WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Sudah Terdaftar, Tari Jaipongan Sulit Didaftarkan Kembali sebagai WBTB Karawang

Upaya pemerintah Kabupaten Karawang mendaftarkan kembali kesenian tari Jaipongan sebagai Warisan Budaya TakBenda (WBTB) Karawang akan menemui kesulitan.

Tari Jaipongan sejak tahun 2014 sudah ditetapkan Direktorat Interalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Warisan Budaya TakBenda (WBTB) Indonesia dan akan diajukan sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO.

“Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat ataupun form ajuan tentang Tari Jaipongan akan kembali diajukan pemeritah Karawang sebagai WBTB Karawang. Bahkan kami baru mengetahui dari media,” ujar Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bandung, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Toto Sucipto, Jumat, 8 April 2016, saat ditemui di ruang kerjanya Kantor BPNB Bandung di Jalan Cinambo Bandung.

Dikatakan Toto Sucipto, Tari Jaipongan sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, pada tahun 2014. “Tari Jaipongan sebagai karya seni budaya sudah didaftarkan oleh Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Jabar dan pada Sidang Penetapan WBTB Indonesia tahun 2014 Kemendikbud ditetapkan bersama dua karya budaya asal Jabar lainnya, Kuda Renggong dan Tari Topeng Cirebon,” ujar Toto.

Setelah diajukan oleh pemerintahan provinsi (Disparbud Jabar) dan ditetapkan WBTB Indonesia, menurut Toto, secara otomatis tari Jaipongan menjadi seni budaya milik bersama masyarakat Indonesia. “Seperti halnya kesenian angklung, siapapun dapat memainkannya dan tari Jaipongan siapapun dimanapun dapat menarikannya, bahkan tanpa didaftarkanpun tari Jaipongan bukan hanya masyarakat Indonesia, masyarakat duniapun sudah mengakui dan mengetahui bahwa tarian tersebut berasal dari Jawa Barat, Indonesia dan koreografernya Gugum Gumbira,” ujar Toto.

Terhadap keinginan dari Pemkab Karawang untuk mendaftarkan kembali Tari Jaipongan, menurut Toto, bukan hal yang mudah. Untuk merubah perlu waktu lama dan kajian baru yang kemudian hasil kajian dilakukan dialog antar pihak terkait, tidak hanya antar seniman dan budaya Kab. Karawang dan Pemkab Karawang saja, tapi juga dengan Dirjen Kebudayaan, Disparbud Jabar, akademisi atau pakar dan lainnya untuk pembuktian.***

Popular Posts