta segera melapor kepada atasan apabila terjadi ancaman, gangguan, pencurian, pengrusakan, pengiriman ke lain daerah/luar negeri, termasuk tentang temuan baru.

5. Aspek permuseuman
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pamong Budaya Non PNS pada aspek permuseuman antara lain meliputi:
a. Melakukan identifikasi, klasifikasi, dan dokumentasi museum-museum yang ada di wilayahnya.
Melakukan identifikasi, klasifikasi, dan dokumentasi museum adalah kegiatan mendata hal ikhwal tentang museum mencakup hal-hal mengenai jenis, status, bentuk dan luas bangunan, jumlah dan klasifikasi tenaga pengelola museum, jenis dan jumlah koleksi, dan ruang lingkup wilayah serta kegiatan museum.

b. Memasyarakatkan museum
Memasyarakatkan museum adalah usaha yang dapat dilakukan Pamong Budaya Non PNS untuk memberikan pengertian secara benar tentang arti, tugas, fungsi, dan manfaat museum kepada masyarakat melalui kesempatan di wilayah kerjanya.

c. Membantu pengadaan koleksi
Membantu pengadaan koleksi adalah kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pamong Budaya Non PNS dalam memberikan kemudahan kepada aparat museum yang melakukan kegiatan pengadaan koleksi di wilayah kerjanya baik dalam waktu survey, pengadaan koleksi, maupun dalam proses mendapatkan benda warisan budaya yang akan dijadikan koleksi museum.

d. Membantu penyajian koleksi (Pameran Museum)
Membantu penyajian koleksi (Pameran Museum) adalah kegiatan yang dapat dilakukan oleh pamong budaya non PNS sesuai kewenangannya untuk memberikan kemudahan aparat museum yang melakukan kegiatan penyajian koleksi (pameran museum) di wilayah kerjanya dalam bentuk pameran, ceramah, pemutaran film dokumenter, peragaan dan sebagainya.

e. Menyebarluaskan publikasi museum
Menyebarluaskan publikasi museum merupakan kegiatan yang dapat dilakukan Pamong Budaya Non PNS sesuai kewenangannya untuk menyampaikan berbagai bentuk cetakan tentang museum kepada berbagai pihak di wilayah kerjanya yang dipandang perlu atau penting karena banyak yang dapat memanfaatkannya

f. Memberikan penjelasan tentang tata cara penyerahan benda warisan budaya kepada museum (melalui titipan, hibah, atau ganti rugi)
Penjelasan tata cara penyerahan benda warisan budaya kepada museum adalah kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pamong Budaya Non PNS dalam menghubungi dan meyakinkan anggota masyarakat yang diperkirakan mempunyai/menyimpan benda-benda budaya yang dapat dijadikan koleksi museum agar bersedia menyerahkan benda-benda tersebut kepada museum. Penyerahan tersebut bisa melalui titipan, hibah, atau ganti rugi
g. Memberikan penjelasan tentang cara perawatan benda warisan budaya
Penjelasan tata cara perawatan benda warisan budaya yang dapat dilakukan oleh Pamong Budaya Non PNS kepada masyarakat khususnya anggota masyarakat yang menyimpan benda warisan budaya tentang tata cara perawatannya.

6. Aspek Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kegiatan-kegiatan di daerah yang dilakukan oleh Pamong Budaya Non PNS dan dikoordinasikan dengan BPNB dalam aspek penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah sebagai berikut:
a. Inventarisasi organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Komunitas Adat
Inventarisasi organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Komunitas Adat adalah kegiatan menginventarisasi organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ada di daerah masing-masing baik organisasi yang berstatus cabang maupun pusat, lama maupun baru.
Sasaran inventarisasi organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa meliputi:
- Seluruh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berstatus cabang dan pusat yang telah dicatat
- Organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berstatus cabang dan pusat yang diperkirakan ada di daerah masing-masing namun belum dicatat
b. Inventarisasi Ajaran Organisasi Penghayat kepercayaan terhadapt Tuhan Yang Maha Esa
Inventarisasi organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa adalah kegiatan menginventarisasi konsepsi tentang Ketuhanan, kemanusiaan, dan alam, serta mengamalkan budi luhur dalam kehidupan sehari-hari, maupun tata cara penghayat. Kegiatan inventarisasi ajaran ini dilakukan terbatas pada organisasi tingkat pusat, tidak pada organisasi tingkat cabang.

