Parsudi Suparlan mendefinisikan bahwa kebudayaan adalah seperangkat pengetahuan dan keyakinan yang dimiliki oleh masyarakat yang digunakan sebagai pedoman (blueprint) (1995). Ia menjelaskan sebagai pedoman kehidupan, maka kebudayaan digunakan sebagai acuan untuk menginterpretasi lingkungan yang dihadapinya, dan mendorong serta menghasilkan terwujudnya tindakan-tindakan yang bermakna dalam menghadapi lingkungan tersebut untuk dapat memanfaatkannya. Setiap kebudayaan terdiri atas sistem-sistem kategorisasi, yaitu untuk mengkategorikan dirinya dan lingkungan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat tersebut, yang sistem-sistem pengkategorisasiannya menghasilkan konsep-konsep yang ada dalam kebudayaan. Konsep-konsep tersebut bukan hanya pengetahuan tetapi juga teori-teori dan metode-metode untuk mengkategorisasikan dan untuk merangkai konsep-konsep yang terseleksi. Konsep-konsep terseleksi yang dirangkai akan menjadi sebuah konsep baru dan atau teori serta metode baru yang relevan kegunaannya dengan permasalahan yang ada dalam lingkungan yang dihadapi. Operasionalisasi dari suatu kebudayaan di dalam lingkungan masyarakat adalah melalui pranata-pranata yang ada dalam masyarakat tersebut. Pranata yang merupakan sebuah sistem antarhubungan norma-norma dan pranata itu terwujud karena digunakan untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang dianggap penting oleh masyarakat tersebut.
Beberapa pakar budaya memberikan konsep unsur-unsur kebudayaan yang berbeda namun setiap konsep yang ditawarkan, aspek religi (kepercyaan) selalu ada. Hal ini membuktikan bahwa betapa sederhananya suatu masyarakat, sistem religi mempunyai peranan yang sentral.
Dari kedua konsep pakar di atas mengarah kepada kesimpulan bahwa timbulnya religi adalah karena adanya kekurangan atau ketidakmampuan manusia terhadap hal-hal atau fenomena-fenomena yang tidak dapat dilihat secara kasat mata. Gejala-gejala tersebut sangat dirasakan mempengaruhi serta mengendalikan kehidupan mereka. Mereka sadar akan adanya kekuatan diluar fisik atau materi yang tidak dapat diindra dengan mata, penciuman, dan diraba. Akhirnya secara sederhana mereka menemukan jawabannya bahwa adanya roh-roh nenek moyang dan tempat-tempat tertentu yang dipercayai oleh mereka sebagai sesuatu yang memiliki kekuatan yang dasyat yang dapat mengendalikan mereka.
Kampung Cikondang Dan Masyarakatnya
Kampung Cikondang berada di daerah administrasi desa Lamajang kecamatan Pangalengan kabupaten
Mengapa dinamakan Kampung Cikondang? Konon mulanya di daerah ini ada sumber air berupa mata air (seke) yang ditumbuhi pohon besar yang dinamakan Kondang. Oleh karena itu selanjutnya tempat ini dinamakan Cikondang atau kampung Cikondang. Nama itu perpaduan antara sumber air dan pohon Kondang; "ci" berasal dari kependekan kata "cai" artinya air (sumber air), sedangkan "kondang" adalah nama pohon tadi.
Kampung Cikondang letaknya kurang lebih setengah kilometer dari kantor desa Lamajang, lokasi ini berada di perbukitan bagian atas, sehingga jika berdiri di jalan desa; ditengah-tengah kampung, seolah berada di pertengahan puncak gunung. Kampung Cikondang memiliki luas tanah lebih dari 3 (tiga) hektar, di tanah yang luas ini, selain terdapat perkampungan biasa juga memiliki bangunan adat yang disebut Bumi Adat.
