WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menangani Komunitas Adat

Oleh: Ade Rohana, S.Sn. M.Si
(Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumedang)

A. Latar Belakang
Dewasa ini sedang terjadi kecenderungan pada masyarakat atau komunitas untuk kembali kepada kebudayaan sendiri, bahkan kepada akar primordialnya. Kecenderungan tersebut memperlihatkan besarnya keinginan masyarakat untuk kembali keakar budaya sendiri, salah satu contoh yaitu adanya pelaksanaan nilai-nilai budaya yang berupa adat istiadat oleh komunitas adat secara lebih gebyar, dan lebih implementatif sehingga banyak yang sudah menjadi kalender event rutin bukan saja yang berskala lokal, tetapi sudah ada yang berskala regional, bahkan nasional.

Apabila dilihat dari sifat-sifat kefanatikan masing-masing individual yang tergabung dalam komunitas adat, sebenarnya dapat dikelompokkan menjadi dua karakter yaitu: Pertama, komunitas adat yang menutup diri secara budaya, yaitu dengan menganut nilai-nilai asli (primordial) dan menolak nilai apapun dari luar yang tidak relevan dengan budaya asli bangsa Indonesia. Kedua, komunitas yang menyesuaikan diri secara kreatif terhadap globalisasi.

Komunitas yang kreatif akan menyadari bahwa besar atau kecil, cepat atau lambat, perubahan tidak dapat dihindarkan. Dalam konteks ini harus dengan matang nilai lama yang baik dan masih relevan dengan kondisi kehidupan modern, tidak lain adalah kearifan-kearifan lokal yang dapat menciptakan keseimbangan didalam menghadapai masalah-masalah aktual dan kontekstual.

Salah satu cara memetakan kearifan lokal adalah mengidentivikasikan tiga arah dominan tempat kearifan berlaku, yaitu hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan Tuhan pencipta alam semesta. Dengan kata lain bahwa kearifan lokal merupakan jawaban kreatif terhadap situasi geografis, geo politis, historis dan situasional yang bersifat lokal.

Berbicara tentang kearifan lokal, tentunya tidak lepas dari sejarah masa lalu. Kebesaran dan keagungan Pajajaran (Prabu Siliwangi) yang menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Barat, pasca Pajajaran Burak pada tahun 1579, dilanjutkan oleh Kerajaan Sumedang Larang dibawah kepemimpinan Prabu Geusan Ulun. Peralihan kekuasaan tersebut ditandai dengan penyerahan sebuah Mahkuta mas (Binokasih) dari Raja Pajajaran kepada Prabu Geusan Ulun oleh Kadaga Lante.

Sejarah membuktikan, baik pada era Prabu Geusan Ulun maupun Pangeran Kornel, secara geopolitik Sumedang menjadi pemersatu Sunda. Kekuasaan Sumedang Larang mencakup seluruh Jawa Barat kecuali Banten, Jayakarta dan Cirebon. Sejak jaman Mataram (1614) dan sejak Belanda menginjakkan kaki di bumi Indonesia (1619) pada Bupati Sumedang dikenal sebagai “Bupati Wedana” atau Wali Pemerintahan di Priangan. Karena itu, sangat wajar apabila ada prestensi ( ) bahwa Sumedang adalah Puseur Budaya Sunda. Sumedang menjadi bagian yang sangat penting dan titik masuk strategis bagi kemajuan Jawa Barat.

Beberapa Bupati Sumedang telah berpikir secara nasional, misalnya Pangeran Aria Suriaatmaja (1882-1919) pernah menghimbau Pemerintah Belanda agar bangsa Indonesia diberi pelajaran mempergunakan senjata dan pada suatu waktu Belanda harus memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Belanda menjawabnya dengan membangun benteng “Gunung Kunci” pada tahun 1917.

Sumedang dikenal luas sebagai Jogja kedua. Sebutan tersebut tidak lepas dari sejarah kemerdekaan yang menorehkan peran Sumedang yang sangat signifikan dalam pergerakan untuk turut menegakan kemerdekaan RI. Karena itu, Sumedang bukan hanya menjadi kebanggaan Jawa Barat, tetapi juga kebanggaan Indonesia.

Dari sekilas aspek sejarah tersebut, maka pembangunan kebudayaan di Kabupaten Sumedang, bukan saja mengarah kepada Kabupaten Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda di Jawa Barat, melainkan juga merupakan bagian penting dalam kesejarahan Budaya di tingkat nasional.
Selanjutnya, menggarisbawahi Sumedang sebagau Puseur Budaya Sunda, tentunya tidak akan lepas dari nilai-nilai budaya yang ada di Kabupaten Sumedang, salah satu diantaranya adalah adat istiadat (keragaman budaya) yang dilaksanakan oleh komunitas adat sebagaimana telah disinggung diatas. Karena itu adalah merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang sangat bermanfaat bagi pembangunan mentalitas manusia di Kabupaten Sumedang, maka Pemerintah Daerah melalui leading sektornya, wajib membuat sebuah kebijakan dalam penanganan komunitas adat.

