Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 ribu lebih formasi itu tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 991 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021. Formasi itu terbagi dalam empat unit kerja.
a. Unit Utama Pusat
1. Sekretariat Jenderal
2. Inspektorat Jenderal
3. Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah
8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
b. Unit Pelaksana Teknis
1. Balai Bahasa Aceh
2. Balai Bahasa Sumatera Utara
3. Balai Bahasa Sumatera Selatan
4. Balai Bahasa Kalimantan Tengah
5. Balai Bahasa Kalimantan Selatan
6. Balai Bahasa Sulawesi Tengah
7. Balai Bahasa Papua
8. Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik
9. Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri
10. Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika
11. Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
12. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
13. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
14. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
15. Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta
16. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur
17. Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
18. Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur
19. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan
20. Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
21. Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara
22. Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh
23. Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat
24. Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau
25. Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat
26. Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali
27. Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat
28. Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara
29. Balai Pelestarian Nilai Budaya Papua
30. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
31. Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
32. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh
33. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Utara
34. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat
35. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu
36. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung
37. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten
38. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jawa Timur
39. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat
40. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur
41. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat
42. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah
43. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur
44. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara
45. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat
46. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku
47. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua
48. Galeri Nasional Indonesia
49. Kantor Bahasa Kepulauan Riau
50. Kantor Bahasa Bengkulu
51. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
52. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
53. Kantor Bahasa Kalimantan Timur
54. Kantor Bahasa Gorontalo
55. Kantor Bahasa Maluku
56. Kantor Bahasa Maluku Utara
57. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
58. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara
59. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
60. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
61. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan
62. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung
63. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan DKI Jakarta
64. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
65. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
66. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara
67. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat
68. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Tengah
69. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan
70. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara
71. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat
72. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tengah
73. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tenggara
74. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara
75. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat
76. Museum Basoeki Abdullah
77. Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
78. Museum Kebangkitan Nasional
79. Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
80. Museum Nasional
81. Museum Perumusan Naskah Proklamasi
82. Museum Sumpah Pemuda
83. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa
84. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam
85. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika
86. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani, dan Bimbingan Konseling
87. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial
88. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa
89. Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jawa Barat
c. Perguruan Tinggi Negeri
1. Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
2. Akademi Komunitas Negeri Pacitan
3. Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
4. Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
5. Akademi Komunitas Negeri Seni Dan Budaya Yogyakarta
6. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
7. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
8. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
9. Institut Seni Indonesia Denpasar
10. Institut Seni Indonesia Padang Panjang
11. Institut Seni Indonesia Surakarta
12. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
13. Institut Teknologi Baharuddin Jusuf Habibie
14. Institut Teknologi Kalimantan
15. Institut Teknologi Sumatera
16. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
17. Politeknik Manufaktur Bandung
18. Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
19. Politeknik Maritim Negeri Indonesia
20. Politeknik Negeri Ambon
21. Politeknik Negeri Bali
22. Politeknik Negeri Balikpapan
23. Politeknik Negeri Bandung
24. Politeknik Negeri Banjarmasin
25. Politeknik Negeri Banyuwangi
26. Politeknik Negeri Batam
27. Politeknik Negeri Bengkalis
28. Politeknik Negeri Cilacap
29. Politeknik Negeri Fakfak
30. Politeknik Negeri Indramayu
31. Politeknik Negeri Jakarta
32. Politeknik Negeri Jember
33. Politeknik Negeri Ketapang
34. Politeknik Negeri Kupang
35. Politeknik Negeri Lampung
36. Politeknik Negeri Lhokseumawe
37. Politeknik Negeri Madiun
38. Politeknik Negeri Madura
39. Politeknik Negeri Malang
40. Politeknik Negeri Manado
41. Politeknik Negeri Medan
42. Politeknik Negeri Media Kreatif
43. Politeknik Negeri Nunukan
44. Politeknik Negeri Nusa Utara
45. Politeknik Negeri Padang
46. Politeknik Negeri Pontianak
47. Politeknik Negeri Samarinda
48. Politeknik Negeri Sambas
49. Politeknik Negeri Semarang
50. Politeknik Negeri Sriwijaya
51. Politeknik Negeri Subang
52. Politeknik Negeri Tanah Laut
53. Politeknik Negeri Ujung Pandang
54. Politeknik Perikanan Negeri Tual
55. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
56. Politeknik Pertanian Negeri Kupang
57. Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
58. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
59. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
60. Universitas Andalas
61. Universitas Bangka Belitung
62. Universitas Bengkulu
63. Universitas Borneo
64. Universitas Brawijaya
65. Universitas Cenderawasih
66. Universitas Halu Oleo
67. Universitas Jambi
68. Universitas Jember
69. Universitas Jenderal Soedirman
70. Universitas Khairun
71. Universitas Lambung Mangkurat
72. Universitas Lampung
73. Universitas Malikussaleh
74. Universitas Maritim Raja Ali Haji
75. Universitas Mataram
76. Universitas Mulawarman
77. Universitas Musamus
78. Universitas Negeri Gorontalo
79. Universitas Negeri Jakarta
80. Universitas Negeri Makassar
81. Universitas Negeri Malang
82. Universitas Negeri Manado
83. Universitas Negeri Medan
84. Universitas Negeri Padang
85. Universitas Negeri Semarang
86. Universitas Negeri Surabaya
87. Universitas Negeri Yogyakarta
88. Universitas Nusa Cendana
89. Universitas Palangkaraya
90. Universitas Papua
91. Universitas Pattimura
92. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
93. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
94. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
95. Universitas Pendidikan Ganesha
96. Universitas Riau
97. Universitas Sam Ratulangi
98. Universitas Samudra
99. Universitas Sembilanbelas November Kolaka
100. Universitas Siliwangi
101. Universitas Singaperbangsa Karawang
102. Universitas Sriwijaya
103. Universitas Sulawesi Barat
104. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
105. Universitas Syiah Kuala
106. Universitas Tadulako
107. Universitas Tanjungpura
108. Universitas Terbuka
109. Universitas Teuku Umar
110. Universitas Tidar
111. Universitas Timor
112. Universitas Trunojoyo Madura
113. Universitas Udayana
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
1. LL Dikti Wilayah I
2. LL Dikti Wilayah II
3. LL Dikti Wilayah III
4. LL Dikti Wilayah IV
5. LL Dikti Wilayah V
6. LL Dikti Wilayah VI
7. LL Dikti Wilayah VII
8. LL Dikti Wilayah VIII
9. LL Dikti Wilayah IX
10. LL Dikti Wilayah X
11. LL Dikti Wilayah XI
12. LL Dikti Wilayah XII
13. LL Dikti Wilayah XIII
14. LL Dikti Wilayah XIV
15. LL Dikti Wilayah XV
16. LL Dikti Wilayah XVI
Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis jalur kebutuhan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id. Sedangkan untuk persyaratan pelamar, terdapat persyaratan umum dan khusus.
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)
a) Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari
b) Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari
4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
b. Persyaratan Khusus
1. Jalur Kebutuhan Umum
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan
d) Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada jalur kebutuhan umum wajib melampirkan:
1) surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia
2. Jalur Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” atau Cum laude
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian” atau cumlaude pada ijazah atau transkrip
b) Untuk lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Jalur Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan
d) Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
e) Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia
4. Jalur Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan
d) Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
1) akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
Sumber: https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/JKRWl63N-kemendikbudristek-buka-10-447-formasi-di-seleksi-cpns-2021-simak-persyaratannya