CIANJUR (SK) -Pemerintah daerah harus mengganggarkan biaya melalui APBD untuk melakukan pencatatan warisan budaya takbenda (WBTB). Daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, banyak memiliki warisan budaya takbenda yang harus dicatatkan.
“Untuk itu, harus didorong, baik bupati maupun DPRD untuk mengalokasikan anggaran untuk WBTB ini,” kata seniman Arthur S Nalan, ketika menyampaikan materi ‘Unsur Budaya Takbenda di Kabupaten Cianjur’ pada Sosialisasi Pencatatan WBTB di Cianjur, Selasa (16/6).
Arthur S Nalan yang juga salah seorang aktor penerima penghargaan dari Direktorat Film, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata untuk skenario filmnya, Jalan Perkawinan itu, mengajak kepada para seniman, buda-yawan untuk terus mendorong pemerintah daerah mau mendukung dan menganggarkan biaya buntuk Pencatatan WBTB.
“Permasalahannya, bu-patinya mau tidak Cianjur menjadi nanjeur atau terkenal di tingkat internasional. Kalau mau maka dukunglah Pencatatan WBTB ini,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap setelah dilaksanakan sosialisasi tentang Pencatatan WBTB ada gerakkan untuk terwujudnya Pencataan WB TB di Cianjur. Potensi WBTB di Cianjur, banyak yang dapat digali dan dicatat seperti nama asal-usul kampung atau asal-usul tempat, asal-usul makanan, dan lainnya.
Ketua Panitia Sosialisasi Pencatatan WBTB, BPNB Bandung, Rosyadi, menge-mukakan, sosialisasi bertujuan mensinergikan program penanganan WBTB antara pemerintah pusat, BPNB Bandung, dan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang menangani bidang kebudayaan.
Perlu diketahui, pencatatan WBTB ini, merupakan salah satu kegiatan dalam pendaftaran dan pencatatan unsur budaya menjadi warisan budaya masyarakat, yang kemudian dilakukan penetapan sebagai upaya perlindungannya.
Hal ini, merupakan bagian dari upaya pelestarian WBTB agar dapat memantapkan jati diri bangsa dan memperjelas asal usul unsur budaya yang terdapat di wilayah Indonesia. Pencatatan WBTB Indonesia ini, diharapkan memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat Indonesia.
Pencatatan WBTB Indonesia, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) seperti komunitas pendukungnya dan masyarakat Indonesia secara umum.
Pencatatan menyeluruh tentang WBTB dimulai sejak tahun 1976 melalui proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah hingga pada tahun 2009-2011 kegiatan pencatatan dilakukan Direktorat Tradisi, Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film telah mencatat 2.108 karya budaya Indonesia. (K6)
Sumber: http://www.suarakarya.id