WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Pencatatan Warisan Budaya Perlu Ditingkatkan

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan Nasional melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat (BPNBJB), meliputi Wilayah Kerja Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung, meminta Provinsi Lampung melalui memperbanyak pencatatan dan registrasi warisan budaya. Pencatatan warisan budaya dapat melibatkan masyarakat setempat untuk menemukan lebih banyak kebudayaan sedang berkembang, dalam pelestarian, dan mendekati kepunahan.

“Kami mendorong melalui undang-undang pemajuan kebudayaan RI, kepada dinas terkait di Lampung untuk memperbanyak pencatatan dan registrasi mengenai warisan budaya. Penting dilakukan karena hal itu merupakan aset yang tidak ternilai harganya,” ujar Kepala Subbagian Tata Usaha BPNBJB, Iin Imadudin, dalam kegiatan temu tokoh maestro sastra lisan dadi, di Hotel Kurnia II Bandar Lampung, Senin (8/10).

Menurut dia, dalam pencatatan warisan budaya dapat melibatkan masyarakat setempat untuk menemukan lebih banyak kebudayaan sedang berkembang, dalam pelestarian, dan mendekati kepunahan untuk dimasukkan ke database kebudayaan Kemendikbud. “Tanggung jawab pelestarian budaya, khususnya di Lampung, bukan hanya pemerintah, melainkan lembaga lainnya termasuk masyarakat,” kata Iin.

Ia menjelaskan tanpa masyarakat pemerintah akan kesulitan menemukan dan menjangkau warisan budaya. Untuk mendukung hal itu, Pemerintah Pusat telah menganggarkan dana untuk pemerintah daerah sebagai sarana memfasilitasi masyarakat agar terus berpartisipasi melestarikan warisan budaya.

“Pelestarian budaya di daerah ada anggarannya termasuk di Lampung mencapai ratusan juta rupiah dalam setiap tahunnya. Anggaran yang diberikan sebagai upaya pemerintah agar masyarakat merevitalisasi kebudayaan,” kata dia.

Iin menilai Provinsi Lampung dalam kurun waktu 2—3 tahun ini telah melakukan percepatan dalam pelestarian budaya yang dituangkan dalam bentuk pokok pikiran kebudayaan daerah. “Lampung sudah cukup baik. Namun, kami mengimbau agar terus melakukan pencatatan secara berkala,” ujarnya.

Sastra Lisan

Kasi Sejarah dan Tradisi Disdikbud Lampung, Fahrizal AT, mengatakan temu tokoh sastra lisan dadi bertujuan mengingatkan kembali ingatan masyarakat tentang keberadaan warisan budaya di Lampung. Dalam temu tokoh tersebut dibahas berbagai masalah pelestarian sastra lisan dadi yang terjadi di masyarakat.

“Sastra lisan dadi dalam bahasa Lampung mengandung arti sindiran dan makna yang sangat mendalam. Oleh karena itu, kami mencoba menggalinya lebih jauh melalui temu tokoh pada hari ini,” kata Fahrizal. Ia mengatakan sastra lisan dadi saat ini telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia asal Lampung oleh Kemendikbud yang akan diterima Gubernur Lampung M Ridho Ficardo pada 10 Oktober di Jakarta.

“Pemprov Lampung telah mengusulkan maestronya yaitu Masnuna sebagai maestro budaya sastra lisan dadi,” kata dia. (S1)

Sumber: https://lampungpost.id

Popular Posts