WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Mengenal Desa Tradisional Wana dan Tari Melinting

Oleh Iwan Nurdaya Djafar

Desa Tradisional Wana terletak di Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur. Desa ini merupakan salah satu dari tujuh desa inti kediaman masyarakat Lampung Melinting. Begitu mamasuki desa ini pemandangan mata kita langsung tertuju ke deretan rumah-rumah panggung yang terletak di kanan-kiri jalan raya, yang masih terawat dengan baik dan dihuni oleh penduduknya. Itulah salah satu tipe rumah dengan arsitektur tradisional Suku Lampung yang menjadi eyecatching manakala kita memasuki desa tersebut. Rumah panggung masyarakat Lampung Melinting memiliki ornament ukuran khas Lampung. Suasana kehidupan khas masyarakat adat Lampung Melinting masih terasa di sini, berikut acara-acara tradisi yang masih dilaksanakan masyarakat setempat seperti upacara perkawinan, pertemuan adapt lainnya. Masyarakat Lampung Melinting termasuk ke dalam masyarakat adat Lampung Saibatin (Lampung Peminggir, Lampung Pesisir).

Pada tahun 1990-an Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Desa Tradisional Wana sebagai salah satu obyek pariwisata budaya. Ungkapan Indonesia “pariwisata budaya” atau sering diringkas menjadi “wisata budaya” terbentuk dari dua kata baru yang berasal dari bahasa Sansekerta. Istilah pariwisata, yang telah secara resmi menggantikan istilah tourisme setelah Musyawarah Nasional Taurisme II, pada tahun 1958, mengandung arti pelesir dan hiburan. Adapun istilah budaya, yang muncul pada tahun 1930-an sebagai pengganti istilah Belanda cultuur, mengandung artian pelesiran dan hiburan dengan maksud mengembangkan nalar dan watak seseorang.

Dengan mengunjungi Desa Wana kita bisa mengenali sejumlah aspek budaya Lampung mulai dari mengenali asal-usul keratuan Melinting, manusinya, rumah panggungnya, bahasanya, kehidupan masyarakatnya, adat istiadatnnya, benda-benda budayannya, kreasi kesenian tradisionalnya, dan entah apa lagi. Berikut akan dilihat beberapa aspek budaya dari masyarakat adapt di Desa Wana.

Asal-usul Keratuan Melinting
Setelah runtuhnnya kerajaan Majapahit sekitar awal abad ke 15, timbulah kerajaan Islam di Pulau Jawa. Hasil perjuangan umat Islam yang dipelopori para wali yang dikenal dengan julukan Walisongo atau 9 wali. Salah satu di antara walisongo itu adalah Syarif Hidayatullah yang kemudian dikenal dengan sebutan Sunan Gunung Jati di Cirebon Jawa Barat, setelahSyarif Hidayatullahberhasil menaklukan Jawa Barat termasuk daerah Banten, maka banten diserahkan kepada anaknnya yang tua Maulana Hasanuddin yang bergelar Pangeran Sabakingking. Maulana Hasanuddin jadi Sultan di Banten, ia berkuasa dan memerintah Banten dengan penuh kebijaksanaan, adil dan membimbing rakyat Banten berdasarkan ajaran agama Islam.

Pada suatu ketika, Sultan Maulana Hasanuddin mengirim utusan ke Lampung untuk berdakwah menyebarkan ajaran agama Islam. Adapun yang diutus Sultan Banten itu adalah dua juru dahwah yaitu Ratu Saksi aliasaru Saksi kemudian disebut Darah Putih dan Ratu Simaringgai yang kemudian bergelar Ratu Melinting. Karena penyebaran Agama Islam di Lampung antara lain melalui Labuhan Maringgai sekarang, yang berada di bawah kekuasaan Ratu Pugung dan mereka mengajarkan agama Islam terhadap Ratu Pungung dan rakyat Keratuan Pugung sampai berbulan-bulan. Ratu Pugung mempunyai cucu dua orang gadis yaitu yang bergelar Putri Sinar Alam, anak dari Singindor Alam merupakan anak tertua Ratu Pugung. Satunya lagi bergelar Putri Sinar Kaca, anak dari Gayung Garunggung yang merupakan anak Ratu Pugung yang lebih muda.

Putri Sinar Alam kawin dengan Ratu Saksi (Darah Putih) dan mempunyai anak lelaki bernama Minak Kejala Ratu. Putri Sinar Kaca kawin dengan Ratu Simaringgai yang juga mempunyai anak lelaki bernama Minak Kejala Bidin. Sebelum Minak Kejala Ratu dan Minak Kejala Bidin lahir, sewaktu mereka masih di dalam kandungan, ayah mereka yang kembali ke Cirebon tidak kembali ke Lampung. Setelah Minak Kejala Ratu dan Minak Kejala Bidin tumbuh menjadi pemuda, suatu ketika mereka berdua bertannya kepada ibu mereka, siapa dan dimana gerangan ayah mereka berdua berada. Karena desakan kedua anak itu akhirnya Putri Sinar Kaca menjelaskan tentang bapak mereka berdua. Akhirnya Minak Kejala Ratu dan Minak Kejala Bidin, menyeberang ke Banten dengan menaiki perahu mencari ayah mereka. Minak Kepala Bidin menghadap Sultan Maulana Yusuf anak Sultan Maulana Hasanuddin. Sultan Maulana Hasanuddin yang wafat digantikan oleh Sultan Maulana Yusuf.

