WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Sosialisasi Pencatatan Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2015

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung mengadakan acara sosialisasi pencatatan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2015 di Cafe Diggers pada Rabu 10 Juni 2015 lalu. Acara ini adalah dalam rangka mendukung program Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I. yang bekerjasama dengan Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan Lampung.

Hadir di acara ini, Direktur Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I., Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Nara Sumber dari Akademisi Lampung, perwakilan Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, para budayawan dan para pemerhati budaya Lampung.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung di tahun 2015 telah mengusulkan 5 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2015 yaitu, Sulam Usus, Sekura Cakak Buah, Gulai Taboh, Cakak Pepadun, dan Seruit. Kelima usulan tersebut telah lulus seleksi administrasi tahap awal, diharapkan kelimanya dapat juga ditetapkan sebagai WBTB Indonesia dari Provinsi Lampung.

Bahkan bukan tidak mungkin mengusulkan kelimanya untuk diikutsertakan seleksi WBTB dunia oleh badan khusus dari PBB yang menangani urusan kebudayaan yaitu Intangible Cultural Heritage - UNESCO, melalui usulan Badan Pelestarian Nilai Budaya Bandung sehingga usulan tersebut berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Dunia.

Tahun 2014, Lampung sudah berhasil mengupayakan Muayak, Gamolan, Lamban Pesagi, Sigeh Penguten, dan Tari Melinting sebagai WBTB Indonesia asal Lampung. Sedangkan tahun sebelumnya 2013 adalah kain Tapis.

"Produk-produk kebudayaan masyarakat Lampung akan berkurang bahkan menghilang sebagai kekayaan budaya apabila masyarakat Lampung sendiri tidak berupaya melestarikannya. Proses awal dari berkurang bahkan menghilangnya tradisi, seni budaya dan ekspresi itu disebabkan ketidakpedulian kita semua akan hal yang disebut Warisan Budaya Tak Benda tersebut." Ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Herlina Warganegara SE, MM.

"Tentunya hal tersebut tidak diharapkan terjadi, sedih rasanya leluhur masyarakat Lampung menciptakan produk budaya yang beragam tersebut pada ratusan tahun lalu dan akan pudar serta menghilang pada waktu sekejap disaat sekarang ini digerus oleh modernitas dan globalisasi yang tidak bisa kita terjemahkan dengan baik. Warisan Budaya Tak Benda Indonesia adalah bentuk identitas kebanggaan kita bangsa Indonesia yang sangat beragam." Lanjutnya.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Povinsi Lampung melalui dinas instansi terkait selalu berupaya untuk mendata warisan budaya tak benda dimaksud secara berkala. Namun kepedulian dari semua pihak baik perorangan, komunitas, budayawan, seniman, tokoh-tokoh, guru, mahasiswa dan swasta yang peduli akan warisan budaya tak benda Lampung juga diharapkan kerjasamanya sehingga secara berkala Warisan Budaya Tak Benda Lampung bisa didata dengan baik.

Hal ini sejalan dengan UUD 45 pasal 32 “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah-tengah peradaban dunia dengan memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. (DR)

Kwarda Pramuka Jabar Lantik Saka Pramuka Widya Budaya Bakti

Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Barat, Dede Yusuf Macan Effendi melantik dan mengukuhkan jajaran pimpinan dan pengurus Satuan Karya (Saka) Pramuka Widya Budaya Bakti Kwarda Gerakan Pramuka Jabar di Aula Bale Trisatya, Gedung Kitri, Jalan Cikutra Bandung, Kamis (12/11/15).

Saka Widya Budaya Bakti merupakan bentuk kerjasama Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kwarda Gerakan Pramuka Jabar, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar. Pembentukan saka tersebut merupakan salah satu upaya melibatkan semua elemen dalam pelestarian budaya sebagai kekayaan dan jatidiri bangsa.

Menurut Toto Sucipto, Kepala BPNB Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, “Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menilai kebudayaan sebagai pembentuk karakter bangsa perlu diselamatkan. Pembentukan Saka Widya Budaya Bakti, karena melihat kegiatan Pramuka sebagai kegiatan positif banyak diikuti generasi muda. Pramuka sangat tepat dan mampu menjadi pelestari, pengembang, dan pihak yang memanfaatkan karya budaya”.