B. Maksud dan Tujuan
Mewadahi aspirasi masyarakat dalam menggali nilai-nilai luhur budaya Sumedang yang harus terus ditumbuhkembangkan melalui penangan komunitas adat.

Mensinergikan nilai-nilai budaya tersebut dengan nilai-nilai kekinian yang positif, sehingga dapat ditarik benang merahnya untuk pelaksanaan pembangunan menuju masyarakat yang sejahtera.

Melestarikan serta lebih mengangkat potensi adat istiadat melalui penanganan komunitas adat sehingga mempunyai data tarik yang tinggi.

Meningkatkan kesadaran dan penghargaan masyarakat terhadap nilai-nilai adat yang terkandung didalamnya, melalui komunitas adat.

Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap nilai-nilai budaya melalui event atau pelaksanaan adat istiadat.

Untuk lebih meningkatkan aktivitas masyarakat adat, dalam upaya memperkuat rasa kesatuan dan persatuan, serta untuk lebih mempertebal rasa dan harga diri sebagai bangsa yang berdaulat.

C. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
  2. Undang-uUndang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  4. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
  5. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  6. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. Perda Propinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Jawa Barat
  8. Perda No. 33 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang
  9. Perda No. 34 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan Ibukota Kabupaten Sumedang
  10. Perda No. 30 tahun 2003 tentang Pelayanan Ijin Kebudayaan dan Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Sumedang
  11. Perda No. 2 Tahun 2008 tentang RPJPD Kabupaten Sumedang 2005-2025
  12. Perda No. 13 Tahun 2008 tentang RPJMD Kabupaten Sumedang 2008-2013
  13. Peraturan Bupati Sumedang No. 113 Tahun 2009 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda.
D. Potensi Kebudayaan
1. Unsur Kebudayaan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya serta kaitan Perda Propinsi Jawa Barat No. 5, 6, 7 Tahun 2003, mengisyaratkan adanya ruang lingkup sebagai bagian dari kebudayaan yang dalam hal ini adalah merupakan potensi serta bagian-bagian penting dalam unsur kebudayaan yaitu:
  1. Kesenian
  2. Kepurbakalaan
  3. Kesejarahan
  4. Nilai-nilai tradisional dan adat istiadat
  5. Museum
  6. Bahasa / akasara / sastra
  7. Religius
Kabupaten Sumedang mempunyai potensi kebudayaan yang sangat banyak/kaya dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat. Adapun potensi-potensi tersebut yaitu:
  1. Museum sebanyak 1 buah
  2. Kelompok kesenian tradisional sebanyak 313 buah
  3. Jenis kesenian pentas sebanyak 54 buah
  4. Nilai tradisi/adat istiadat masyarakat sebanyak 32 buah
  5. Jumlah seniman sebanyak 419 grup
  6. Jumlah benda cagar budaya sebanyak 300 buah
  7. Situs sejarah dan keramat sebanyak 102 buah
  8. Sejarah Kerajaan Sumedang Larang, yang masih di hormati dan di pelajari sebagai mutan lokal yang mempunyai keterkaitan dengan Kerajaan Padjadjaran
  9. Bahasa Sunda yang sampai saat ini masih dimuliakan dan di pelajari dan dikembangkan.
Dari potensi tersebut diatas, Kabupaten Sumedang layak mempunyai keinginan untuk menjadikan daerah sebagai Puseur Budaya Sunda di Jawa Barat sehingga akan lebih bijaksana dan lebih relevan bila pembangunan daerah di Kabupaten Sumedang berbasis budaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

2. Pandangan Budaya Kesumedangan (dikutip dari: Benang Merah Sejarah Sumedang Larang, WD. Dharmawan Ider Alam, Kandaga Seni Budaya Sumedang, 2001)
  1. Prabu Guru Adji Putih dengan gelar Prabu Guru Haji Adji Putih, beliau menciptakan simbol alif yang dinukilkan ke dalam bentuk pusara atau batu nisan (tunggul kuburan), menunjukkan bahwa Tuhan itu satu. Jika alif dijabar bunyinya a, artinya akal, jika alif dijeer bunyinya i artinya iman, jika dipees bunyinya u artinya usaha. Tiga unsur itulah merupakan sumber kekuatan hidup dalam pembangunan. “Akal Hade, usaha getol lamun teu iman, rea jalma beunghar tapi dunyana (pakaya) teu mangfaat. Iman hade, akal hebat tapi embung usaha hirupnya nganyuni tatangkalan. Usaha hade, iman hade, tapi teu boga akal, rea jalma pinter kabalinger, temahna nyumputkeun elmu agama”.
  2. Prabu Taji Malela setelah turun tahta beliau menjadi Resi kemudian mengadakan perjalanan keliling ke kawasan Gunung Lingga, disitu melakukan marifat dalam upaya mensempurnakan ilmunya. Selama jadi Resi banyak menciptakan pandangan-pandangan budaya yang disebut budaya Kasumedangan atau dalam istilah lain ilu Kasumedangan yaitu:
a. Kasampurnaan Hirup
Hal tersebut dapat dijangkau oleh “marifat ka diri, marifat ka Gusti ku pangalaman nyata” artinya : Kesempurnaan hidup hanya dapat dijangkau oleh sikap perilaku yang paling tinggi. Hal ini tercipta setelah mengetahui diri sendiri dan Tuhan dengan pengalaman nyata.

