Oleh Drs. Aam Masduki, dkk.
Abstrak
Peristiwa perkawinan bagi masyarakat Lampung bukan semata-mata urusan pribadi, namun juga menjadi urusan keluarga, kerabat, masyarakat adat. Perkawinan menjadi hal yang harus diutamakan (khususnya bagi anak laki-laki tertua), karena hal ini akan menentukan status keluarga, dan menjadi pusat/orientasi/perhatian/rujukan bagi keluarga dan masyarakat. Makanya harus dilaksanakan dalam upacara adat besar (ibal serbou) dilanjutkan dengan upacara begawi balak cakak pepadun.
Upacara perkawinan Pineng Ngerabung Sanggar adalah perkawinan yang dilaksanakan dengan proses Begawi adat Lampung yang dilaksanakan di tempat pihak pengantin pria dan wanita. Pineng artinya langkah-langkah, cara Ngerabung artinya memancung atau memotong, sedangkan Sanggar artinya tempat ayam bertelur/sangkar.
Di samping itu ada upacara perkawinan yang dilaksanakan secara sederhana, karena adanya berbagai alasan (salah satu pihak tidak setuju, ekonomi, berlainan sukubangsa dan agama). Seperti belarian/nakat/sebambang (kawin lari), ditekep (gadis dilarikan bujang dengan kekerasan).
Diterbitkan dalam Jurnal Penelitian BPSNT Bandung Edisi 38, September 2007