“Sebagaimana yang dicanangkan di tingkat nasional Saka Widya Budaya Bakti, merupakan implementasi Permendikbud No. 62 dan 63 tahun 2014 tentang ekstrakurikuler wajib dengan krida dalam Saka Widya Budaya Bakti. Diharapkan, keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pelestarian budaya bangsa akan dapat dilakukan,” sambung Toto yang juga dilantik selaku Majelis Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti.

Hal senada juga diungkapkan Dewan Pembina Saka Widya Budaya Bakti Jawa Barat Nunung Sobari yang juga menjabat Kepala Disparbud Jabar, “Dibentuknya Saka Widya Budaya Bakti merupakan tonggak penyelamatan nilai- nilai budaya. Selama ini, kegiatan kepanduan atau kepramukaan sangat identik dengan berbagai hal yang positif dan menjaga nilai-nilai kehidupan. Karenanya sangatlah tepat, melibatkan pramuka dalam penyelamatan budaya”.

Sementara itu, Ketua Gerakan Pramuka Kwarda Jawa Barat, Dede Yusuf menuturkan, keterlibatan Gerakan Pramuka dalam penyelamatan budaya bangsa, sudah dilakukan. “Pramuka tumbuh dari nilai-nilai budaya asli bangsa dan Pramuka dalam gerak kegiatan menjaga nilai-nilai tersebut,” tegasnya.

Dede pun berharap, pelantikan dan pengukuhan Saka Widya Budaya Bakti tersebut bukan hanya sebatas seremonial belaka, tetapi diimplementasikan dalam program dan kegiatan nyata.

Jaipong Menjadi Warisan Budaya

Karawang, Jabar - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang, Saidah Anwar mendorong pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera menempuh prosedur pengusulan jaipong menjadi Warisan Budaya tak Benda (WBTB). Menurut Saidah, hal ini penting dilakukan karena dikhawatirkan daerah lain akan lebih dulu mengklaim jaipong sebagai warisan budaya mereka.

Saidah mengatakan, dengan diakuinya jaipong sebagai warisan budaya tak benda, daerah lain akan melihat Jaipong ini milik Karawang. “Jika sudah diakui, akan jadi promosi gratis, seperti Tari Kecak saat jadi warisan budaya dunia kan jadi banyak yang mengetahui jika tari kecak berasal dari Bali,” ujarnya, Kamis (16/3).

Menurut politisi golkar tersebut, Cellica harus membantu Suwanda, sang pencipta tari jaipong supaya memiliki kekuatan hukum untuk melindungi karya budaya kreasinya. Ia mengatakan, jaipong akan diakui menjadi WTB setelah menempuh beberapa tahapan. “Cellica harus bantu Suwanda mendaftarkan jaipong ke Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung (BPNB),” ujar Saidah.

Saidah menyambut baik rencana Cellica untuk menggelar acara Festival Goyang Karawang. “Namun perlu disertai langkah kongkrit. Bupati harus mengawal Jaipong mulai dari pendaftaran, proses verifikasi sampai sidang,” ucap dia.

Sementara itu, seniman pencipta tari jaipong, Abah Suwanda menyambut baik rencana Bupati Karawang untuk menyelenggarakan acara festival goyang Karawang. Bahkan, seniman tari berusia 61 tahun itu menyatakan sanggup untuk mengerahkan seluruh petari jaipong di seluruh penjuru Karawang untuk ikut serta dalam acara tersebut.

“Tinggal memanggil guru dan pelatih tari dari seluruh padepokan dan sanggar jaipong di Karawang. Biasa diarahkan untuk ikut serta dalam acara tersebut,” ucap Suwanda.

Namun, Suwanda berharap Cellica juga membantu upayanya memperjuangkan jaipong diakui menjadi warisan budaya tak benda. “Yang penting, kita sudah punya kekuatan hukum untuk melindungi karya budaya asli Karawang,” katanya. (fat)

Pemkab Ciamis Sudah Daftarkan Ronggeng Gunung ke HAKI dan UNESCO

Ciamis, Jabar - Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Ciamis, Drs. Agus Yani, menegaskan, meski Pemkab Pangandaran mengacu kepada sejarah kerajaan Pananjung terkait asal muasal lahirnya seni tari Ronggeng Gunung, namun akan terpatahkan oleh sejarah Dewi Samboja yang merupakan keturunan dari Kerajaan Galuh.

“Coba ungkap sejarahnya yang benar, Dewi Samboja itu asalnya dari mana? Dari catatan sejarah bahwa Dewi Samboja adalah anak Raja Galuh dan kemudian dia merantau ke daerah Pangandaran dan mendirikan Kerajaan Pananjung,”ujarnya, kepada HR, Senin (13/10/2014).