Bumi adat ini sesungguhnya merupakan satu bangunan rumah adat yang terbuat dari bahan serba bambu seperti lantai dan dinding, sedangkan bagian atapnya ditutup daun nipah serta tiangnya dari kayu. Kelengkapan Bumi Adat selain terdiri atas satu kamar, satu ruang tamu dan keluarga menyatu dengan dapur, satu goah (penyimpanan beras), dan bagian luar ada bangunan lebih kecil menempel pada bangunan induk yang disebut bale-bale. Jamban atau kamar mandi dan lumbung berada di bagian Bumi Adat, di jamban ada pancuran yang jika airnya dimantrai oleh Anom dan dimasukkan ke dalam kele; tabung air terbuat dari bambu, konon dapat menyembuhkan penyakit dan hajat lainnya. Selain itu, di sekitar Bumi Adat ada pula hutan keramat dan sawah (ladang) karamat. Di hutan keramat terdapat makam keramat yaitu makam tempat dimakamkannya para pemimpin (pendiri) kampung yang telah meninggal. Luas Bumi Adat dengan kelengkapannya yaitu hutan, sawah, dan ladang keramat kurang lebih 2,5 hektar.
Lokasi Bumi Adat dan Hutan Karamat terdapat di kampung Cikondang tepatnya di dalam wilayah administrasi rukun tetangga (RT) 3 rukun warga (RW) 3. Menurut pendataan rumah yang dilakukan oleh desa dan RW setempat, di RW 3 terdapat 110 umpi dengan jumlah 389 jiwa yang masing-masing jumlah laki-laki 200 jiwa dan perempuan 189 jiwa.
Penduduk kampung Cikondang 100% beragama Islam; karena tidak satu pun dari mereka yang menganut agama lain. Dari jumlah penduduk yang mencapai 389 jiwa ini terdapat dua buah masjid yakni Masjid Aljihad dan Masjid Aliman. Dari kedua masjid inilah kehidupan beragama masyarakat dibina mulai dari pengajian harian, khotbah Jumat, sampai pada pengajian-pengajian dalam rangka memperingati hari besar Islam seperti Rajaban dan Muludan. Kehidupan masyarakat di sana sangat religius hal itu dapat dilihat dari sebagian pakaian para wanitanya yang mengenakan busana muslimah cukup tertib dan rapih juga kehidupan masyarakatnya yang jauh dari ucapan dan perbuatan tercela seperti miras, narkotik, dan penggunaan obat-obat terlarang lainnya.
Komposisi penduduk di kampung Cikondang adalah sebagai berikut: usia produktif (antara 13-49 tahun) lebih besar jumlahnya mencapai 211 orang dibandingkan dengan usia non-produktif (12 tahun kebawah dan 50 tahun keatas) berjumlah 154 orang berarti daerah ini adalah daerah relatif produktif. Hal ini dapat dibuktikan di lapangan bahwa di
Dilihat dari jenjang pendidikan yang pernah diikuti oleh penduduk setempat, ternyata prosentasi orang yang berpendidikan lebih besar daripada yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah misalnya di RT 1 dari jumlah 127 jiwa yang berpendidikan mencapai 83 jiwa, berarti lebih dari 75% penduduk adalah berpendidikan. Hal ini tentunya akan meningkatkan sumber daya manusia yang berakibat pada cara pandang, cara berpikir, dan cara orientasi mereka dalam bekerja untuk membangun daerahnya.
Mobilisasi penduduk dari daerah tersebut ke daerah lain atau menuju ke kota khususnya kota Bandung berjalan lancar, hal itu dikarenakan adanya keperluan yang mengikat seperti pekerjaan, dagang, ataupun dengan sanak keluarga. Lokasi tempat tinggal mereka yang berdekatan dengan ibu
Bahasa yang digunakan sehari-hari adalah bahasa Sunda dialek Priangan. Dialek bahasa ini banyak digunakan oleh masyarakat
Bidang kesenian di kampung Cikondang cukup memasyarakat terutama kesenian "beluk" yakni sejenis kesenian tradisional yang memanfaatkan unsur suara saja, dan pemainnya hanya membacakan wawacan seperti wawacan Ogin, Samaun, Ahmad Muhammad, dan Barjah.
Kepercayaan Atau Religi Masyarakat Cikondang
Kekhasan kampung Cikondang yang masyarakatnya masih memegang teguh adat istiadat nenek moyang "karuhun" ditandai dengan adanya bangunan tua yang menjadi pusat adat istiadat masyarakat tersebut yaitu Bumi Adat.
