WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Adat Perkawinan pada Masyarakat Kasepuhan Cicarucub

Oleh Yanti Nisfiyanti

Abstrak

Adat perkawinan masyarakat Kasepuhan Cicarucub berakar pada adat-istiadat Kasepuhan Banten Kidul. Adat-istiadat itu berpedoman pada tatali paranti karuhun (nenek moyang), yaitu mengikuti dan mematuhi tuntunan hidup para karuhun yang menjadi landasan moral dan etik dalam mencapai tujuan hidup.

Oleh karena itu, adat perkawinan tersebut merupakan media untuk memelihara nilai-nilai warisan leluhur, sekaligus menyampaikan informasi mengenai nilai-nilai itu kepada generasi penerus. Nilai-nilai dimaksud adalah perpaduan nilai agama dengan nilai yang terkandung dalam adat-istiadat.

Kata Kunci: Adat perkawinan. Tradisi. Kasepuhan Cicarucub.

Diterbitkan dalam Jurnal Penelitian Vol. 40, No. 2, Agustus 2008: 843 - 878

Popular Posts