Terlepas dari perdebatan sejarah Ronggeng Gunung, Agus mengatakan, bahwa seni tari tersebut sudah tercatat di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jawa Barat sebagai budaya asli Kabupaten Ciamis.

“Bahkan, kami yang difasilitasi oleh BPNB kini tengah memproses legalisasi Rongeng Gunung ke Lembaga HAKI (Hak Karya Intelektual) dan Lembaga Internasional UNESCO untuk mendapatkan hak paten bahwa Ronggeng Gunung merupakan seni budaya asli Kabupaten Ciamis,” terangnya.

Menurut Agus, sebelum Rongeng Gunung tercatat sebagai seni tak benda asli Kabupaten Ciamis, pihak BPNB terlebih dahulu melakukan penelitian ke lokasi berkembangnya seni tersebut. Dan lokasi yang ditelilti oleh BNPB adalah Desa Ciulu, Kecamatan Banjasari, Kabupaten Ciamis.

“Dan tokoh Ronggeng Gunung-nya pun adalah Nyi Raspi yang berdomisili di Desa Ciulu, Kecamatan Banjasari, Kabupaten Ciamis. Karena, diakui atau tidak, bahwa orang yang mempopulerkan Ronggeng Gunung hingga bisa dikenal dan pentas di tingkat seni dan budaya internasional adalah Nyi Raspi,” ujar mantan Kabid Kebudayaan ini.

Dengan begitu, lanjut Agus, sulit untuk Pemkab Pangandaran mengambil Rongeng Gunung dari Kabupaten Ciamis. Selain alasan sejarah, lanjut dia, secara legalisasi pun sudah dimiliki oleh Pemkab Ciamis.

“Kalau belum tercatat di BNPB dan terdaftar di HAKI dan UNESCO, mungkin bisa saja Pemkab Pangandaran berusaha mengambil Ronggeng Gunung. Tetapi, kondisinya sekarang sudah terlanjur dimiliki oleh Pemkab Ciamis. Lantas, apakah bisa dengan serta merta mencabut begitu saja legalisasi Ronggeng Gunung yang sudah dimiliki oleh Pemkab Ciamis?,” tanya dia. (es/Bgj/Koran-HR)

Sertifikasi 46 Budaya Tak Benda Asal Banten

Serang, Banten - Sebanyak 46 budaya tak benda asal Provinsi Banten didaftarkan ke Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung, Jawa Barat, untuk disertifikasi guna melindungi dan melestarikan berbagai macam budaya di Banten.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banten Ali Fadillah di Serang, Kamis, mengatakan pencatatan warisan budaya tak benda diharapkan dapat melindungi kebudayaan asli nusantara, sehingga tak lagi diklaim oleh negara lain.

"Harus kita catat dan patenkan sebagai warisan tak benda dari Banten. Jangan sampai seperti kunyit yang di patenkan oleh Jepang," kata Ali.

Selain menjaga warisan leluhur, kata Ali, pendaftaran ini pun diharapkan dapat melestarikan kebudayaan asal Banten. Sekaligus diharapkan dapat mendatangkan wisatawan baik lokal maupun mancanegara.

"Soal budaya, di Amerika sendiri sudah masuk ke National Security. Jawa Barat punya angklung, kita punya angklung buhun. Sehingga, kebudayaan perlu adanya manajemen- nya," kata Ali.

Sementara Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Mahendra mengatakan, secara nasional, warisan budaya tak benda baru tercatat sebanyak 4.854 dari 11 BNPB. Dimana, dari data tersebut, diyakini akan ada kebudayaan yang bisa dimiliki secara bersama oleh berbagai wilayah. "Kalau kita sudah memiliki semua data, maka kita tidak perlu lagi ke luar negeri seperti ke Belanda untuk belajar atau mencari data," katanya.

Menurut Mahendra, dari 46 kebudayaan tak benda yang di daftarkan ke BPNB oleh Pemerintah Provinsi Banten, diantaranya makanan khas Banten Sate Bandeng. Kemudian ubruk (teater rakyat), silat bandrong, hingga silat beksi yang menjadi rebutan dengan Jakarta.

"Beksi tetap bisa di daftarkan, tapi nanti akhirnya milik bersama. Sama seperti wayang, tidak milik satu daerah saja. Makanya kami akan mencatat ulang melibatkan pemerintah daerah," kata Mahendra.

Popular Posts