Istilah "Bumi Adat" terlontar dari Anom Rumya yang menjadi kuncen atau ketua adat di kampung ini. Nama lain dari Bumi Adat adalah Bumi Keramat; karena tempat ini dipercayai sebagai tempat yang harus dikeramatkan sampai kapanpun. Adapun aparat desa dan penilik kebudayaan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung menyebutnya "Rumah Antik".
Bumi Adat selain berupa bangunan rumah juga meliputi halaman, hutan keramat, sawah, dan ladang keramat. Halaman Bumi adat tidak terlalu besar, di depan bangunan ada tampian; kolam kecil tempat mencuci, kamar mandi (jamban) yang berupa pancuran, leuit (lumbung), dan berbagai tanaman yang dapat digolongkan ke dalam apotek hidup dan dapur hidup seperti jahe, koneng, cikur, dan sebagainya.
Arsitektur Bumi Adat adalah sebagai berikut: bangunan merupakan panggung dengan atap terbuat dari ijuk dan daun alang-alang (eurih). Daun alang-alang di bagian dasar (bawah) kemudian ditutupi dengan ijuk. Bagian atap yang mendatar (talahab) terbuat dari bambu yang dibelah dua kemudian disusun bertumpang tindih saling menutupi. Bangunan ini memiliki jendela tanpa kaca, hal ini disebabkan karena benda tersebut dianggap tabu untuk Bumi Adat termasuk di dalamnya tidak dilengkapi dengan alat-alat elektronik seperti listrik, televisi, dan radio.
Tiang bangunan terbuat dari kayu sedangkan dinding (bilik) terbuat dari bambu, begitu pun alas lantai terbuat dari bambu yang disebut palupuh. Dulunya dinding rumah harus dibuat dari palupuh, namun karena faktor kesulitan akhirnya dibuat bilik, begitu juga bahan penguat tiang sekarang menggunakan paku, dulunya menggunakan paseuk; seperti paku yang terbuat dari bambu atau kayu.
Bentuk dan arsitektur bangunan harus serba alami (nature). Semua bahan-bahan bangunan dari hutan keramat, tidak boleh dari luar. Jika harus memakai barang-barang dari luar, maka harus terlebih dahulu meminta permohonan atau izin kepada leluhurnya.
Adapun tata ruang Bumi Adat sebagai berikut: jumlah ruangan ada tiga, yaitu kamar penyimpanan beras (goah); masyarakat di
Peralatan rumah tangga pun harus tradisional, seperti entik; gelas dari tempurung kelapa, aseupan; untuk mengukus nasi, boboko; tempat menyimpan nasi, dan langseng; tempat menanak nasi, begitu pun perabotan lainnya terbuat dari bahan seng yaitu cangkir, piring, sendok, dan rantang.
Di mulut pintu terdapat bangunan terbuka yang disebut bale-bale. Tempat ini digunakan untuk perempuan yang sedang haid ketika hendak bertamu atau membantu memasak, sedangkan pada acara Musiman, bale-bale ini berfungsi untuk membagikan atau mengatur pembagian tumpeng.
Tentang kapan dan siapa leluhur masyarakat Cikondang, tidak ada yang mengetahui secara pasti. Namun, masyarakat meyakini bahwa karuhun mereka adalah salah seorang wali yang menyebarkan agama Islam di daerah tersebut. Mereka memanggilnya dengan sebutan Uyut Pameget dan Uyut Istri yang diyakini membawa berkah dan dapat ngauban (melindungi) anak cucunya.
Menurut penuturan Anom Rumya, kedua Uyut ini "tilem", istilah mati dengan tidak diketahui tempat dan waktu (tahun)-nya. Biasanya istilah mati dengan kata "tilem" digunakan kepada para pendahulu baik raja maupun bangsawan yang beragama Hindu. Para raja Hindu yang telah tua akan melepaskan jabatannya dan pergi ke suatu tempat (hutan) untuk bertapa (mujasmedi) dengan tidak ada yang mengetahui kemana perginya, sehingga tidak ada yang tahu kapan meninggal dan dimana tempatnya. Masyarakat di sana hanya mempercayai bahwa "makam Uyut" berada di "leuweung keramat" (hutan keramat), mungkin kedua Uyut itu mengakhiri masa hidupnya dengan bertapa di kawasan hutan keramat ini.