c. Pendokumentasian kegiatan Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pendokumentasian kegiatan Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah kegiatan mengumpulkan, memilih, mengolah, dan menyimpan data dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sasaran pendokumentasian kegiatan organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa meliputi segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, baik organisasi tingkat pusat maupun tingkat cabang yang berada di daerah

d. Pembinaan pimpinan organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Komunitas Adat
Pembinaan pimpinan organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Komunitas Adat dadalah kegiatan memberikan pembinaan kepada para pimpinan organisasi penghayat berupa pengarahan-pengarahan agar mereka dalam memimpin organisasinya selalu berada dalam jalur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi yang perlu disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
- Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perikehidupan masyarakat penghayat kepercayaan
- Pengelolaan organisasi penghayat kepercayaan yang baik
- Pengamalan nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

e. Koordinasi antar instansi terkait dengan pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Koordinasi antar instansi terkait dengan pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah kegiatan untuk menyamakan kesatuan/ kesamaan pandang, gerak dan langkah dalam pembinaan kepercayaan dan mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam perikehidupan masyarakat penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sasaran koordinasi antar instansi ini meliputi instansi-instansi dengan pembinaan penghayat kepercayaan antara lain:
- Lurah untuk tingkat kelurahan
- Camat untuk tingkat kecamatan
- Kepolisian Sektor untuk tingkat kecamatan
- Kepolisian Resort untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya
- Kejaksaan Negeri, dalam hal ini PAKEM
- Unsur lain yang terkait

f. Mencatat data tentang pranata sosial yang berlaku di masyarakat
Pranata sosial adalah sistem sosial yang khas untuk memenuhi jenis kebutuhan tertentu beserta sistem budayanya (termasuk nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan khusus), peralatan (benda-benda budaya) yang mendukungnya dan manusia yang melaksanakannya

g. Mencatat data tentang pola lingkungan budaya.
Pencatatan dibuat dalam bentuk denah dengan pemukiman di satu desa atau kota kecamatan. Pembuatan denah dilakukan dengan mencantumkan petunjuk arah dengan arah panah untuk mengetahui orientasi bangunan

h. Mencatat data tentang perubahan lingkungan budaya.
Perubahan lingkungan fisik (lingkungan buatan) yang disebabkan oleh perbuatan manusia, misalnya perubahan lingkungan fisik ( prasarana dan sarana) yang direncanakan dalam proyek-proyek pembangunan. Perubahan lingkungan budaya bisa pula disebabkan oleh faktor alam, misalnya gempa bumi atau gunung meletus atau banjir yang memporakporandakan lingkungan fisik.

7. Aspek penelitian Arkeologi
Mengingat bahwa aspek arkeologi cenderung terbatas dalam perspektif akademik maka kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dalam hal ini Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dan oleh kalangan Perguruan Tinggi yang memiliki kualifikasi untuk itu. Pamong Budaya Non PNS yang menangani perihal aspek kebudayaan di daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya bertindak sebagai fasilitator setempat. Sebagai fasilitator peneliatian arkeologi di lapangan, Pamong Budaya Non PNS mempunyai tugas:
a. Memantau kelestarian potensi sumber daya arkeologi setempat dengan cara:
- Mencatat, memeriksa, mengamnkan, dan melaporkan kepada atasan tentang temuan sumber data arkeologi yang baru, berupa temuan benda cagar budaya, maupun yang diduga benda cagar budaya, beserta situs atau lokasi penemuan dan sekitarnya
- Mengawasi, mencegah, melarang, dan melaporkan kepada atasan tentang tindakan atau upaya pihak lain yang isfatnya merusak atau mengurangi kualitas sumber data arkeologi
- Mengambil langkah pencegahan dan melaporkan kepada atasan tentang proses alam, khususnya “force majeur” yang mengancam kelestarian sumber data arkeologi