Peristiwa ini diperkirakan terjadi sekitar tahun 1575 Masehi. Setelah Minak Kejala Ratu Minak Kejala Bidin menghadap Sultan Maulana Yusuf di Pusiban Agung, Sultan Maulana Yusuf meminta tanda bukti dari mereka berdua, kalau benar mereka berdua anak pamannya yang bergelar Ratu Saksi dan Ratu Simaringgai. Minak Kejala Ratu dan Minak kejala Bidin memperlihatkan cincin yang dipakai mereka kepada Sultan Banten. Cincin itu adalah emas kawin ibu mereka berdua yang di bawa bapak mereka dari Banten sewaktu ditugaskan Sultan Maulana Hasanuddin menyebarkan agama Islam di Lampung.

Setelah Sultan Maulana Yusuf memeriksa cincin yang diperlihatkan mereka berdua berdua, Maulana Yusuf menegaskan bahwa mereka benar anak pamannya dan itu berarti adiknya juga. Maulana Yusuf juga menegaskan bahwa mereka tidak perlu menunggu ayahnnya, ayah mereka sedang bertugas jauh untuk berdakwah dan sulit mencari mereka. Sultan meminta mereka untuk istirahat di Surosowan, yang merupakan istana Sultan Banten. Kurang lebih seminggu kemudian, Minak Kejala Ratu dan Minak Kejala Bidin diterima di Pusiban Agung. Sultan memerintahkan mereka berdua agar kembali ke Lampung mengamankan begitu tiba di Lampung yaiyu di Labuhan Meringai, maka perlu bermusyawarah agar wilayah kekuasaan Ratu Pugung dibagi menjadi dua bagian. Yang di Labuhan Meringgai pusatnnya diperintah Kejala Bidin atau disebut Keratuan Merinding, sebagian lagi yaitu daerah Kuripan Kalianda dipimpin Kejala Ratu yang disebut Keraturan Merinding atau Ratu Berdarah Putih.

Manusia
Ulun Lappung atau Jelma Lampung – keduannya sebutan tersebut berarti orang Lampung – yang maksudnya orang Lampung asli adalah semua orang asal-usul keturunannya dari zaman Tulangbawang dan Skala Brak, yang berbahasa dan berkadar budaya Lampung. Karena bahasa yang dipakai penduduk asli Lampung dapat dibedakan dalam dua dialek bahasa, maka ulun lappung dapat disebut ‘ruwa jurai” atau dua kelompok keturunan. Begitu pula pada adat istiadatnya dapat dibedakan dalam dua golongan, dan sekarang pun masyarakatnya dapat dibedakan yaitu dalam dua golongan yaitu golingan penduduk asli dan golongan penduduk pendatang. Oleh karenanya seloka (sesanti) pada Lampung daerah Provinsi Lampung berbunyi “Sang Bumi Ruwa Jurdi” atau Bumi kediaman mulia dari dua golongan masyarakat yang berbeda asal usulnnya, Belakangan ini, ada upaya ingin mengganti seloka tadi menjadi “Sai Bumi Ruwa Jurai” atau Satu bumi dengan dua golongan masyarakat adat. Upaya ini harus diwaspadai karena berarti telah mengubah seloka resmi pada Lambang Daerah Provinsi Lampung yang telah dituangkan dalam Pelaturan Daerah Provinsi Lampung, dan menegaskan membatasi artinnya hanya pada tafsiran lama yaitu dua kelompok masyarakat adat penduduk asli, bukan tafsiran baru yaitu golongan penduduk asli dan golongan penduduk pendatang. Pada titik ini, saya meraba sedang terjadinya kebangkitan etnosentrisme suku Lampung. Hemat saya, hal ini tidak tepat untuk suatu daerah yang dihuni oleh berbagai suku bangsa. Alih-alih etnosentrisme, yang mesti dikembangkan di Provinsi Lampung yang multietnik ini semestinya adalah alih etnosentrisme, yang mesti dikembangkan di Provinsi Lampung yang multietnik ini semestinya adalah pluralisme atau multikulturalisme yang dalamnya para pendukung budaya masing-masing etnik mesti mengembangkan sikap saling memahami dan saling menghargai antar budaya etnik tadi.

Ulun Lappung dalam arti masyarakat adat dapat dibedakan dalam dua golongan masyarakat, yaitu Ulun Pepadun (Abung) dan Ulun Peminggir (Pesisir). Yang pertama meliputi orang Abung, Tulangbawang, Waykanan/Sungkai, dan Pubiyan. Yang kedua meliputi orang Melinding (Labuhan Maringgai), Merinting Rajabasa (Kalianda), Teluk Lampung, Teluk Semangka, daerah Belalau, Krui, Ranau, Komering/Kayuagung, dan orang-orang Cikoneng Banten.

Berdasarkan pembagian tadi, maka penduduk Desa Wana termasuk ke dalam Ulul Peminggir (pesisir), yang bermasyarakat adat Saibatin.

Bahasa
Pada akhir abad ke-19 ada beberapa orang Belanda yang tertarik mempelajari bahasa Lampung di antarannya H.N. van der Tuuk dan Dr. J.W. van Royen. Kemudian setelah kemerdekaan Dale Franklin Walker pada tahun 1973 berhasil menyusun tesisnya berjudul A Sketch pf the Lampung Language the Pesisir Dialect of Waylima (Cornel University, USA).

Oleh van der Tuuk, bahasa Lampung dibagi ke dalam dua dialek Abung dan dialek Pubiyan. Pembagian van der Tuuk ini hanya melihat pada masyarakat beradat pepandun. Sedangkan van Royen yang pernah menjadi controleur dalam pemerintah Hindia Belanda di daerah Lampung sebelum perang dunia ke dua, membagi bahasa Lampung ke dalam dua dialek berikut: (1) Dialek api yang digunakan orang-orang Belalau, peminggir Teluk Semangka dan Teluk Lampung, Tulangbawang Ulu (Waykanan/Sungkai, Komering, Krui, Melinting dan Pubiyan), dan (2) dialek nyou yang digunakan oleh orang-orang Abung dan Tulangbawang ilir.

