WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Tidak Bisa Ditawar Lagi, Tahun 2019 Pemda Harus Laksanakan UU Pemajuan Kebudayaan

Bantuan fisik dan non fisik Pemajuan Kebudayaan sebagai amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan baru akan dilaksanakan pada tahun 2019. Penyusunan strategi kebudayaan yang selama ini cenderung eksklusif, akan diubah menggunakan sistem bottom-up.

Direktur pembinaan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nono Adika Baya Supriyatno, mengatakan, hal tersebut pada Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Sebagai Implementasi Undang Undang Kebudayaan No 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan. “ Sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pada tahun 2019 mendatang, Pemerintah Daerah harus melaksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan di daerahnya masing-masing,” ujar Nono pada acara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, Jum’at (27/4/2018), di Asia Afrika Room Bidakara Grand Savoy Homann, Jalan Asia Afrika Bandung.

Terhadap pelaksanaan kebudayaan, sebagaimana yang diamanatkan UU No 5 Tahun 2017, dikatakan Nono, Pemerintah melakukan kebijakan terobosan berupa penyiapan alokasi anggaran khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “ Bukti keseriusan Pemerintah Pusat dalam memajukan kebudayaan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2017 adalah menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN, karenanya daerah harus siap melakukan,” ujar Nono.

Secara khusus, penggunaan DAK akan dipergunakan untuk pembangunan fisik dan non-fisik. Penggunaan anggaran mencakup bantuan sarana kesenian untuk sekolah dan sanggar serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya.

Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia, Jumhari, mengatakan, bahwa kegiatan pada Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Sebagai Implementasi Undang Undang Kebudayaan No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sangat bermanfaat tidak hanya bagi dinas maupun instansi terkait, tapi juga bagi masyarakat. “ Karena penerima maupun pelaksana kegiatan nantinya bukan hanya instansi atau dinas terkait, tapi juga pelaku seni budaya sebagai penerima,” ujar Jumhari.

Dalam pelaksanaannya nanti, kata Jumhari, penyusunan strategi kebudayaan yang selama ini cenderung eksklusif akan diubah menggunakan sistem bottom-up. “ Karenanya, dalam kegiatan kali ini, kami tidak hanya mengundang lembaga, instansi atau dinas terkait, tapi secara khusus mengundang seniman dan budayawan, bahkan dari masyarakat maupun komunitas adat,” ujar Jumhari pada kegiatan yang berakhir pada Sabtu (28/4/2018) kemarin, dengan pembicara dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri maupun dari Direkorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Ricky Gumilar JN)

Sumber: http://jayantaranews.com

Popular Posts