WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2012

Oleh Drs. Ipik Supena, M.M.

I. Pengertian
A. Gelar
Penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang Luar biasa kepada bangsa dan negara.

B. Pahlawan Nasional
Adalah getar yang diberikan kepada warga negara indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

C. Tindak Kepahlawanan
Adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya. D. NiLai Kepahlawanan Adalah Suatu sikap dan priLaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negera.

E. Ahli Waris
Adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu isteri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan dan anak kandung yang sah.

F. Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP)
TP2GP adalah tim yang dibentuk dan di tetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan di Bidang sosial sesuai dengan kewenangannya. TP2GP bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (orang) yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.

G. Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD)
TP2GD adalah Tim yang dibentuk atau ditetapkan oleg Gubernur atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya. TP2GD bersifat independen yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan intansi terkait.

II. Dasar Hukum
  1. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang gelar, Tanda Jasa dan tanda kehormatan (GTK).
  2. Undang-undang no. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
  3. Undang-undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  4. Undang - undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  5. PP No. 35 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  6. PP no. 25/2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom

III. Kriteria Pahlawan Nasional
A. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia atau seseorang Yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. Memitiki Integritas Moral dan keteladanan;
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. Berkelakuan baik;
5. Setia dan tidak menghianati bangsa dan negara;
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh – kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

B. Syarat Khusus
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Metakukuan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran yang besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5. Pernah melahirkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau;
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan Luas dan berdampak nasional;

C. Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat
Perlu kami informasikan pula jumlah Pahlawan Nasional asal Jawa Barat yang Telah mendapat pengakuan Presiden RI sebanyak 13 orang yaitu:
1. PROF DR.MR KUSUMA ATMADJA
2. I R. H. DJUANDA
3. LAKSAMANA RE. MARTADINATA
4. R.OTTO ISKANDAR DINATA
5. R.DEWI SARTIKA
6. KH.ZAENAL MUSTAFA
7. RH.IWA KUSUMA SUMANTRI
8. R.GATOT MANGKOEPRADJA
9. R. MASKOEN SUMADIREDJA
10. KH.NOERALI
11. RM.TIRTOADI SURYO
12. KH.ABDUL HALIM
13. SYAFRUDIN PRAWIRANEGARA

Dan yang sekarang sedang kita usulkan kepada Presiden untuk diangkat sebagai Pahlawan Nasional untuk tahun 2012 adalah:
1. KH. AHMAD SANUSI DARI SUKABUMI
2. INGGIT GARNASIH DARI KOTA BANDUNG

Sumber: Makalah disampaikan pada acara Temu Tokoh yang diadakan oleh BPNB Jawa Barat di Soreang tahun 2012

Popular Posts