WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Sinkronisasi Program Kebudayaan 2009

A. Latar Belakang
Masyarakat kita adalah majemuk. Kemajemukan itu ditandai antara lain oleh keberagaman etnik, adat istiadat, agama, lingkungan geografis, serta pengalaman dan perjalanan sejarah yang berebeda. Setiap kelompok etnik mengembangkan kebudayaan dan adat istiadat yang berbeda satu dengan lainnya.

Keberagaman etnik dan kebudayaan ini, di satu sisi menjadi modal yang amat bergahrga bagi kekayaan budaya bangsa. Namun di sisi lain, keberagaman ini pun bisa menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan integritas dan jatidiri bangsa. Masalah ini akan timbul manakala tidak terjalin saling pengertian di antara para pendukung kebudayaan yang satu sama lain berbeda. Dalam hal ini perlu adanya penanaman kesadaran bagi para pendukung kebudayaan untuk dapat menghargai, dan bersikap toleran terhadap etnik ataupun pendukung kebudayaan lain yang berbeda, agar tercapai kehidupan yang selaras, serasi, dan harmonis.

Dalam pada itu, setiap instansi/stake holder/pemangku kebudayaan, yang sama-sama memiliki kompetensi di bidang kebudayaan, telah memiliki rencana dan program dalam upaya pelestarian kebudayaan. Namun disinyalir, rencana dan program dari masing-masing instansi di bidang kebudayaan, dilakukan secara sendiri-sendiri dan terpisah-pisah. Hal ini bisa mengakibatkan terjadinya kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pelestarian kebudayaan yang tumpang tindih, dan tidak efektif.

Menyadari hal ini, Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung merasa perlu untuk menyelenggarakan kegiatan “Sinkronisasi Program Kebudayaan”, dengan sasaran tersusunnya Rencana dan Program Pelestarian Kebudayaan Terpadu.

B. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Sinkronisasi Program Kebudayaan ini pada dasarnya adalah untuk memperoleh data masukan/informasi tentang berbagai permasalahan masing-masing daerah, melalui Rapat Kerja dengan para Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten/Kota di wilayah kerja BPSNT Bandung, sehingga tercipta sinergi antar instansirkai dalam upaya pelestarian kebudayaan.

C. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009.
2. Rencana Strategis Pembangunan Kebudayaan dan Kepariwisataan Nasional Tahun 2005-2009.
3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM. 38/05.001/MKP-2006, tanggal 7 September 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPSNT Bandung.
4. DIPA Tahun 2009

D. Ruang Lingkup
Dalam Tahun Anggaran 2009, kegiatan Sinkronisasi Program Kebudayaan hanya melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Materi yang dibahas adalah Rencana dan Program Pelestarian Kebudayaan Terpadu, serta menyusun Pedoman Teknis Penginventarisasian Aspek-aspek Kebudayaan dan Kesejarahan.

E. Target (Output)
Terselenggaranya kegiatan Sinkronisasi Program Kebudayaan yang diikuti oleh instansi/dinasi kebudayaan. Materi yang dihasilkan : (1) Juklak/Juknis/Pedoman Penginventarisasian Aspek-aspek Kebudayaan dan Kesejarahan; (2) Program Terpadu antar instansi/lembaga terkait yang mengelola kebudayaan.

F. Lokasi
Kegiatan Sinkronisasi Program Kebudayaan ini dilaksanakan di Kantor BPSNT Bandung, Jln. Cinambo No. 136 Ujungberung – Bandung.

Popular Posts