Kesempurnaan hidup bukan angan-angan kosong atau suatu keragu-raguan, paling utama harus berani mengatakan yang putih adalah putih, yang hitam adalah hitam. Dalam melaksanakan pembangunan dan kegiatan Pemerintahan;

Kesempurnaan hidup yang diharapkan akan hancur oleh ujung lidah sendiri “Tungtuyung Letah Leuwih seukeut tibatan congo Tumbak” artinya ujung lidah lebih tajam dari pada ujung Tombak.

b. Putika Kasumedangan
Prabu Taji Malela menciptakan ilmu putik Kasumedangan, yaitu suatu ilmu yang menuntun kesempurnaan hidup yang berpijak diatas landasan agama serta prinsip-rpinsipnya.

Putika pengertiannya identik dengan Mustika yang artinya pedoman hidup. Kasumedangan ialah sifat-sifat yang mencerminkan karakter leluhur Sumedang yang telah melakat di dalam nurani masyarakat pendukungnya

Kalimat-kalimat indah yang diwariskan oleh leluhur terdahulu sekedar alat (medium) untuk melakukan komunikasi batin dengan pewarisnya, Prabu Taji Malela memberikan syarat-syarat untuk menguasai Putika Kasumedangan tersebut, diantaranya:
  1. Puasa Jero Warung: maknanya menguji diri dari pengaruh napsu lapar, prinsipnya menguji kesabatan dari pengaruh napsu lahiriah.
  2. Nymput Buni Dinu Caang agar manusia tidak sombong, tidak merasa dirinya paling kuat, paling suci, paling kaya dan paling pandai. Hidup dalam kesederhanaan adalah lebih hormat daripada hidup disanjung-sanjung oleh orang lain.
  3. Mata batin lebih tajam dari pada mata lahir, pembungkus kulit hanya sementara belaka. Martabat seseorang hanya dapat diakui dari ucap, pikiran dan perilaku yang sederhana dan bersahaja.
  4. Hirup miyuni Para, makin berisi makin tunduk, dalam arti yang luas adalah hati-hati dalam mengamalkan ilmu dan menjalani hidup. Tapi Pangerah (Tuhan) akan menuntut kepada orang yang menggunakannya. Rendah hati lebih baik dari kesombongan “Nabeuh Goong di Pasar” belum tentu bermanfaat bagi orang banyak.
  5. Ngaji sing Ngajirim, mengkaji kitab-kitab agama harus menghasilkan sesuatu yang dapat dirasakan oleh diri sendiri dan orang lain, oleh karena hidup memerlukan keseimbangan rohani dan jasmani.
Dari beberapa pandangan budaya Kasumedangan tersebut diatas, maka diperlukan suatu langkah untuk memuiakan (menyelamatkan, memelihara, mengambil manfaat) kebudayaan yang dilandasi nilai-nilai luhur budaya daerah. Untuk mendorong berkembangnya budaya daerah di masyarakat dalam pembangunan, melalui meningkatkan kualitas pemahaman, dan pengalaman nilai-nilai budaya daerah yang relevan di masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Sumedang.

3. Kegiatan Sebagai Upaya Penanganan Komunitas Adat
Sebagaimana telah diketahui bahwa adat istiadat yang masih biasa dilaksanakan di Kabupaten Sumedang baik secara individu ataupun secara berkelompok atau massal oleh komunitas adat, jumlahnya cukup banyak. Mengingat ini adalah merupakan potensi budaya atau kearifan lokal yang mengandung nilai serta manfaat bagi kehidupan manusia/masyarakat khususnya di Kabupaten Sumedang, maka tentunya diupayakan adanya langkah-langkah kongkrit yang mendukung terhadap eksistensi komunitas adat yang sudah secara konsisten serta rutin menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Berkaitan dengan Program sebagaimana tertera pada kolom diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tentunya berkewajiban untuk menangani komunitas adat mulai penginventarisasian komunitas adat, penjaringan aspirasi, pemberdayaan bagi komunitas adat, upaya pembinaan, pemberian penghargaan, sampai dengan penciptaan program kemitraan, fasilitasi terhadap pelaksanaan event adat oleh komunitas adat, pembentukan paguyuban seni budaya di tingkat kecamatan se Kabupaten Sumedang, upaya pengajuan alokasi anggaran baik ke APBD Kabupaten maupun ke APBD Propinsi, dengan harapan komunitas adat tersebut betul-betul menjadi partner yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program-program sehingga membawa kearah kemajuan yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat baik secara lahir maupun batin.

Sumber:
Makalah disampaikan dalam Kegiatan "Festival Komunitas Adat" yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung tanggal 13 Juli 2010 di Sumedang

Popular Posts