Pembagian dialek menurut van Royen menunjukkan pemakaian dialek bahasa itu menurut lingkungan marga (kesatuan masyarakat suku) dan buway (keturunan kerabat) masing-masing. Termasuk kedalam dialek api, logat Melinting Maringgai di pakai di daerah Kabupaten Lampung Timur di Kecamatan Labuhan Maringgai (eks Marga Melinding), Kecamatan Jabung (eks Marga Jabung dan Sekampung). Kecamatan Jabung sendiri kini sudah dimekarkan antara lain meliputi Kecamatan Melinting yang dalamnya termasuk Desa Wana. Dari uraian tadi maka penduduk Desa Wana memakai dialek bahasa Lampung api atau dialek a.

Rumah dan Balai Adat
Kalau di lingkungan masyarakat adat pepandun dikenal nuwou balak (rumah besar), maka di lingkungan masyarakat adat Saibatin di kenal Lambang gedung (rumah besar), yaitu rumah sebatin punyimbang adat tertinggi di Desa, Rumah Pangeran. Ada juga yang disebut lamban suku, rumah sebatin suku, biasanya kepala adatnya bergelar Radin.

Ruangan rumah terdiri dari serambi muka, serambi belakang, ruang muka, medan tengah, dan ruang belakang. Masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda. Serambi muka untuk menerima tamu laki-laki, duduk-duduk di kala santai. Ruang muka untuk menerima tamu laki-laki terhormat. Medan tengah untuk menerima para mirul (kerabat perempuan), dan ruang belakang untuk perempuan-perempuan yang bekerja atau perempuan –perempuan yang derajat adatnya rendah. Sedangkan serambi belakang untuk bujang-bujang manjau (bertamu ke rumah gadis). Bilik atau kamar tidur terletak di kiri kanan bangunan. Kamar paling muka milik anak laki-laki paling tua, atau milik orang tua. Karena berbentuk rumah panggung, maka terdapat tangga untuk naik ke atas rumah, yang terletak di sebelah kiri atau kanan rumah atau juga memiliki dua tangga dua buah yang mempunyai huruf Y. Susunan perumahan sangat teratur baik, berada di tepi jalan, berdampingan dengan tetangga.

Selain rumah, terdapat juga sesat, yaitu balai adat tempat musawarah adat dan mengadakan upacara-upacara adat. Bangunan memanjang lebar, lebih pendek dari bangunan rumah orang Lampung, tiangnya dari kayu kira-kira satu meter dari tanah, tidak semua berdinding, sebagian besar berpagar dinding kira-kira satu meter tingginya; dinding dan lantai terbuat dari papan atau anyaman bamboo; atap memakai sirap kayu atau genteng. Ruangan terbagi dalam beberapa bidang yang disebut anjung (serambi). Gajah merem (gajah duduk) tempat prowatin (perwatin para batin, para pembuka adat, sering juga termasuk cerdik pandai adat) istirahat, pusiban (balai penghadapan dan ruang alat perkakas upacara adat). Di masa sekarang bangunan sesat kebanyakan tidak di bangun lagi atau bergabung dengan balai desa.

Mata Pencaharian
Pola mata pencaharian orang Lampung pada mulanya adalah berladang di tanah kering, yang mereka sebut umbul. Pola pertanian menunjukkan pola primitive, terlihat pada teknologi yang mereka gunakan, dengan alat-alat yang sederhana seperti beliung dan parang untuk menebas hutan, cangkul untuk mengolah tanah, dan tugal untuk menanam padi. Pengelolaan tanah dilakukan dengan cara membakar hutan untuk mendapatkan lahan baru. Apabila tanah yang dikerjakan dianggap sudah tidak subur lagi, mereka pindah ketempat lain. Pengerjaan tanah ini dilakukan bersama-sama dengan kerabat. Dengan demikian tampak suatu pola, yaitu untuk mencari tanah garapan, mereka pergi berkelompok dan menetap di tempat yang dituju. Selanjutnya kelompok ini berkembang menjadi suatu suku dengan seorang laki-laki tua sebagai kepala kelompok.

Selain padi, sebagai tanaman bahan tanaman pokok, orang Lampung juga menanam jagung dan sayur-sayuran. Tetapi kebanyakan petani Lampung lebih menyukai tanaman keras, seperti kelapa, karet, lada, dan kopi (van Ronkel, 1904:75-79; Broesma, 1916: 140-211).

Bentuk dan Upacara Perkawinan Adat Lampung Peminggir
Telah disebutkan di muka bahwa penduduk DesaWana termasuk ke dalam masyarakat adat Lampung Peminggir. Oleh karena itu, perkawinan adat yang dianutnya adalah perkawinan adat Lampung peminggir.

Karena sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat adat di Indonesia berbeda-beda maka terdapat bentuk-bentuk perkawinan yang berbeda-beda. Dikalangan masyarakat adat yang susunannya partilineal pada umumnya dianut bentuk perkawinan jujur. Di kalangan masyarakat adapt yang partilineal alternerend (kesepakatan beralih-alih) dan mertilineal, pada umumnya dianut bentuk perkawinan mentas. Dari ketiga bentuk perkawinan itu masih terdapat berbagai variasi yang bermacam-macam menurut kepentingan kekerabatan bersangkutan.

