WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Sejarah Banten Gempa 9 SR dan Gunung Krakatau Meletus di Abad 17

Banten gempa besar 9 skala ricter tahun1699, gempa ini juga terasa hingga Jakarta. Banten gempa besar hingga tewaskan puluhan ribu orang. Gempa itu terasa sampai Jakarta dalam kurun waktu sekitar tahun 1699. Bahkan gempa bumi saat itu paling bersejarah pada abad ke-17. Ini adalah sejarah gempa Banten dan sejarah Gunung Krakatau meletus.

Hampir setiap tahun provinsi Tanah Jawara ini kerap dilanda berbagai bencana. Bahkan pada tahun 2018, Kabupaten Pandeglang juga pernah diterjang Tsunami Selat Sunda, yang menyebabkan ratusan orang kehilangan nyawa dan ribuan orang terluka.

Bahkan terbaru Selat Sunda, diguncang gempa tektonik berkekuatan 5,5 magnitudo dan kembali berkekuatan 5,4 magnitudo, Minggu (23/5/2021) hingga dirasakan ke Sukabumi Jawa Barat. Pusat gempa tepatnya berlokasi di laut pada jarak 17 km arah Barat Laut Sumur, Kabupaten Pandeglang, pada kedalaman 10 km. BMKG juga mencatat beberapa kali adanya gempa susulan.

Begitu pun bencana tsunami akibat dari letusan terbesar dari Gunung Krakatau pada 1883, letusan itu disebut paling parah. Sebab disebutkan letusan Krakatau disebut berkekuatan 21.574 kali daya ledak bom atom meleburkan Hiroshima.

Sejarah Gempa Banten, seperti dikutip dari situs Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPD), Pulau Jawa pernah dilanda gempa kuat dan merusak, salah satunya melanda Banten dan Jakarta pada 1699 berkekuatan 8 sampai 9 skala richter.

Kerusakan parah terjadi di Batavia dan sekitarnya. Gempa amat kuat dirasakan di Jakarta pada 5 Januari 1699 sekitar pukul 01.30 WIB.

Sebuah penelitian yang disusun oleh Jonathan Griffin dan kawan-kawan berjudul berjudul 'indonesia’s Historical Earthquakes' menyebutkan, gempa bumi yang begitu dahsyat dan kuat sehingga tidak ada apa-apa sebanding yang pernah diketahui terjadi.

Bahkan guncangan gempa selama sekitar tiga perempat jam. Runtuhnya bangunan yang signifikan juga dilaporkan di Lampung, Sumatera, dan beberapa kerusakan juga dilaporkan dari Banten.

Selain gempa susulan yang berlangsung beberapa hari, gempa tersebut menyebabkan sejumlah tanah longsor disekitarnya Gunung Salak, dekat Buitenzorg (Bogor). Longsor ini mengganggu jalan utama sungai yang mengalir ke Batavia menjadi tantangan bagi transportasi dan akses ke air minum bersih.

Kerusakan yang meluas di Batavia (Jakarta), Buitenzorg (Bogor), Banten (Banten) dan Lampung (Lampung), menunjukkan bahwa sumbernya adalah gempa bumi yang berkekuatan besar dan dalam berlokasi di suatu tempat antara Cisalak dan Lampong.

Peristiwa tsunami yang disebabkan oleh letusan Anak Krakatau di Selat Sunda menghantam daerah pesisir Banten dan Lampung pada 22 Desember 2018, membuat 426 orang tewas dan 7.202 terluka dan 23 orang hilang akibat peristiwa ini.

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tsunami disebabkan pasang tinggi dan longsor bawah laut karena letusan gunung tersebut.

Sedangkan letusan gunung Krakatau sebagaimana dikutip dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, Direktorat Jenderal Kebudayaan RI tentang "Letusan Gunung Krakatau 1883 dalam Memori Kolektif Masyarakat Pesisir Banten" menyebutkan, letusan gunung yang terletak di perairan Selat Sunda pada 1883, bencana paling fenomenal.

Sebab memuntahkan seluruh isi perut gunung sehingga mampu memporak-porandakan bahkan melenyapkan kehidupan yang ada di ujung Pulau Jawa dan Sumatra, saking dahsyatnya dari letusan itupun terasa hingga ke negara lain seperti Australia, Singapura, Malaysia bahkan Eropa.

Berdasarkan laporan resmi dari Pemerintah Hidia Belanda melaporkan bahwa sejumlah 36.417 orang tewas dengan rincian; Banten sebanyak 21.565 orang, Lampung 12.466 orang, Batavia 2.350 orang, Bengkulu 34 orang, Karawang 2 orang meninggal dunia.

