WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Fasilitasi Bidang Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan

Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) adalah salah satu upaya Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewujudkan strategi pemajuan kebudayaan

Penerima FBK
1. Perseorangan;
2. Komunitas budaya; dan
3. Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di bidang kebudayaan berbadan hukum.

Nilai Fasilitasi
1. Maksimal Rp. 750.000.000 untuk Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro;
2. Maksimal Rp.1.000.000.000 untuk Karya Kreatif Inovatif; dan 
3. Maksimal Rp.1.000.000.000 untuk Pendayagunaan Ruang Publik.

Tahapan Pendaftaran
Pendaftaan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) tahap 2 ini dimulai tanggal 13 Juli s.d 20 Juli 2020 untuk kegiatan yang akan dilaksanakan Agustus s.d November 2020

Jenis FBK 
Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, berupa:
1. Print-out (artikel, laporan penelitian, buku, naskah, modul, dsb);
2. Film dokumenter; dan/atau
3. Media baru lainnya

Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, berupa:
1. Karya baru di bidang budaya, baik Objek Pemajuan Kebudayaan maupun suatu karya yang sangat erat kaitannya dengan pemajuan kebudayaan;
2. Proses produksi karya cipta;
3. Pembuatan desain karya; dan/atau
4. Purwarupa, film, atau media baru lainnya.

Pendayagunaan Ruang Publik, berupa:
- Festival;
- Dialog;
- Pameran;
- Sarasehan;
- Ritus;
- Perlombaan;
- Pergelaran;
- Lokakarya (workshop); dan/atau
- Ekspresi budaya lainnya.

Popular Posts