WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Korupsi dan Gratifikasi

Korupsi dan Gratifikasi


Selagi adanya upaya gencar pemerintah untuk memberantas korupsi, pemerintah kini menjadi lebih dipusingkan karena telah ditemukannya varian baru dari korupsi, yaitu gratifikasi. Beberapa kemungkinan mengapa dalam lingkungan PNS yang menjadi obyek pemeriksaan melakukan tindak korupsi adalah karena masih adanya pegawai yang belum mengerti sepenuhnya tentang korupsi dan gratifikasi. Berangkat dari hal tersebut, Itjen Kemdikbud melakukan sosialisasi mengenai dua hal tersebut. Bertindak selaku narasumber adalah karyaningsih dan Asep selaku moderator melakukan sosialisasi di BPNB Bandung pada tanggal 30 April 2014 pukul 10.00 – 12.30 WIB.
Dari paparan yang diberikan oleh Karyaningsih dapat digaris bawahi bahwa korupsi dan gratifikasi adalah dilarang oleh agama manapun. Sementara itu, dari sudut kebudayaan bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan salah satu bentuk penyimpangan kebudayaan. Sebagaimana diketahui bahwa tidaklah seluruh produk budaya bersifat positif. Ada sisi-sisi dimana produk budaya dapat dikatakan negatif karena tidak sesuai dengan kondisi peradaban yang sedang dilakoni saat ini.
Menanggapi paparan dari narasumber, beberapa peserta yang merupakan pegawai di lingkungan BPNB Bandung melontarkan pertanyaan. Catatan dari pertanyaan tersebut di antaranya seputar honor informan yang ditolak oleh informan itu sendiri dengan alasan bahwa dirinya berstatus “ningrat”. Selanjutnya, link otomatis ke KPK perihal transfer ke rekening tabungan dalam jumlah tertentu selalu dicurigai sehingga ada beberapa orang yang sebenarnya tidak melakukan tindakan pencucian uang ikut pula terjaring oleh KPK. Padahal, transfer uang tersebut sebenarnya merupakan warisan dari keluarganya dan bukan sama sekali sebagai tindak pidana pencucian uang. Alhasil, orang tersebut dibebaskan tetapi harus menanggung malu dari para tetangga dan kerabat kerjanya karena ada stigma bahwa orang yang pernah dipanggil pihak berwajib selalu dipandang negatif dan langsung dicap menjadi “sampah masyarakat”. Sementara pihak berwajib seolah-olah lepas tangan untu mengembalikan nama baik orang tersebut di mata masyarakat.
Ceramah yang dikatakan oleh Karyaningsih diistilahkan sebagai pertobatan ini diharapkan dapat mengispirasi pegawai BPNB Bandung untuk lebih bertindak jujur dan mengatakan TIDAK pada segala bentuk korupsi dan gratifikasi. (admin kebudayaan BPNB Bandung)

Popular Posts