Letusan itu juga mengakibatkan 165 kampung musnah dan 132 kampung porak-poranda. Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku yang jaraknya paling dekat dengan Krakatau semua penduduknya tewas diterjang gelombang tsunami. Diketahui jumlah penduduk sebanyak 3.000 orang dan 150 orang Pulau Sebuku semuanya tewas.

Dalam artikel literasi bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Cerita Dari Krakatau 1883 (2021) dijelaskan, tiga hari sebelum letusan gunung Krakatau berturut-turut mengeluarkan Abu, batu apung, batu lumpur panas bertebaran dari ujung selatan Pulau Sumatra, ujung utara dan barat Pulau Jawa.

Disamping itu juga, laut yang diguncang oleh ledakan itu selama 3 hari mengakibatkan gelombang pasang tinggi dengan air panasnya yang mematikan makhluk yang ada. Teluk Betung di Lampung, Anyer dan Caringin di Banten musnah seketika.

Tidak ditemukan adanya kehidupan kembali, tidak terlihat satu pun warga yang masih hidup. Mayat berserakan di sepanjang pantai, tidak ada tenaga untuk memakamkan mereka.

Keadaan seperti ini membuat pemerintah pusat di Batavia mengambil alih untuk memberikan pertolongan kepada korban di daerah-daerah yang terkena letusan. Pemerintah keseluruhan untuk memprioritaskan daerah mana yang perlu mendapatkan bantuan terlebih dahulu.

Untungnya banyak pihak yang bersedia memberikan pertolongan. Beras datang dari berbagai daerah, dokter datang dari Batavia, perbaikan transportasi, memperbaiki komunikasi di rumah-rumah penduduk, gedung-gedung pemerintah dan jalan-jalan utama.

Sejarah bahwa letusan Gunung Krakatau pada tahun 1883 ini merupakan letusan terparah. Sampai kini sisa-sisa letusan itu diabadikan dalam bentuk tugu peringatan di daerah Lampung Selatan.

Sumber: https://banten.suara.com/read/2021/05/24/065000/banten-gempa-9-sr-dan-gunung-krakatau-meletus-mayat-bergelimpangan-abad-17?page=all

Penayangan Film dan Diskusi Nilai Budaya, Sukabumi 2019 (9)

Penayangan Film dan Diskusi Nilai Budaya, Sukabumi 2019 (10)

Kemendikbudristek Buka 10.447 Formasi di Seleksi CPNS 2021, Simak Persyaratannya

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada seleksi CPNS 2021 di lingkungan Kemendikbudristek sebanyak 10.447 formasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 ribu lebih formasi itu tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 991 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021. Formasi itu terbagi dalam empat unit kerja.

a. Unit Utama Pusat
1. Sekretariat Jenderal
2. Inspektorat Jenderal
3. Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah
8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

b. Unit Pelaksana Teknis
1. Balai Bahasa Aceh
2. Balai Bahasa Sumatera Utara
3. Balai Bahasa Sumatera Selatan
4. Balai Bahasa Kalimantan Tengah
5. Balai Bahasa Kalimantan Selatan
6. Balai Bahasa Sulawesi Tengah
7. Balai Bahasa Papua
8. Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik
9. Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri
10. Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika
11. Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
12. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
13. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
14. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
15. Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta
16. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur
17. Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
18. Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur
19. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan
20. Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
21. Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara
22. Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh
23. Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat
24. Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau
25. Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat
26. Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali
27. Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat
28. Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara
29. Balai Pelestarian Nilai Budaya Papua
30. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
31. Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
32. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh
33. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Utara
34. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat
35. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu
36. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung
37. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten
38. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jawa Timur
39. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat
40. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur
41. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat
42. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah
43. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur
44. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara
45. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat
46. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku
47. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua
48. Galeri Nasional Indonesia
49. Kantor Bahasa Kepulauan Riau
50. Kantor Bahasa Bengkulu
51. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
52. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
53. Kantor Bahasa Kalimantan Timur
54. Kantor Bahasa Gorontalo
55. Kantor Bahasa Maluku
56. Kantor Bahasa Maluku Utara
57. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
58. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara
59. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
60. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
61. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan
62. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung
63. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan DKI Jakarta
64. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
65. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
66. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara
67. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat
68. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Tengah
69. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan
70. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara
71. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat
72. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tengah
73. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tenggara
74. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara
75. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat
76. Museum Basoeki Abdullah
77. Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
78. Museum Kebangkitan Nasional
79. Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
80. Museum Nasional
81. Museum Perumusan Naskah Proklamasi
82. Museum Sumpah Pemuda
83. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa
84. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam
85. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika
86. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani, dan Bimbingan Konseling
87. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial
88. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa
89. Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jawa Barat

