22 Karya Budaya Jabar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
22 karya budaya Jawa Barat lolos dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia 2021, pada sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021, yang digelar secara daring Jumat (29/10/2021) malam.
22 Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021 yakni Angklung Bungko, Gong Si Bolong, Bangkong Reang, Gantangan, Toleat, Rengkong, Badeng, Angklung Dogdog Lojor, Batik Dermayon, Payung Geulis dan Arsitektur Kampung Pulo. Kemudian Tari Cepet Sukabumi, Merlawu, Nyuguh, Jipeng, Rasi, Palakiah Palean Raga, Upacara Hajat Arwah, Angklung Gubrag, Karinding, Carita Pantun Nyai Sumur Bandung dan Bordir Tasikmalaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Febiani mengatakan, penetapan 22 Jawa Barat sebagai Warisan Budaya Takbenda itu, merupakan upaya untuk pelindungan karya budaya Jawa Barat, baik yang terancam punah maupun yang dikhawatirkan diklaim oleh luar pihak lain.
"Kami sangat senang dan bahagia. Dengan demikian pelindungan 22 karya budaya di Jawa Barat ini bisa kita laksanakan. Keberhasilan ini juga akan memotivasi kita semua, untuk terus melakukan upaya-upaya ini,"kata Febiani dalam keterangan resminya, Senin (1/11/2021)
Febiani mengaku, setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, upaya yang dilakukan tidak terhenti. Namun pemanfaatan dan pengembangan karya budaya Jawa Barat itu harus dilakukan.
"Memerlukan kerjasama semua pihak, tidak hanya pemerintah saja, tetapi komunitas dan para pelaku serta masyarakat,"ujarnya
Febiani juga mengajak semua pihak untuk membantu memberikan informasi dan data karya budaya Jawa Barat, yang nantinya akan di usulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
"Kami sangat mengapresiasi tim WBTb Jawa Barat, yakni Bucky Wibawa Karya Guna Dinda Satya Upaja Budi, M.Zaini Alif, Laina Rafianti dan Irvan Setiawan. Pada sidang WBTb juga hadir kepala BPNB Jabar Jumhari,"ungkapnya
"Kita harus berebut. Makanya tadi kita terus menyampaikan argumen-argumen yang memperkuat, sehingga menjadi pertimbangan tim ahli WBTB,"sambungnya
Beberapa usulan dari Jawa Barat pun mendapat pertanyaan dari tim WBTB, diantaranya Jipeng, Gong Si Bolong, Arsitektur Kampung Pulo dan Angklung Gubrag.
Kalau pertanyaan secara umum adalah ekosistem budaya. Misalnya akalau angklung sudah siap ga kita. Jangan sampai angklungnya ada, bambunya ga ada. Tadi sudah saya sampaikan bahwa masyarakat Jawa Barat itu menganut konsep ti iwung nepi ka padung. Kemudian ada pertanyaan cara menabuh Gong Si Bolong, kalau gongnya bolong itu gimana. Sebetulnya gong si bolong itu ga ditabuh, itukan lebih ke penjelasan teknis. Tapi itu ada gongnya itu ada di kota Depok,jelasnya
Kemudian ada lagi pertanyaan Angklung Dogdog Lojor, Badeng, Rengkong itu masuknya ke seni pertunjukan bukan ke ritual. Sudah dijelaskan bahwa itu memang bagian dari ritual tapi bukan bagian inti tapi itu bagiana akhir hiburannya. Jadi kita tetap kea rah seni pertunjukan. Satu lagi kampung adat Pulo, itu dulu domainnya adalah kemahiran, tadi kita usulankan diganti ke pengetahuan masyarakat tentang alam sekitar. Tadi masukannya menjadi Adat Kampung Pulo Cangkuang,sambungnya
Febiani menambahkan dari 22 usulan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, pihaknya menyoroti Karinding untuk segera ditetapkan WBTB, termasuk Warisan Budaya Takbenda Dunia dari Unesco. Pasalnya, alat music tradisional Karinding sudah dimainkan di mancanegara, dan dikhawatirkan adanya klaim dari pihak asing.
"Karena ini bisa diklaim oleh negara lain. Karena sudah main dinegara lain, seperti diundang ke Perancis,"katanya (Rahmat)
Sumber: https://javanews.tv/news/19544/22-karya-budaya-jabar-ditetapkan-sebagai-warisan-budaya-takbenda-indonesia-112944