Ciamis, Jabar - Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Ciamis, Drs. Agus Yani, menegaskan, meski Pemkab Pangandaran mengacu kepada sejarah kerajaan Pananjung terkait asal muasal lahirnya seni tari Ronggeng Gunung, namun akan terpatahkan oleh sejarah Dewi Samboja yang merupakan keturunan dari Kerajaan Galuh.
“Coba ungkap sejarahnya yang benar, Dewi Samboja itu asalnya dari mana? Dari catatan sejarah bahwa Dewi Samboja adalah anak Raja Galuh dan kemudian dia merantau ke daerah Pangandaran dan mendirikan Kerajaan Pananjung,”ujarnya, kepada HR, Senin (13/10/2014).
Terlepas dari perdebatan sejarah Ronggeng Gunung, Agus mengatakan, bahwa seni tari tersebut sudah tercatat di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jawa Barat sebagai budaya asli Kabupaten Ciamis.
“Bahkan, kami yang difasilitasi oleh BPNB kini tengah memproses legalisasi Rongeng Gunung ke Lembaga HAKI (Hak Karya Intelektual) dan Lembaga Internasional UNESCO untuk mendapatkan hak paten bahwa Ronggeng Gunung merupakan seni budaya asli Kabupaten Ciamis,” terangnya.
Menurut Agus, sebelum Rongeng Gunung tercatat sebagai seni tak benda asli Kabupaten Ciamis, pihak BPNB terlebih dahulu melakukan penelitian ke lokasi berkembangnya seni tersebut. Dan lokasi yang ditelilti oleh BNPB adalah Desa Ciulu, Kecamatan Banjasari, Kabupaten Ciamis.
“Dan tokoh Ronggeng Gunung-nya pun adalah Nyi Raspi yang berdomisili di Desa Ciulu, Kecamatan Banjasari, Kabupaten Ciamis. Karena, diakui atau tidak, bahwa orang yang mempopulerkan Ronggeng Gunung hingga bisa dikenal dan pentas di tingkat seni dan budaya internasional adalah Nyi Raspi,” ujar mantan Kabid Kebudayaan ini.
Dengan begitu, lanjut Agus, sulit untuk Pemkab Pangandaran mengambil Rongeng Gunung dari Kabupaten Ciamis. Selain alasan sejarah, lanjut dia, secara legalisasi pun sudah dimiliki oleh Pemkab Ciamis.
“Kalau belum tercatat di BNPB dan terdaftar di HAKI dan UNESCO, mungkin bisa saja Pemkab Pangandaran berusaha mengambil Ronggeng Gunung. Tetapi, kondisinya sekarang sudah terlanjur dimiliki oleh Pemkab Ciamis. Lantas, apakah bisa dengan serta merta mencabut begitu saja legalisasi Ronggeng Gunung yang sudah dimiliki oleh Pemkab Ciamis?,” tanya dia. (es/Bgj/Koran-HR)
Sumber: http://www.harapanrakyat.com