WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Melaksanakan Sosialisasi Penetapan WBTB Tahun 2016

Bandar Lampung (LN) -- Berdasarkan Peraturan Presiden RI No 17 tahun 2007 tentang pengesahan konvensi untuk perlindungan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), Dinas Pariwisatan dan ekonomi Kreatif Provinsi Lampung melaksanakan sosialisasi penetapan warisan budaya takbenda (WBTB), pada tgl 28 maret 2016 jam 10.00 DI Bandar Lampung, yang dihadiri Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung yang diwakili ibu Dra Hanita Farial M. Si. Sekretaris DISPAREKRAF Provinsi Lampung, kepala bidang ekraf ibu. Dra. Djuwita Novrida MM, Nara sumber utama Kepala BPNB bandung Bp. Drs. Toto Sucipto, Kepala seksi Ekraf berbasis kerjasama dan fasilitas ibu. Marlina SH, MM, kepala seksi ekraf berbasis seni dan budaya, kepala seksi berbasis media desain dan IPTEK ibu. Mahdalena S.Sos,serta kepala dinas/kepala bidang atau perwakilannya dari 15 kabupaten/kota, dan nara sumber WBTB 15 kabupaten kota.

Sambutan pembukaan yg disampaikan oleh Ibu Dra Hanita Farial M. Si. Sekretaris DISPAREKRAF Provinsi Lampung sebagai wakil dari kepala DISPAREKRAF Provinsi LAMPUNG, mengungkapkan : “atas landasan UUD 1945 pasal 32 bahwa negara memajukan kebudayaan nasional indonesia ditengah-tengah peradaban dunia dengan memberikan kebebsan kepada masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya”, PP RI no 78 tahun 2007 tentang pengesahan konvensi untuk perlindungan Warisan Budaya Takbenda (WBTB)” maka kami DISPAREKRAF Provinsi Lampung melaksanakan tugas kegiatan sosialisasi pencatatan dan penetapan WBTB di 15 kabupaten/kota”

“dan perlu diketahui bahwa dalam kurun waktu 3 tahun (2013-2015) DISPAREKRAF Provinsi Lampung sudah menambah 11 (sebelas ) karya budaya dari Provinsi Lampung yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) antara lain : Tapis, Muayak, Gamolan, Sigeh Penguten,Tari melinting, Lamban Pesagi, Sekura Cakak Buah, sulam usus, Cakak Pepadun, Gulai Taboh, seruit, kemudian th 2016 DISPAREKRAF Provinsi Lampung juga juga mengajukan Usulan Penetapan sebanyak 5 (lima) karya budaya provinsi Lampung antara lain : Warahan, Kekinciran, Maduaro, Aksara Lampung, dan Kulineri khas lampung” ungkap ibu Dra Hanita Farial M. Si. yang dilanjutkan dengan pengetukan palu 3X sebagai tanda resmi di bukanya Sosialisasi Penetapan WBTB dan dilanjutkan dg pemberian Atribut kepada salah satu peserta Sosialisasi Penetapan WBTB.

Dan Kepala Bidang EKRAF Dra. Djuwita Novrida MM, sebagai penyelenggara Sosialisasi Penetapan WBTB mempersilahkan nara sumber utama dari Kepala BPNB Bandung Bp. Drs. Toto Sucipto untuk menyampaikan kepada para peserta. Kemudian acara dilanjutkan oleh nara sumber utama dari Kepala BPNB Bandung Bp. Drs. Toto Sucipto yang didampingi Modurator acara Sosialisasi Penetapan WBTB Bp. Drs. Indra Jamal Nur dan Ibu Budi Hartawanita S.IP.

Dalam penyampaian kepala BPNB Bandung Bp. Drs. Toto Sucipto “bahwa WBTB di Indonesia itu sangat banyak sekali namun baru di akui oleh UNESCO 7(TUJUH) karya budaya bangsa indonesia. Antara lain Wayang, Keris, Batik, Angklung, Tari saman, Noken, dan tenun ikat samba.” Ungkap beliau

Dan acara tersebut ditutup oleh Ibu Marlina SH, MM, Kepala seksi Ekraf berbasis kerjasama dan fasilitas,sebagai ketua penyelenggara sosialisai Penetapan WBTB Provinsi Lampung tahun 2016. Alhamdulillah acara tersebut dilaksanakan dengan sukses dan cukup tanggap serta kreatif dari peserta Sosialisasi Penetapan WBTB 15 kabupaten kota, dan acara tersebut berakhir pada pukul 17. 15 WIB.

Sumber : LN/EG

Popular Posts