Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) adalah salah satu upaya Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewujudkan strategi pemajuan kebudayaan
Penerima FBK
1. Perseorangan;
2. Komunitas budaya; dan
3. Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di bidang kebudayaan berbadan hukum.
Nilai Fasilitasi
1. Maksimal Rp. 750.000.000 untuk Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro;
2. Maksimal Rp.1.000.000.000 untuk Karya Kreatif Inovatif; dan
3. Maksimal Rp.1.000.000.000 untuk Pendayagunaan Ruang Publik.
Tahapan Pendaftaran
Pendaftaan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) tahap 2 ini dimulai tanggal 13 Juli s.d 20 Juli 2020 untuk kegiatan yang akan dilaksanakan Agustus s.d November 2020
Jenis FBK
Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, berupa:
1. Print-out (artikel, laporan penelitian, buku, naskah, modul, dsb);
2. Film dokumenter; dan/atau
3. Media baru lainnya
Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, berupa:
1. Karya baru di bidang budaya, baik Objek Pemajuan Kebudayaan maupun suatu karya yang sangat erat kaitannya dengan pemajuan kebudayaan;
2. Proses produksi karya cipta;
3. Pembuatan desain karya; dan/atau
4. Purwarupa, film, atau media baru lainnya.
Pendayagunaan Ruang Publik, berupa:
- Festival;
- Dialog;
- Pameran;
- Sarasehan;
- Ritus;
- Perlombaan;
- Pergelaran;
- Lokakarya (workshop); dan/atau
- Ekspresi budaya lainnya.
Lebih lengkapnya lihat https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/fbk/