WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Upacara Perkawinan Adat Sunda di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung

Oleh Aam Masduki

Abstrak
Upacara perkawinan adapt Sunda lazimnya disebut Upacara Nikahkeun (dalam bahasa Sunda halus) atau Ngawinkeun (dalam bahasa Sunda kasar), yang artinya menikahkan atau mengawinkan. Nikah atau kawin mengandung arti bersatunya dua insane (laki-laki dan perempuan) yang disahkan secar aagama dan oleh Negara untuk hidup sebagai suami-isteri. Atau dengan kata lain, nikah adalah kesepakatan dua insane yang berlainan jenis untuk mengadakan ikatan guna membentuk keluarga atau rumah tangga untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendokumentasikan salah satu jenis upacara tradisional yang ada di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat agar orang Sunda, terutama generasi mudanya dapat mengetahui, memahami, dan menyayangi budaya sendiri. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Dari hasil pengkajian yang dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa upacara-upacara baik yang dilakukan sebelum acara pernikahan (ngalamar, ngeuyeuk seureuh, seserahan) maupun setelah pernikahan (sawer, ninjak endog, buka pintu, ngunduh mantu) masih tetap dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Bandung.

Kata kunci: upacara tradisional, perkawinan, Sunda.

Diterbitkan dalam Patanjala, Vol. 2 No. 3 September 2010

Popular Posts