b. Membantu persiapan dan pelaksanaan penelitian arkeologi di lapangan dengan cara:
- Bertindak sebagai informan tentang potensi, ragam dan sebaran sumber data arkeologi setempat dan pencapainnya
- Membantu kelancaran hubungan koordinasi tim pelaksana penelitian dengan pejabat dan pemuka/tokoh masyarakat di tingkat kecamatan, desa, atau kelurahan, dusun, RW dan RT setempat.
- Bertindak sebagai pejabat penghubung antara tim pelaksana penelitian dnegan masyarakat setempat, khususnya pemilik tanah atau penguasa lahan dimana kegiatan penelitian tersebut akan atau sedang berlangsung.
- Membantu dalam rekrutmen tenaga baru di lapangan
- Dimana perlu menyertai tim dalam kegiatan sehari-hari di lapangan.

c. Memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang terkait dan masyarakat luas tentang uraian kegiatan dan manfaat penelitian arkeologi untuk tujuan pembangunan nasional.
Salah satu bagian penting yang perlu dilakukan oleh Pamong Budaya Non PNS disamping kegiatan 7 aspek tersebut adalah kegiatan membina kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Pamong Budaya Non PNS perlu dibina sebaik-baiknya kerjasama dan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta, serta dengan anggota masyarakat.
d. Prakondisi Non-akademik
a. Pelatihan Keterampilan Sosial
Pelatihan keterampilan sosial ini dimaksudkan untuk membekali kompetensi sosial dan kemasyarakatan kepada peserta agar mampu melaksanakan tugasnya dalam berkomunikasi secara aktif dengan pihak sekolah dan masyarakat. Materi kegiatan ini terdiri atas tiga pokok bahasan, yaitu: (a) kecepatan beradaptasi (sosioantropologi dan kemampuan komunikasi sosial), (b) pemberdayaan masyarakat dan keluarga (berbasis budaya, ekonomi, dan ekologi), (c) kepemimpinan. Nara sumber untuk materi yang terkait dengan butir (a) dan (b) adalah pejabat dari daerah sasaran yang relevan dan kompeten. Sedangkan nara sumber untuk materi butir (c) dapat diambil dari akademisi unsure pemerintahan, peneliti, dll, penyelenggara yang kompeten pada bidang tersebut. Alokasi waktu untuk kegiatan keterampilan sosial kemasyarakatan 10 jam pelajaran.
b. Pembinaan Mental, Motivasi, dan Survival (Ketahanmalangan)
Pembinaan mental dimaksudkan untuk membangun karakter para peserta agar memiliki karakter tangguh dan peduli terhadap sesama, serta memiliki jiwa ketahanmalangan dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi persoalan hidup di daerah sasaran. Materi pembinaan ini meliputi pemberian motivasi, penyampaian wawasan, dan contoh-contoh nyata mengenai kelompok masyarakat yang dalam keadaan terbatas tetapi mampu bertahan hidup. Dilanjutkan praktik di lapangan yang dapat berupa outbond dan pemberian pengalaman hidup yang penuh tantangan dan rintangan. Nara sumber kegiatan ini adalah berasal dari insitusi/masyarakat yang memiliki pengalaman dan wawasan kebangsaan yang relevan dengan kegiatan ini.
c. Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Materi ini dimaksudkan untuk memperkokoh wawasan peserta Program Pamong Budaya Non PNS tentang integrasi nasional, tujuan dan cita-cita nasional, cinta tanah air, kesadaran bela negara, dan konstelasi geografis NKRI. Materi ini juga diarahkan untuk menumbuh¬kan kesadaran akan perbedaan suku, agama, ras, dan golongan, serta keanekaragaman budaya dan adat istiadat di Indonesia. Peserta program Pamong Budaya Non PNS diharapkan mampu mensosialisasikan dan menanamkan wawasan kebangsaan dan bela negara di daerah 33 propinsi.
Pembinaan mental dan survival (ketahanmalangan) serta wawasan kebangsaan dan bela negara.
BAB III PENYELENGGARAAN PROGRAM PAMONG BUDAYA NON PNS