Bentuk perkawinan jujur adalah perkawinan yang dilakukan dengan pembayaran jujur – dalam bahasa Lampung disebut sereh atau seroh, yaitu uang (barang) jujur untuk perkawinan – dari pihak pria kepada pihak wanita. Dengan diterimanya uang atau barang jujur oleh pihak wanita, maka berarti setelah perkawinan si wanita akan beralih kedudukannya ke dalam keanggotaan kerabat suami selama ia mengikatkan dirinya dalam perkawinan itu, ata sebagaimana berlaku di daerah Batak dan Lampung untuk selama hidupnya.

Perkawinan Semanda adalah bentuk perkawinan tanpa pembayaran jujur dari pihak pria kepada pihak wanita. Setelah perkawinan si pria harus menetap di pihak kekerabatan istri atau bertanggung jawab meneruskan keturunan wanita di pihak istri.Adakalanya walaupun tidak ada pembayaran jujur, namun pihak pria harus memenuhi permintaan uang atau barang dari pihak wanita. Perkawinan Semanda dalam artinya sebenarnya ialah perkawinan yang dalamnya suami setelah perkawinan menetap dan berkedudukan dipihak istri dan melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kekerabatannya sendiri.

Yang dimaksud dengan perkawinan mentas (mencar,Jawa) adalah bentuk perkawinan yang dalamnya kedudukan suami istri dilepaskan dari tanggung jawab orang tua/keluarga kedua pihak, untuk dapat berdiri sendiri (mandiri, Jawa) membangun keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal. Orang tua/keluarga dalam perkawinan mentas ini hanya bersifat membantu, memberikan “sangu ceceker” atau bekal hidup dengan pemberian harta kekayaan secara “lintiran” (perwarisan sebelum orang tua wafat) berupa rumah atau tanah perkawinan sebagai bawang “gawang” (Pembawaan) ke dalam perkawinan mereka, yang dapat dilakukan oleh kedua pihak orang tua/ keluarga baik dari pihak suami maupun dari pihak istri. Dalam pelakanaan perkawinan mentas yang penting adalah persetujuan ke dua orang atau wali dari pria dan wanita bersangkutan, begitu pula adanya persetujuan antara pria dan wanita yang akan melakukan perkawinan itu. Di dalam persetujuan perkawinan tidak ada sangkut paut masalah hubungan kekerabatan, bahkan jika perlu cukup dengan hubungan ketetanggaan saja. Setelah terjadinya perkawinan tidak merupakan masalah apakah suami akan ikut di pihak istri atau sebaliknya. Kesemuannya itu diserahkan kepada kesedian dari pria dan wanita yang melakukan perkawinan, oleh karena dalam bentuk perkawinan mentas tidak ada masalah perkawinan jujur atau perkawinan semanda.

Dari ketiga bentuk perkawinan tadi, termasuk ke dalam bentuk yang manakah perkawinan adat Lampung peminggir yang penduduk Desa Wana termasuk ke dalamnnya? Menurut Hilman Hadukusuma, bentuk perkawinan semanda “mati tungumati manuk” (tungaunya mati ayamnya mati) di daerah Lampung beradat Pemingir, atau dalam bentuk perkawinan “nyalindung ka gelung” (berlindung di bawah gelung) di daerah Pasundan, antara wanita kaya dengan pria miskin.

Dilihat dari kedudukan hokum suami istri daam perkawinan semanda, maka terdapat lima macam bentuk perkawinan semanda yaitu semanda raja-raja, semanda lepas, semanda rungu, semanda anak dagang, dan semanda ngangkit. Dari kelima macam bentuk perkawinan semanda perkawinan tersebut, di daerah Lampung pesisir yang pada umumnya beradat “peminggir” terpakai bentuk perkawinan semanda lepas, dalam arti setelah terjadi perkawinan maka suami melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya dan masuk pada kekerabatan istri. Jika terjadi perceraian maka si suami dipersilahkan meninggalkan tempat kediaman dan kekerabatan istri tanpa sesutu hak, baik terhadap harta pencaharian maupun anak-anak. Orang Lampung mengatakan kedudukan suami itu lop batu lop asahan (lepas batu lepas asahnya), dan itu harus sampai mati mengabdi di pihak kerabat istri (mati tungu mati manuk, tungaunya amati ayamnya mati).

Di samping perkawinan semanda lepas, pada masyarakat adat Lampung pesisir juga dikenal perkawinan semanda anak dagang atau semanda burung. Perkawinan semanda anak dagang cukup diadakan secara sederhana saja, bahkan setelah perkawinan adakalanya kedatangan suami menurut waktu-waktu tertentu saja, misalnya datang ke tempat istri setelah waktu maghrib dan pergi kembali setelah subuh (“semanda nabuh beduk, Lampung). Kedatangan suami hanya untuk memberi nafkah dan tidak ada tanggung jawabnya terhadap rumah tangga. Apabila perkawinan semanda ini dilakukan oleh orang kaya atau bermartabat, maka tidak ada bedanya dengan perkawinan “manggih kaya” di Jawa, hanya kedudukan istri tetap berada di pihak kerabatnya sendiri.

Di samping itu, ada juga bentuk semanda pada masyarakat Lampung yang menganut kawin jujur, yang disebut jeng mirul, berkedudukan sebagai mirul, maksudnya setelah perkawinan suami berkedudukan di pihak istri melanjutkan dan mempertahankan kedudukan dan keturunan dipihak istri.

Di Pulau Sumatera antara masyarakat adat yang satu dan masyarakat adat yang lain terdapat perbedaan-perbedaan yang mencolok, walaupun masyarakat adat itu termasuk dalm satu lingkaran hukum, adat (adatrechtskringen) sebagaimana pembagian lingkaran hukum adat menurut Van Vollenhoven (ibal serbo) dan turun duway (turun mandi). Sedangkan tata cara dan upacara perkawinan adat pepaduan pada umumnya berdasarkan perkawinan jujur yang pelaksanaannya dapat dengan cara hibal serba, bumbang aji, untar padang, intar manom, cakak manuk, dan sebambangan.

