WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Sosialisasi Warisan Budaya takBenda & HaKI di Disparbud Jabar

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, melalui Bidang Kebudayaan, telah melaksanakan Kegiatan Pengusulan Penetapan Warisan Budaya takBenda dan Hak Kekayaan Intelektual Jawa Barat sejak Tahun 2012. Hingga Tahun 2014, Disparbud telah berhasil mengusulkan sebanyak dua karya budaya, yaitu Pusaka Kujang dan Seni Topeng Jawa Barat.

Pada tahun 2015, Kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan kebudayaan Jawa Barat ini, kembali dilanjutkan dengan mengusung tiga karya budaya untuk diusulkan sebagai WBTB dan HKI dari Jawa Barat, yaitu Pencak Silat, Upacara Adat Ngarot dari Indramayu, dan Kelom Geulis dari Kota Tasikmalaya. Keputusan ini diambbil setelah tim Penilai Gugus HKI Jawa Barat yang terdiri dari Dr. Buky Wikagoe (Ketua), Miranda Risang Ayu, S.H., LLM., P.Hd (Sekretaris), serta Dr. Indra Perwira, S.H., M.H dan Yesmil Anwar, S.H., M.Si (Anggota) melakukan inventarisasi karya budaya di Jawa Barat dan melakukan penilaian terhadap karya budaya yang akan diusulkan. Disamping itu, tim Gugus HKI Jawa Barat dan Disparbud Prov. Jabar juga melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung.

Proses Pengusulan Karya Budaya ini sendiri akan menggunakan metode Focus Group Discussion nantinya dengan melibatkan banyak pakar dan praktisi yang menguasai persoalan karya-karya budaya yang akan diusulkan. Para pakar dan praktisi ini akan menjadi narasumber utama untuk mengisi dan melengkapi dokumen pencatatan WBTB dari Kemdikbud dengan didampingi oleh pakar hukum di bidang WBTB dan HKI, yaitu R. Rizky Adiwilaga, S.H dan Achmad Gusman Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D.

Untuk mengawali kegiatan Pengusulan Penetapan WBTB & HKI Jawa Barat Tahun 2015 ini, Disparbud Jawa Barat menggelar Sosialisasi Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya takBenda & Hak Kekayaan Intelektual Jawa Barat pada Selasa s.d Rabu (24 s.d 25 Maret 2015), di Ruang Sidang Lt. III Kantor Disparbud Jabar. Bukan sekedar untuk menyosialisasikan kegiatan Pengusulan Penetapan WBTB dan HKI saja, namun lebih dari itu, sosialisasi yang akan mengundang peserta perwakilan dinas terkait dari 27 Kab/ Kota ini juga bertujuan untuk menjaring data karya budaya dari dari seluruh Jawa Barat yang akan menjadi bahan untuk diusulkan pada tahun berikutnya. Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan masing-masing Kabupaten/ Kota dapat melaksanakan kegiatan serupa, sehingga semakin banyak karya budaya dari Jawa Barat yang berpeluang untuk diusulkan sebagai WBTB dan HKI.
Sosialisasi ini akan mengundang lima pembicara, yaitu Ahmad Mahendra, S.Sos (Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Kemdikdasmen), Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb (Direktur Jenderal HKI, Ditjen HKI, KemkumHAM), Dr. Yophie Septiady, ST., M.Si (Antropolog UI)., Dr. Buky Wikagoe (Ketua Tim Gugus HKI Jawa Barat), dan Drs. Toto Sucipto (Ketua BPNB Bandung), dan akan dibagi ke dalam dua sesi panel.

Melalui penetapan WBTB dan HKI, potensi-potensi kebudayaan di Jawa Barat bisa dilindungi secara hukum, sehingga memperkecil kemungkinan untuk diklaim oleh pihak asing. Selain itu, akan mendorong minat masyarakat untuk lebih mengenal dan melestarikan karya budaya dari Jawa Barat. (Bidang Kebudayaan)***

Sumber: http://www.disparbud.jabarprov.go.id

Popular Posts