Dari anasir tersebut ada kemungkinan bahwa sebenarnya leluhur mereka adalah orang Hindu, sedangkan penggantinya yaitu Ma Ampuh, Ma Akung, dan Ua Idil yang ditemukan makamnya adalah sebagai penerus Uyut Pameget dan Uyut Istri sudah memeluk agama Islam sampai sekarang, namun dalam kehidupan kesehariannya masih tetap mempertahankan kebiasaan leluhurnya.
Kapan Uyut Pameget dan Uyut Istri mulai membuka kawasan Cikondang menjadi suatu pemukiman atau kapan ia datang ke daerah tersebut? Tidak ada bukti kongkret yang menerangkan kejadian itu baik tertulis maupun lisan. Namun kiranya, untuk mengetahui dapat dicoba dengan melakukan penelusuran usia para kuncen yang menempati Bumi Adat. Menurut penuturan Anom Rumya, usia Anom Idil kurang lebih 80 tahunan sedangkan Ma Ampuh dan Ma Akung lebih dari 100 tahun. Mereka menjadi kuncen (Anom) pada usia kurang lebih di antara 40 dan 50 tahun yang dirata-ratakan pada usia 45 tahun, jika usia Anom Rumya sekarang (1999) 73 tahun, maka jika dikurangi 45 berarti sudah 28 tahun menjadi kuncen; Anom Idil berusia 80 tahun dikurangi 45 menjadi 35 tahun, Ma ampuh dan Ma akung 100 tahun dikurang 45, maka masing-masing memimpin Bumi Adat selama kurang lebih 55 tahunan. Sementara itu, Uyut Pameget dan Uyut Istri diperkirakan berusia 100 tahun, mengingat orang tua dahulu usianya relatif panjang. Dengan demikian 28+35+45+45+45=198, maka Bumi Adat diperkirakan telah berusia 198 tahun. Maka pada tahun 1999 jika dikurangi 198 menjadi 1801, jadi diperkirakan Uyut Pameget dan Uyut Istri mendirikan pemukiman di kampung Cikondang kurang lebih pada awal abad ke-lXX atau sekitar tahun 1801.
Pada awalnya bangunan di Cikondang Desa Lamajang ini merupakan pemukiman dengan pola arsitektur tradisional seperti yang digunakan pada bangunan Bumi Adat. Konon tahun 1940-an terdapat kurang lebih enampuluh rumah, sekitar tahun 1942 terjadi kebakaran besar yang menghanguskan semua rumah kecuali Bumi Adat. Tidak diketahui apa yang menjadi penyebab kebakaran itu, namun ada dugaan, bahwa kampung Cikondang dulunya dijadikan persembunyian atau markas para pejuang yang berusaha membebaskan diri dari cengkraman Belanda. Kemungkinan tempat itu diketahui Belanda dan dibumihanguskan.
Selanjutnya, masyarakat di sana ingin membangun kembali rumahnya, namun karena bahan-bahan untuk membuat rumah adat seperti arsitektur Bumi Adat membutuhkan bahan yang cukup banyak, sementara itu, bahan yang tersedia di hutan keramat tidak memadai, akhirnya mereka memutuskan untuk membangun rumahnya dengan arsitektur yang umum yang sesuai dengan kemajuan kondisi saat itu. Keinginan ini disampaikan oleh Anom kepada karuhun di makam keramat. Pada saat itu yang menjadi kuncen adalah Anom Idil (ua Idil).
Permohonan mereka dikabulkan dan diizinkan mendirikan rumah dengan arsitektur umum kecuali Bumi adat, harus tetap dijaga kelestariannya sampai kapanpun. Hingga sekarang Bumi Adat masih tetap utuh seperti dahulu. Mengapa demikian? Bumi Adat dianggap merupakan "lulugu" (biang) atau rumah yang harus dipelihara dan dilestarikan.
Penghuni Bumi Adat terdiri atas satu kuren (suami istri) yang memperoleh wangsit untuk menjaga Bumi Adat. Istri harus tidak haid (menopause) lagi. Sang suami lazim dipanggil kuncen atau ketua adat yang sekarang namanya Anom Rumya. Ia selalu mengenakan iket dan pakaian khas Sunda (baju kampret dan celana komprang).