Sebambangan dan belarian juga dikenal dalam perkawinan adat Lampung Peminggir. Demikianlah, hubungan yang berlaku antara bujang dan gadis untuk dapat terwujudnya ikatan perkawinan dapat ditingkatkan penyelesaiannya oleh orang tua-tua. Dalam hal ini si bujang mengajukan masalahnya pada orang tuanya berdasarkan permintaan si gadis, atau karena melihat si gadis tentu tidak akan menolak adanya lamaran orang tua si bujang. Tetapi tidak selamanya keinginan bujang-gadis itu dapat diterima dan disetujui oleh orang tua salah satu pihak atau kedua pihak. Oleh karenanya di lingkungan masyarakat adat walaupun perbuatan berlarian untuk kawin itu tidak dibenarkan, namun sering terjadi perbuatan bujang dan gadis berlarian untuk melakukan perkawinan (“vluchthuwelijk, wegloop-huwelijk”, Belanda; “mangalua” Batak; “Selarian”, Bengkulu; “sebambangan, metudau”, Lampung; “nyolong”, Banyuwangi; ”merorod, Merangkat”, Bali; “sila riang”, Bugis; “lari bini”, Ambon).

Hal ini sering terjadi walaupun sebenarnya perbuatan itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum adat, yang akibatnya akan dikenakkan hukuman (denda) karena terpaksa untuk menghindari persyaratan adat.

Perbuatan belarian bujang gadis ini ada yang dilakukan dengan rencana bujang gadis sendiri, dan ada pula yang direncanakan oleh orang tua bujang berdasarkan kehendak gadis (belarian) atau hanya kehendak pihak bujang (melarikan, schaakhuweljik, Belanda). Melaksanakan belarian untuk perkawinan kebanyakan karena maksud untuk menghindari perkawinan dengan upacara adat meminang (“pineng”, Lampung) dengan melalui acara pertunangan (“adat na-sogok”, Batak) yang akan memakan biaya banyak.

Latar belakang terjadinya belarian bujang gadis untuk maksud perkawinan antara lain karena (1) syarat-syarat pembayaran, pembiayaan dan upacara perkawinan yang diminta pihak gadis tidak dapat dipenuhi pihak bujang (2) gadis belum diijinkan orang tuanya untuk bersuami tetapi disebabkan keadaan gadis bertindak sendiri, (3) orang tua atau keluarga gadis menolak lamaran pihak bujang, lalu gadis bertindak sendiri, (4) gadis telah bertunangan dengan seorang pemuda yang tidak disukai oleh si gadis, (5) gadis dan bujang telah berbuat yang bertentangan dengan hukum dan hokum gama (gadis sudah hamil, dan lain-lain).

Terjadinya belarian untuk perkawinan tidak saja dilakukan oleh bujang terhadap gadis, tetapi juga oleh orang yang sedang dalam ikatan perkawinan atau sudah pernah kawin (duda).

Pada umumnya perbuatan belarian bujang gadis untuk maksud perkawinan adalah perbuatan yang melanggar hukum adat, melanggar kekuasaan orang tua, dan menjatuhkan kehormatan martabat orang tua dan kerabat gadis. Namun karena masyarakat adat berpegang pada azas kerukunan dan kedamaian, maka perbuatan belarian itu dapat dimaafkan dengan penyelesaian perundingan antara kerabata kedua pihak.