A. UPT Penyelenggara
Pada tahun 2012 Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 11 UPT (BPNB), 10 Balar dan 13 BPCB sebagai penyelenggara Program Pamong Budaya Non PNS. UPT Ditjen Kebudayaan disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. UPT Penyelenggara Program Pamong Budaya Non PNS

No. UPT Penyelenggara
1 UPT Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)
• BPNB Aceh
• BPNB Ambon
• BPNB Bali
• BPNB Bandung
• BPNB Jayapura
• BPNB Yogyakarta
• BPNB Makassar
• BPNB Manado
• BPNB Padang
• BPNB Pontianak
• BPNB Tanjung Pinang
2 UPT Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB)
• BPCB Aceh
• BPCB Bali
• BPCB Batu Sangkar
• BPCB Gorontalo
• BPCB Jambi
• BPCB Jawa Tengah
• BPCB Jawa Timur
• BPCB Makasar
• BPCB Samarinda
• BPCB Serang
• BPCB Yogyakarta
• BPCB Ternate
3 UPT Balai Arkeologi (Balar)
• Balar Medan
• Balar Bandung
• Balar Bali
• Balar Manado
• Balar Ambon
• Balar Palembang
• Balar Yogyakarta
• Balar Banjarmasin
• Balar Makasar
• Balar Papua

B. Daerah Sasaran
Daerah sasaran program Pamong Budaya Non PNS adalah 33 propinsi di Indonesia.
Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan Program Pamong Budaya Non PNS 2012

No. Kegiatan Waktu
1 2 3
1 Koordinasi Dengan:
Dinas yang mengurusi Kebudayaan dan UPT Ditjen Kebudayaan
4 – 6 Oktb 2012
2 Sosialisasi dan publikasi PB Non PNS 1- 9 Oktober 2012
3 Pembuatan Soal- soal test 3-20 Oktober 2012
4 Pendaftaran (mengisi form, ijazah, dan foto dll) 8-19 Oktober 2012
5 Seleksi Administrasi (form isian, ijazah, dan foto dll) 15-19 Oktober 2012
6 Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman jadwal tes 25 Oktober 2012
7 Tes Akademik 29 Oktober 2012
8 Pengumuman hasil tes dan jadwal wawancara 3 November 2012
9 Tes Wawancara dan Kompetensi 6-7 November 2012
10 Koordinasi dengan UPT Terkait penetapan hasil seleksi 7-8 November 2012
11 Pengumuman Hasil Seleksi 9 November 2012
12 Pembekalan Teknis 19-29 November 2012
13 Pembekalan Non Teknis 30 November – 6 Desember 2012
14 Pemberian Sarana dan Prasarana,
Penandatanganan Kontrak Kerja 10 Desember 2012
15 Upacara Pelepasan 11 Desember 2012
16 Pemberangkatan 12 Desember 2012
17 Serah Terima 13 Desember 2012
18 Pelaksanaan di daerah sasaran 13 Desember 2012 - November 2013
19 Monitoring, evaluasi dan penanggulangan kasus oleh UPT dan Tim Pusat 4 kali kegiatan
20 Penarikan peserta dari daerah sasaran November 2013
21 Laporan pertanggungjawaban Program PB Non PNS Desember 2013

C. Pembiayaan Pelaksanaan Program
Pelaksanaan Program Pamong Budaya Non PNS dibiayai dengan dana APBN Direktorat Jenderal Kebudayaan tahun 2012.

Popular Posts