WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Penetapan WBTB Lindungi Warisan Budaya

Ditemui KC Online, Rabu (13/2/2019), Plt Kasi Museum dan Benda-benda Purbakala (Muskala) Disbudpar Kab. Indramayu, Suparto Agus Tinus mengatakan, salah satu tujuan kedatangan tim balai pelestarian nilai-nilai budaya (BPNB) Jawa Barat menginginkan beberapa warisan budaya yang dimiliki Kab.Indramayu dapat menembus ke tingkat propinsi Jawa Barat, nasional bahkan hingga ke kancah internasional.

Seperti halnya budaya ngarot, mapag tambak, sintren maupun tarling yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dan menjadi milik Jawa Barat.

Dengan demikian, ada upaya dari pihak pemerintah daerah melalui Disbudpar untuk memelihara warisan budaya daerah jangan sampai hilang setelah memperoleh penetapan WBTB.

“Penetapan WBTB dapat melindungi kekayaan warisan budaya yang dimiliki daerah, di Indramayu sendiri terdapat warisan budaya bendawi dan warisan budaya tak benda. Di dalamnya terdapat nilai-nilai tradisi, kesenian maupun lainnya yang dilindungi UU No 10 tahun 2011 tentang cagar budaya,” terangnya.

Menurut dia, melalui WBTB maka warisan-warisan budaya yang ada di Kota Mangga Indramayu dapat terlindungi, sehingga tidak bisa diambil oleh pihak luar dan hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah melalui Disbudpar dalam memelihara warisan budaya.

Karena itu, dinilai perlu adanya suport dari pihak Pemda Indramayu untuk menganggarkannya sebab penetapan WBTB sangat penting sebagai bagian jati diri daerah yang tertuang didalam UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. “Dalam UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, manakala benda-benda pusaka yang usianya di atas 50 tahun maka masuk kategori cagar budaya,” katanya.

Terpisah Ketua Tim BPNB Jawa Barat, Nandang Rusnandang menyatakan, setiap tahun pihaknya memiliki program pencatatan karya budaya dari satu daerah ke-daerah lain yang dilakukan di empat propinsi meliputi Jabar, Banten, DKI dan Lampung.

Kunjungannya kali ini, salah satunya untuk menginventarisasikan warisan-warisan budaya tak benda yang ada di Kab.Indramayu yang kemudian untuk diseleksi dan hasilnya akan diusulkan ke pihak Kemendikbud RI untuk penetapan WBTB. “Manakala warisan budaya daerah sudah ditetapkan maka akan menjadi kebanggaan masyarakat dan akan menjadi icon daerah yang bersangkutan,” ungkapnya.(Cipyadi/KC Online)

Sumber: http://www.kabarcirebon.co.id/2019/02/penetapan-wbtb-lindungi-warisan-budaya/

Popular Posts