Dibeberapa daerah sebagaimana berlaku di daerah Lampung terdapat tata tertib belarian bujang gadis seperti berikut :
1. Gadis yang akan belarian dengan bujang harus berangkat pergi dari rumah orang tuanya, ia tidak boleh belarian ketika didalam perjalanan atau dari tempat-tempat yang bukan rumah orang tua/keluarga yang akan melahirkannya. Meninggalkan rumah orang tua/keluarga tempat kediamannya dapat dilakukan pada waktu siang atau malam.
2. Gadis yang pergi belarian harus meninggalkan tanda kepergiannya, berbentuk surat dan sejumlah uang menurut ketentuan adat setempat (tengepik, peninggalan, Lampung). Isi surat berbunyi permintaan maaf si gadis kepada orang tuanya atas kepergian tanpa ijin untuk maksud perkawinan dengan pemuda yang disebut nama dan kerabatnya, serta alamatnya. Biasanya tanda kepergian itu diletakkan ditempat tersembunyi dikamar si gadis, dibawah kasur atau ditempat mengambil beras sehari-hari, dan lain-lain. Di daerah Lampung beradat peminggir setelah beberapa saat si gadis meninggalkan rumahnya, ada beberapa orang suruhan si bujang menyampaikan “babatahu”, yaitu pemberitahuan bahwa si gadis telah belarian dengan bujang.
3. Gadis dan bujang yang belarian harus dating melapor dan meminta perlindungan ke rumah kepala adat pihak bujang, tua-tua kerabat dikediaman bujang atau kepala kampungnya. Tua-tua adat pihak bujang mengadakan musyawarah darurat untuk mencari penyelesaian dengan pihak kerabat gadis. Selama persoalan belum ada gambaran untuk perundingan diantara kedua pihak maka gadis harus tetap berada di bawah pengawasan kepala adat. Di daerah Lampung peminggir biasanya dari pihak gadis ada yang datang menanyakan ke tempat kepala adat bujang, apakah anak mereka pergi belarian itu atas kemauannya sendiri (nyusul tapak, nyusul luyut, lampung). Jika gadis menyatakan bahwa ia diambil bujang dengan paksaan, maka pihak gadis berhak mengambil anak gadisnya dari tangan kepala adat bujang.
4. Di daerah Lampung beradat pepadun, setelah gadis berada ditangan kepala adat bujang, maka dalam waktu 1 kali 24 jam dalam jarak dekat atau 3 kali 24 jam dalam jarak jauh (menurut keadaan), kepala adat bujang harus mengirim utusan untuk menyatakan permintaan maaf, mengakui kesalahan dan memohon perundingan (ngantak salah, ngantak pengundur senata, ngantak tali pengendur, ngantak rukuk tembakau, lampung; ngeluku, Bali). Syarat-syarat yang harus dibawa urusan antara lain keris, tumbak, dan sejumlah uang. Apabila pihak gadis menerima permintaan maaf dari pihak bujang maka kemudian akan disusul dengan acara perundingan dan perkawinan. Di daerah Tulang Bawang untuk menyejukan hati pihak gadis, begitu si gadis diambil dengan cara belarian, maka pihak bujang berkali-kali mengirim ikan dan rempah-rempah kepada pihak gadis.
5. Apabila pintu terbuka untuk perundingan antara pemuka adat pihak bujang dan pemuka adat pihak gadis, maka utusan pihak bujang dating ke tempat kerabat/orang tua gadis dengan emmbawa bahan hidangan, jika pihak gadis ingin melihat calon menantunya, maka si bujang dapat dibawa pula untuk diperlihatkan (nontoni, jawa). Di dalam perundingan biasanya pihak gadis meminta agar anak gadisnya dikembalikan untuk dilaksanakan pernikahan di rumah orang tua gadis, meminta uang jujur, uang permintaan, mas kawin dan biaya-biaya yang diperlukan termasuk denda-denda adat dan lain-lain. Dan mungkin juga pihak bujang tidak banyak diminta apa-apa, karena pihak gadis menghendaki dilakukan perkawinan semanda (matrilokal). Pertemuan untuk mencapai kesepakatan kedua pihak kadangkala memakan waktu beberapa kali perundingan. Adakalanya karena pihak gadis tidak sepakat, orang tuanya hanya memberikan surat wali untuk nikah. Dalam keadaan demikian perkawinan berlangsung juga tetapi kurang baik, karena pihak gadis banyak yang tidak mau hadir untuk menyaksikan perkawinan itu.

Mengenai besarnya uang peninggalan (tengepik) untuk gadis belarian serendah-rendahnya Rp. 2.400,- tetapi yang banyak dipakai adalah sebesar Rp. 24.000,- dan yang luar biasa mencapai angka Rp. 240.000,- (angka 24 bernilai magis untuk golongan masyarakat yang bermartabat tinggi, golongan menengah bernilai magis 12 dan golongan rendah bernilai 8 Atau 6). Demikian pula besarnya denda belarian yang harus dibayar pihak pria, misalnya seperti yang berlaku dilingkungan masyarakat Bandar-kup Way Seputih, gadis belarian bukan dari rumah di kampung dendanya Rp. 2.400,-, kekecewaan hati kerabat karena belarian, dendanya Rp. 1.200,- dan gadis yang menjatuhkan nilai pribadinya dendanya Rp. 120,- dan jika pihak bujang tidak menyampaikan kesalahan (pengundur senatou) dendanya Rp. 600,-.

Selain dari perbuatan belarian untuk perkawinan atas persetujuan bujang gadis, dapat pula terjadi perbuatan bujang “melarikan” gadis tanpa persetujuan si gadis baik dengan akal tipu, dengan kekerasan atau ancaman (neket, nunggang, lampung ; nelegandang, Bali), dan atau si bujang atau si gadis yang datang kerumah orang tua gadis atau bujang untuk meminta kawin dengan orang tua gadis.

Latar belakang terjadinya perbuatan memaksa untuk kawin antara lain karena ;
1. si gadis meminta agar bujang dan orang tuanya datang melamar, tetapi pihak bujang tidak dating atau tidak sanggup melamar, sedangkan gadis tidak mau belarian.
2. si gadis telah menjanjikan waktunyan untuk belarian dengan bujang, tetapi ternyata ia ingkar janji.
3. si bujang merasa tidak akan dapat mempersunting si gadis tanpa ia menempuh jalan melarikan si gadis.
4. si bujang merasa tidak akan dapat mempersunting si gadis tanpa ia datang meminta kawin dengan orang tuanya.
5. si gadis merasa tidak akan dapat kawin dengan si bujang tanpa ia datang meminta kawin dengan orang tuanya.

Di daerah lampung perbuatan” melarikan “ masih juga sering terjadi, walau hanya dengan akal tipu, misalnya gadis diakan berjalan-jalan dengan mobil, tetapi bukan pergi berjalan-jalan atau tamasya, melainkan tanpa persetujuan si gadis dibawa kerumah kerabat bujang. Apabilai si gadis tidak dapat menerima perbuatan tersebut, maka akan terjadikan keributan dan dicampuri oleh alat Negara, bahkan di antaranya terus menjadi perkara di muka pengadilan negeri.

Kain. Desa Tradisional Wana juga merupakan sentra kerajinan kain tapis, yaitu kain tenun Lampung yang di sulam dengan benang emas. Menurut Anshori Djausal dan Khaidir Asmuni, kain yang digunakan oleh masyarakat adat saibatin dalam acara adat adalah kain tampan. Pada setiap acara adapt Lampung saibatin, kain selain memberikan lambang ritual, juga menunjukkan tingkat sosial pemilik kain. Sedangkan pada masyarakat adat pepadun, digunakan kain tipis yang menunjukkan tingkat kehormatan. Baik kain tipis maupun kain tampan, disinyalir merupakan pengaruh Islam. Arus imigrasi yang mempengaruhi Sumatra pada 2000-1500 sebelum Masehi tidak ketinggalan telah membuat benang emas popular saat itu. Hal ini diduga yang memunculkan kedua jenis kain itu.

