PENERIMAAN PAMONG BUDAYA NON-PNS
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(Surat edaran Direktorat Jenderal Kebudayaan Nomor: 218/Dirjen/bud/IX/2012 tanggal 21 September 2012)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Tahun Anggaran 2012 akan membuka penerimaan Pamong Budaya Non-PNS lulusan program studi S-1 jurusan Sejarah, Antropologi, Sosiologi, Arkeologi, Kesenian dan bidang ilmu lainnya yang relevan dan yang bersangkutan sangat berminat bekerja dibidang kebudayaan, dengan persyaratan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM :
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Berusia minimum 25 tahun dan maksimum 60 tahun per 31 Desember 2012;
- Lulusan program studi S-1 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan;
- IPK minimum 3.0, dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan;
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Bebas narkotika, psikotoprika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan surat Keterangan Bebas Nasrkoba (SKBDN) dari pejabat yang berwenang, yang disertai dengan hasil tes urine;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
- Mendapatkan ijin dari orang tua/wali, suami/istri (bagi yang sudah menikah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
- Bagi yang belum menikah tidak diperkenankan melaksanakan pernikahan selama mengikuti Program Pamong Budaya Non-PNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
- Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi kemasyarakatan;
- Memiliki motivasi dan semangat pengabdian yang tinggi di bidang kebudayaan;
- Mampu menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat di daerah sasaran;
- Berkepribadian baik, cerdas, dan berpenampilan menarik.
B. PERSYARATAN KHUSUS :
- Membuat tulisan miniman 1 halaman tentang program kerja yang akan dikerjakan selama 1 tahun menjadi pamong budaya di daerah;
- Tidak terikat kontrak atau kesepakatan baik lisan maupun tertulis dengan pihak lain;
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Wajib melampirkan curriculum vitae;
- Memiliki SIM C yang dibuktikan dengan fotokopi SIM C;
- Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm dan 2x4 cm masing-masing 2 lembar;
- Membuat surat lamaran ditujukan kepada DIrektur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendaftran (surat lamaran beserta persyaratan umum dan khusus) mulai tanggal 8 s.d 19 Oktober 2012, dikirim ke kantor:
Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung
Jalan Cinambo No. 136 Ujungberung Bandung 40294
Kepala,
BPNB Bandung
Ctt:
- Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi bag. Tata Usaha Kantor BPNB Bandung
- atau silahkan klik di sini