WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Penayangan Film dan Diskusi Nilai Budaya, Lebak 2018












Dodol Betawi

Dodol adalah makanan ringan dengan bahan dasar gula dan tepung ketan yang dimasak hingga kental dan lengket. Biasanya dibuat pada waktu tertentu seperti menjelang Lebaran dan pelengkap pesta perkawinan. Hidangan ringan ini dipakai sebagai simbol kelekatan pasangan pengantin agar selalu lengket dan akur satu sama lain hingga akhir hayat. Proses pembuatan dodol membutuhkan kesabaran tinggi membuat sebagian masyarakat Betawi enggan untuk membuat sendiri hidangan ringan ini. Hal ini yang membuat persebaran dodol kian sempit, hingga akhirnya dewasa ini dodol hanya dapat ditemui di daerah tertentu seperti Condet dan Srengseng Sawah. Varian dodol dapat berupa kombinasi dari beras ketan hitam atau beras ketan putih, dan dapat pula ditambahkan perasa lain seperti durian, srikaya dan lain-lain untuk memperkuat rasa dan aromanya. Bahan pembuatan dodol adalah beras ketan, beras ketan, santan, gula merah, air, Bahan-bahan dicampur di kuali dimasak menggunakan api besar. Adonan diaduk terus menerus supaya selama 7-8 jam sampai mengental. Api dikecilkan apabila telah lengket dan mengental.

Sumber: Rostiyati, Ani., dkk. 2009. Ragam Makanan Tradisional Betawi. Bandung: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung (Laporan Pendataan Kebudayaan).

Disdikbud Lampung Diminta Memperbanyak Pencatatan Warisan Budaya

Bandarlampung - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat (BPNBJB) meliputi wilayah kerja provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung, meminta provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota dan provinsi, memperbanyak melakukan pencatatan dan registrasi warisan budaya.

“Kami mendorong melalui undang-undang pemajuan kebudayaan RI, kepada dinas terkait di Lampung untuk terus memperbanyak pencatatan dan registrasi mengenai warisan budaya. Penting dilakukan karena hal itu merupakan aset yang tak ternilai harganya,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPNBJB, Iin Imadudin kepada lampost.co, Senin (8/10/2018) pada kegiatan temu tokoh maestro sastra lisan dadi, di hotel Kurnia II Bandar Lampung, Senin (8/10/2018).

Menurut dia, dalam pencatatan warisan budaya dinas terkait dapat melibatkan masyarakat setempat guna menemukan lebih banyak kebudayaan sedang berkembang, dalam pelestarian, dan mendekati kepunahan untuk dimasukkan ke dalam database kebudayaan Kemendikbud.

“Tanggung jawab dalam pelestarian budaya khususnya di Lampung tidak hanya pada lembaga pemerintahan saja, tetapi lembaga lainnya termasuk pada masyakaratnya. Tanpa masyarakat, kami akan sulit menemukan dan menjangkaunya,” ujar dia.

Ia mengatakan, dalam pelestarian kebudayaan, pemerintah pusat telah menganggarkan sejumlah dana kepada pemerintah daerah sebagai sarana dan prasarana guna memfasilitasi masyarakat agar terus bergerak dan berpartisipasi melestarikan warisan budaya.

“Pelestarian budaya di daerah ada anggarannya termasuk di Lampung, bahkan mencapai ratusan juta rupiah dalam setiap tahunnya. Anggaran yang diberikan itu sebagai upaya pemerintah terhadap masyarakat agar terus bergerak untuk merevitalisasi kebudayan,” kata dia.

Ia menilai, provinsi Lampung dalam kurun waktu 2 – 3 tahun ini telah melakukan percepatan dalam pelestarian budaya yang dituangkan dalam bentuk pokok pikiran kebudayaan daerah. “Untuk Lampung sudah cukup baik. Namun kami menghimbau agar terus melakukan pencatatan secara berkala,” kata dia.

Penayangan Film dan Diskusi Nilai Budaya, Lebak 2018 (2)












Penayangan Film dan Diskusi Nilai Budaya, Lebak 2018 (3)












Popular Posts