Tari Melinting
Salah satu kesenian tradisional yang hidup di Desa Wana adalah Tari Melinting. Di lihat dari sejarahnya, tarian ini merupakan tari adat tradisional Keagungan Keratuan Melinting yang diciptakan oleh Ratu Melinting yaitu Pangeran Panembahan Mas, yang dipentaskan pada saat acara Gawi Adat (Betawi). Tari Melinting ini merupakan tari tradisional lepas untuk hiburan pelengkap pada saat acara Gawi Adat.

Fungsi Tari Melinting dahulu merupakan tarian Keluarga Ratu Melinting dan hanya dipentaskan oleh Keluarga Ratu saja ditempat yang tertutup (sessat atau balai adat), tidak boleh diperagakan oleh sembarang orang. Pementasannya pun hanya pada saat Gawi Adat Keagungan Keratuan Melinting saja. Personal penarinya pun hanya sebatas pada putra putrid Ratu Melinting.

Namun, dalam perkembangannya sekarang tari melinting tidak lagi mutlak sebagai tarian keluarga Ratu Melinting dan tidak lagi berfungsi sebagai tari upacara tetapi sudah bergeser menjadi tari pertunjukan atau tontonan pada saat penyambutan tamu-tamu agung yang datang ke daerah Lampung serta acara-acara besar lainnya seperti acara kesenian Lampung, Festival Tari dan lain-lain. Baru-baru ini yaitu pada Bulan April 2007 yang lalu Tari Melinting dipentaskan secara masal terdiri dari 25 pasang penari dalam upacara penutupan Musyabaqoh Tilawatil Quran tingkat Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Pusat Kegiatan Olah Raga Way Halim Bandar Lampung. Hal ini berarti juga bahwa Tari Melinting sudah tersebar luas di Provinsi Lampung.

Berikut ini secara sekilas akan digambarkan bentuk penyajian Tari Melinting. Menurut Sudarsono, bentuk penyajian adalah wujud tarian secara keseluruhan yang dipertunjukkan dengan melibatkan elemen-elemen dalam komposisi tari. Adapun elemen-elemen tersebut adalah elemen gerak, iringan (musik), tat arias, busana, tempat pertunjukan, dan property.

Gerak, Elemen gerak merupakan salah satu unsure poko dalam tari. Gerak dalam tari terwujud setelah anggota-anggota badan manusia yang telah terbentuk digerakkan. Gerak merupakan substansi dari tari. Namun, tidak semua gerak bisa disebut sebagai tari. Hanya gerak yang sudah mengalami penggarapan, pemiliki makna dan nilai estetis, yang dapat disebut sebagai gerak tari.

Menurut Lentuk geraknya terdapat dua jenis gerak, yaitu gerak murni dan gerak maknawi. Gerak murni adalah gerak yang digarap sekedar untuk mendapatkan bentuk artistic dan tidak dimaksudkan untuk menggambarkan sesuatu. Gerak maknawi adalah gerak yang mengandung arti yang jelas dan sudah mengalami setilisasi atau distorsi. Gerak murni banyak digunakan dalam garapan tari yang non representasional, sedangkan gerakan maknawi banyak terdapat dalam garapan tari yang representasional, namun dengan tidak menutup kemungkinan masuknya gerak murni.

Gerak dalam tari Melinting adalah gerak gerak maknawi, yaitu setiap gerakan mempunyai maksud atau makna. Pada adegan pembukaan, makna gerak adalah bahwa putra dan putri punyimbang melakukan penghormatan kepada para punyimbang/tamu agung. Pada adegan kugawo Ratu, makna gerak adalah melambangkan keperkasaan putra putri punyimbang. Pada adegan knui melayang, keagungan dan kelemah lembutan punyimbang ungkapan keleluasaan berpendapat/bersikap. Pada adegan penutup, makna gerak adalah bahwa putra putrid punyimbang penghormatan pada punyimbang.

Gerakan yang dipakai pada tari Melinting dibedakan antara gerakan penari putra dan putrid meliputi : babar kipas, jong sumbah, sukhung, sekapan balik palau, kenui melayang nyiduk, salaman, suali, niti batang, luncat kijang, dan lapah ayun.

Gerak penari putrid meliputi babar kipas, jong sumbah, sukhung, sekapan, timbangan/ terpipih mabel melayang, ngiyau bias, nginjak lado, nginjak tahi manuk, lapah ayun.

Musik atau iringan. Elemen iringan (musik) dalam tari bukan hanya sekedar iringan, karena musik merupakan patner yang tidak dapat ditinggalkan. Oleh karena itu musik yang dipegunakan untuk mengiringi tari harus digarap betul-betul sesuai dengan garapan tarinya. Dalam hubungannya dengan seni tari, pada umunya iringan berfungsi sebagai penguat atau pembentuk suasana. Iringan dibagi dua macam, yaitu musik internal dan musik eksternal. Musik internal adalah musik yang bersumber dari diri penari, misalnya suara yang ditimbulkan dari tepukkan tangan, vokal penari, dan hentakan kaki penari. Sedankan musik eksternal adalah musik yang berasal dari alat musik instrumental, misalnya piano, gitar dan gamelan.

Fungsi musik ada tiga, yaitu sebagai pengiring, pemberi suasana, dan ilustrasi. Sebagai pengiring tari, bearti peranan musik hanya mengiringi atau menunjang penampilan tari. Fungsi musik sebagai pemberi suasana berarti musik dipakai untuk membantu suasana adegan dalam tari. Sedangkan fungsi musik ilustrasi hanya berfungsi sebagai pengiring.