c. Perguruan Tinggi Negeri
1. Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
2. Akademi Komunitas Negeri Pacitan
3. Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
4. Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
5. Akademi Komunitas Negeri Seni Dan Budaya Yogyakarta
6. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
7. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
8. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
9. Institut Seni Indonesia Denpasar
10. Institut Seni Indonesia Padang Panjang
11. Institut Seni Indonesia Surakarta
12. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
13. Institut Teknologi Baharuddin Jusuf Habibie
14. Institut Teknologi Kalimantan
15. Institut Teknologi Sumatera
16. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
17. Politeknik Manufaktur Bandung
18. Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
19. Politeknik Maritim Negeri Indonesia
20. Politeknik Negeri Ambon
21. Politeknik Negeri Bali
22. Politeknik Negeri Balikpapan
23. Politeknik Negeri Bandung
24. Politeknik Negeri Banjarmasin
25. Politeknik Negeri Banyuwangi
26. Politeknik Negeri Batam
27. Politeknik Negeri Bengkalis
28. Politeknik Negeri Cilacap
29. Politeknik Negeri Fakfak
30. Politeknik Negeri Indramayu
31. Politeknik Negeri Jakarta
32. Politeknik Negeri Jember
33. Politeknik Negeri Ketapang
34. Politeknik Negeri Kupang
35. Politeknik Negeri Lampung
36. Politeknik Negeri Lhokseumawe
37. Politeknik Negeri Madiun
38. Politeknik Negeri Madura
39. Politeknik Negeri Malang
40. Politeknik Negeri Manado
41. Politeknik Negeri Medan
42. Politeknik Negeri Media Kreatif
43. Politeknik Negeri Nunukan
44. Politeknik Negeri Nusa Utara
45. Politeknik Negeri Padang
46. Politeknik Negeri Pontianak
47. Politeknik Negeri Samarinda
48. Politeknik Negeri Sambas
49. Politeknik Negeri Semarang
50. Politeknik Negeri Sriwijaya
51. Politeknik Negeri Subang
52. Politeknik Negeri Tanah Laut
53. Politeknik Negeri Ujung Pandang
54. Politeknik Perikanan Negeri Tual
55. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
56. Politeknik Pertanian Negeri Kupang
57. Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
58. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
59. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
60. Universitas Andalas
61. Universitas Bangka Belitung
62. Universitas Bengkulu
63. Universitas Borneo
64. Universitas Brawijaya
65. Universitas Cenderawasih
66. Universitas Halu Oleo
67. Universitas Jambi
68. Universitas Jember
69. Universitas Jenderal Soedirman
70. Universitas Khairun
71. Universitas Lambung Mangkurat
72. Universitas Lampung
73. Universitas Malikussaleh
74. Universitas Maritim Raja Ali Haji
75. Universitas Mataram
76. Universitas Mulawarman
77. Universitas Musamus
78. Universitas Negeri Gorontalo
79. Universitas Negeri Jakarta
80. Universitas Negeri Makassar
81. Universitas Negeri Malang
82. Universitas Negeri Manado
83. Universitas Negeri Medan
84. Universitas Negeri Padang
85. Universitas Negeri Semarang
86. Universitas Negeri Surabaya
87. Universitas Negeri Yogyakarta
88. Universitas Nusa Cendana
89. Universitas Palangkaraya
90. Universitas Papua
91. Universitas Pattimura
92. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
93. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
94. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
95. Universitas Pendidikan Ganesha
96. Universitas Riau
97. Universitas Sam Ratulangi
98. Universitas Samudra
99. Universitas Sembilanbelas November Kolaka
100. Universitas Siliwangi
101. Universitas Singaperbangsa Karawang
102. Universitas Sriwijaya
103. Universitas Sulawesi Barat
104. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
105. Universitas Syiah Kuala
106. Universitas Tadulako
107. Universitas Tanjungpura
108. Universitas Terbuka
109. Universitas Teuku Umar
110. Universitas Tidar
111. Universitas Timor
112. Universitas Trunojoyo Madura
113. Universitas Udayana

d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
1. LL Dikti Wilayah I
2. LL Dikti Wilayah II
3. LL Dikti Wilayah III
4. LL Dikti Wilayah IV
5. LL Dikti Wilayah V
6. LL Dikti Wilayah VI
7. LL Dikti Wilayah VII
8. LL Dikti Wilayah VIII
9. LL Dikti Wilayah IX
10. LL Dikti Wilayah X
11. LL Dikti Wilayah XI
12. LL Dikti Wilayah XII
13. LL Dikti Wilayah XIII
14. LL Dikti Wilayah XIV
15. LL Dikti Wilayah XV
16. LL Dikti Wilayah XVI

Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis jalur kebutuhan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id. Sedangkan untuk persyaratan pelamar, terdapat persyaratan umum dan khusus.

a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila

3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)

a) Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari

b) Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari

4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

b. Persyaratan Khusus
1. Jalur Kebutuhan Umum

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan

d) Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada jalur kebutuhan umum wajib melampirkan:

1) surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia

2. Jalur Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” atau Cum laude

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a) Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian” atau cumlaude pada ijazah atau transkrip

b) Untuk lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Jalur Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan

d) Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

e) Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia

4. Jalur Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan

d) Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:

1) akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan

2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

Sumber: https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/JKRWl63N-kemendikbudristek-buka-10-447-formasi-di-seleksi-cpns-2021-simak-persyaratannya

Sosok di Dalam Boneka Ondel-ondel

Oleh:Ria Intani T.
(BPNB Jabar)

Ondel-ondel merupakan boneka raksasa. Boneka Ondel-ondel hanya bisa bergerak apabila ada yang menggerakkannya. Penggeraknya adalah orang yang mengusung boneka Ondel-ondel. Siapa mereka? sampai saat ini pengusung boneka Ondel-ondel masih didominasi kaum laki-laki. Hal ini tidak mengherankan mengingat bobot boneka Ondel-ondel cukup berat. Boneka Ondel-ondel mempunyai beban berat berkisar 20-25 kg.

Selain laki-laki, pengusung boneka Ondel-ondel sebaiknya juga mempunyai postur tubuh yang tinggi mengingat boneka Ondel-ondel cukup tinggi. Ketinggiannya berkisar 2.5 m dengan diameter tubuhnya berkisar 80 cm. Selain itu, pengusung boneka Ondel-ondel juga harus mempunyai stamina yang prima. Sebabnya, seorang pengusung harus mampu mengusung boneka Ondel-ondel sambil berjalan dan sambil sesekali menggerakkan boneka tersebut layaknya seperti menari mengikuti irama musik.

Walaupun, gerakan badannya ”hanya” maju-mundur, ke samping kiri dan kanan, atau memutar. Kalaupun gerakan badan boneka terbatas, namun tangan boneka Ondel-ondel bisa bergerak bebas karena dipegang langsung oleh pengusungnya.
Salah satu gerakan yang memerlukan tenaga ekstra bagi pengusung boneka Ondel-ondel adalah pada saat mengikuti irama musik yang cepat dan dinamis. Seirama dengan musiknya, di sini Ondel-ondel harus pula bergerak cepat sambil berputar-putar.

Tidak ada spesialisasi untuk pengusung boneka Ondel-ondel. Artinya, pengusung boneka Ondel-ondel bisa bertukar peran dengan pemain musik pengiring. Meskipun demikian, pertukaran ini harus memenuhi kriteria sebagai seorang pengusung, setidaknya staminanya prima. Sebagaimana boneka Ondel-ondel yang berpasangan maka jumlah pengusung boneka Ondel-ondel pun dua orang. Namun demikian dalam setiap tampilan diperlukan cadangan minimal dua orang pula. Cadangan ini diperlukan karena seorang pengusung boneka Ondel-ondel rata-rata hanya mampu mengusung boneka Ondel-ondel sekitar 15 menit dan maksimal 30 menit. Bukan saja karena bobot bonekanya, melainkan juga karena udara di dalam badan boneka itu panas.

Usia pengusung boneka Ondel-ondel di suatu sanggar ada kalangan remaja, mereka duduk di bangku SMP dan SMA. Keterlibatan generasi muda tersebut selain faktor keturunan, juga lingkungan. Selain merupakan anggota keluarga pegiat Ondel-ondel, juga anak-anak muda yang ada di lingkungan sekitarnya. Mereka bahkan bukan saja orang Betawi, melainkan ada orang Jawa, Padang, dan Batak. Awalnya mereka sekadar coba-coba, kemudian merasa asik memainkan.

Sumber: http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbjabar/sosok-di-dalam-boneka-ondel-ondel/

Popular Posts