Pembekalan Teknis Penelitian
Hotel Gino Ferucci - Bandung, 28 – 29 Januari 2014
A. Latar Belakang
Menulis merupakan bagian dari proses penelitian. Penelitian merupakan suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah. Penelitiaan dilakukan untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian suatu kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan atau hipotesa di bidang ilmu pengetahuan, serta menarik kesimpulan bagi keperluan kemajuan ilmu dan juga kebutuhan praktis lainnya.
Beranjak dari hal tersebut, BPNB Bandung yang memiliki Tupoksi, yakni melakukan pendataan, penelitian (pengkajian), perekaman, perlombaan, lawatan-lawatan yang berkenaan dengan kesejarahan dan kebudayaan, seminar, diskusi, pendokumentasian dan sekaligus penyebarluasan data dan informasi yang berkenaan dengan kesejarahan dan kebudayaan., memandang perlu untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada peningkatan kualitas peneliti. Kegiatan yang dimaksud adalah Pembekalan Teknis Penelitian.
B. Tujuan
Tujuan kegiatan pembekalan teknis penelitian adalah untuk:
- Meningkatkan kualitas peneliti dalam melakukan penelitian tentang kesejarahan dan kebudayaan.
- Menyempurnakan persiapan, pelaksanaan, penganalisaan, dan pelaporan penelitian.
- Memudahkan peneliti saat mengumpulkan data dan menyusun laporan
C. Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010 – 2014;
- Rencana Strategis Setjen Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan Tahun 2010-2014;
- Kerangka Pembangunan Jangka Menengah Setjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2010-2014
- Surat Menpan Nomor 10/M/1/2003 tentang Evaluasi Kelembagaan Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Bersama menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: 42 Tahun 2009/Nomor: 40 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya.
D. Ruang Lingkup
Kegiatan ini dilakukan melalui bimbingan/diklat dengan materi terkait bidang pengkajian data kesejarahan dan kebudayaan. Materi yang diangkat dalam kegiatan pembekalan teknis penelitian kali ini adalah metode teknik penelitian dan penulisan laporan kebudayaan dan kesejarahan dengan fokus materi berupa kesenian, mitos, dan komunitas sebagaimana yang menjadi garapan BPNB Bandung Tahun Anggaran 2014.
F. Peserta
Peserta kegiatan Pembekalan Teknis Penelitian Tahun Anggaran 2014 sebanyak 55 (lima puluh lima) orang yang terdiri atas peneliti BPNB Bandung, Sejarawan, Budayawan, Pamong Budaya, Dosen, Guru, Mahasiswa, dan Peneliti dari berbagai lembaga penelitian dan instansi terkait.
G. Narasumber
Kegiatan ini menghadirkan 6 orang narasumber atau pembicara, yang membawakan materi sesuai dengan kepakarannya, yakni:
- Dr. Wahya (UNPAD) membawakan materi Bahasa dalam Penyusunan Karya Tulis Ilmiah,
- Dr. Ade Makmur K. M.Phil (UNPAD) membawakan materi tentang Kajian Etnografis,
- Dra. Elli Elliah, Msi. (Pusbindiklat LIPI) membawakan materi tentang Aturan Administrasi Jabatan Fungsional Pemeliti,
- Sutrisno Heru Sukoco, S.Si akan menyampaikan materi tentang Aturan Administrasi Jurnal Akreditasi,
- Dr. Reiza D. M. Hum akan menyampaikan materi tentang kajian Kesejarahan, dan
- Dr. bambang Rudito, M.Si. akan menyampaikan materi tentang Kajian Kebudayaan.