Iringan pada tari Melinting adalah iringan atau musik eksternal nama seperangkat instrument yang digunakan adalan kalo bala (kelittang). Jenis tabuhan yang digunakan adalah tabuh harus pada adegan penbukaan, tabuh cetik pada adegan punggawo ratu, tabuh kedangdung pada adegan mulai batangan, tabuh kedangdung pada adegan knui melayang, dan tabuh arus pada adegan penutup.

Tata rias
Tata rias adalah seni menggunakan bahan-bahan kosmetik untuk mewujudkan wajah peranan. Fungsi rias adalah memberikan bantuan dengan jalan memberikan dandanan atau perubahan pada pemain hingga berbentuk suasana yang cocok dan wajar.

Bagi seorang penari, rias merupakan hal yang sangat penting. Pemakaian tata rias yang digunakan untuk pertunjukkan akan berbeda dengan tatarias sehari-hari. Tata rias yang dipakai sehari-hari pemakaiannya cukup tipis dan tidak memerlukan garis-garis kuat pada bagian wajah. Sedangkan untuk tat arias pertunjukkan tari, segala sesuatu diharapkan lebih jelas dan lebih tebal hal ini penting sekali dalm pertunjukkan tari, karena untuk memperkuat garis-garis ekspresi dan menambah daya tarik pemampilan. Maka tata rias merupakan hal penting dalam pertunjukkan tari karena membantu penari untuk membedakan karakter.

Tata rias yang digunakan penari putrid dalam tari Melinting adalah rias cantik. Pada prinsipnya rias wajah pada tari Melinting adalah untuk membuat wajah cerah dan terlihat cantik, sementara untuk penari putera hanya menggunakan bedak untuk alas dari rias wajah.

Tata busana
Busana tari tidak sama dengan pakaian sehari-hari. Fungsi fisik busana adalah sebagai penutup dan pelindung tubuh, sedangtkan fungsi sttiknya merupakan unsure keindahan dan keserasian bagi tubuh penari.

Fungsi busana juga tidak jauh berbeda dengan tata rias, yaitu mendukung tema atas isi dan memperjelas peranan-peranan dalam suatu sajian tari. Dalam perkembangannya, pakaian tari telah disesuaikan dengan kebutuhan tari tersebut. Busana tari yang baik tidak hanya sekedar untuk menutup tubuh semata, melainkan juga harus dapat mendukung penampilan tari. Busana tari dipergunakan untuk melukiskan sesuatu oleh penciptanya dan dipakai oleh penarinya dan tidak terlepas pemilihan nilai terhadap warna, garis dan bentuk. Maka, tata busana selain untuk memperkuat peranan, pemilihan warna, garis dan bentuk, juga bias mendalami kejiwaan seni tari, serta akan memberi suasana yang dimaksudkan.

Dalam tari Melinting, busana yang digunakan penari putrid adalah siger bercadar bunga pandan Subang, kalung buah jukum, gelang kano, bulu seretei, gelang rui sesapurhanda, tapis, dan jungsarat. Adapun busana penari putra adalah kopiah emas, kembang melur bunga pandan, buah jukum, jungsarat, papan jajar, bulu seretei, sesapur handap, injang tuppal, celana reluk belanga, lengan tanpa aksesoris, dan telapak kaki tanpa alas dan kaos kaki.

Tempat pertunjukkan
Tempat pertukkan adalah tempat yang digunakan untuk mempergelarkan suatu pertunjukkan atau pementasan. Tempat pertujukkan dapat berupa panggung proscenium, yaitu tempat pertunjukkan yang hanya dapat dilihat satu arah atau dari depan. Adapun bentuk-bentuk arena pertunjukkan antara lain arena sentral, tapal kuda, dan setengah lingkaran (arena terbuka).

Tempat pertunjukkan yang berbentuk arena sentral biasanya tempat yang digunakan untuk pentas yang berada ditengah penonton. Pada tempat pentas bentuk tapak kuda, penonton berada di depan, serta di samping kanan dan kiri tempat pertunjukkan. Adapun bentuk setengah lingkaran (arena terbuka), antara penonto dengan tempat pertunjukkan biasanya disekat oleh pembatas.

Tari Melinting dipentaskan di tempat upacara adat yang sedang berlangsung atau bisa juga di tempat pertunjukkan lainnya, baik berupa panggung proscenium, arena sentral, tapal kuda maupun setengah lingkaran.

Properti
Properti adalah perlengkapan yang tidak termasuk kostum dan perlengkapan panggung, tetapi merupakan perlengkapan yang ikut ditarikan oleh penari. Property adalah semua peralatan yang dipergunakan untu kebutuhan suatu penampilan tataan tari atau koreografi. Propreti adalah alat-alat yang dibawa dan digunakan penari sebagai pelengkap sesuai tuntutan tari tersebut.

Properti yang digunakan oleh penari putrid dan putra pada tari Melinting adalah kipas yang dipegang di kiri kanan tangan penari.

Untuk uraian lebih rinci mengenai tari Melinting yang meliputi makna tari, urutan penyajian tari, uraian ragam gerak penari putra dan penari putrid, jumlah hitungan, dan pola lantai dapat dilihat pada bagian lampiran yang merupakan Deskripsi Tari Melinting yang disusun oleh Taman Budaya Provinsi Lampung.

Sumber:
Makalah disampaikan pada kegiatan Penayangan Film dan Diskusi Nilai Budaya yang diselenggarakan Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung di Bandarlampung 21 Juli 2007

Popular Posts