Siapa dan kapan kuncen dapat menempati Bumi Adat? Sampai sekarang baru ada empat kuncen yang memelihara Bumi Adat yaitu: Ma Empuh, Ma Akung, Ua Idil (Anom Idil), dan Anom Rumya.
Nama kuncen yang pertama (Ma Empuh) dan kedua (Ma Akung), tidak diketahui nama lengkapnya, nama yang dicantumkan di atas sebagai panggilan sehari-hari. Nama "Ma Empuh", barangkali sebagai gelar kehormatan dari sanak saudara dan masyarakat setempat atas jasa-jasanya sehingga dituakan atau dianggap sebagai sesepuh. Kasepuhan itulah yang mewarnai nama panggilan untuk kuncen pertama, yaitu Ma Empuh "Empuh" adalah bentukan lain dari kata "sepuh" yang dihaluskan dan agar lebih enak serta lancar diucapkan.
Adapun panggilan Ma Akung, barangkali dikaitkan dengan postur kuncen kedua ini yang memiliki postur tubuh yang cukup tinggi. Kata tinggi dalam bahasa Sunda adalah "jangkung", dengan demikian karena memiliki ciri itulah maka dipanggil Akung atau Ma Akung.
Kata "ma" yang mengiringi bukan kependekan dari "ema" (ibu) tapi merupakan kependekan dari "mama" (bapak). Kata "mama" biasanya digunakan untuk panggilan kepada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan terhormat di masyarakatnya misalnya Mama Ajengan dan sebagainya. Dengan demikian, kata "ma" yang mendahului nama Empuh dan Akung adalah sebagai penunjuk gender laki-laki.
Jabatan kuncen di Bumi Adat atau ketua adat Kampung Cikondang tidak berdasarkan pemilihan dan pengangkatan namun memiliki pola pengangkatan yang khas.
Pergantian kuncen biasanya diawali dengan menghilangnya "cincin wulung" milik kuncen. Selanjutnya orang yang menemukannya dapat dipastikan menjadi ahli waris pengganti kuncen. Cincin Wulung dapat dikatakan sebagai mahkota bagi para kuncen di Bumi Adat kampung Cikondang desa Lamajang kecamatan Pangalengan kabupaten
Kekayaan lainnya yang berkaitan dengan Bumi Adat adalah hutan keramat atau disebut juga hutan tutupan. Masyarakat di
Di hutan ini terdapat satu tempat yaitu "makam keramat" yang biasa didatangi orang berkepentingan, mereka datang dari berbagai daerah tidak saja dari wilayah Bandung dan sekitarnya akan tetapi sampai ke wilayah Indonesia bahkan adakalanya datang tamu dari mancanegara misalnya dari Belanda, Amerika Serikat, Perancis, dan Belgia. Selain itu makam ini menjadi tempat berziarah yang dilakukan para pemuda dan pemudi juga orang tua yang mempunyai suatu keinginan baik untuk menyembuhkan penyakit atau menginginkan sesuatu terkabul seperti cita-cita, jabatan, kedudukan, mendapat jodoh, ingin punya anak, lulus sekolah, dan lain-lain.
Makam ini terdiri atas dua bangunan yakni banguan pertama adalah bangunan makam Ma Empuh dan Ma Akung bersama istri-istrinya, sedangkan bangunan kedua adalah makam Ua Idil (Anom Idil) beserta anak dan istri, terpelihara dengan baik.
Berziarah dapat dilakukan dengan dua cara, pertama, tanpa menginap; artinya seseorang langsung ka makam keramat dengan diantar kuncen (juru kunci). Kedua, menginap, dengan ketentuan sebagai berikut; peziarah harus datang pada malam hari, mereka tidur di makam atau di tempat yang telah disediakan kuncen.
Waktu ideal untuk berziarah sebaiknya adalah hari senin dan kamis atau bagi mereka yang hendak bermalam datang pada malam senin dan kamis. Kedua malam ini relatif baik bagi para peziarah karena biasanya apa yang diinginkan konon selalu dikabul.
Selain itu ada ketentuan lain yaitu niat peziarah harus baik; yakni untuk kebaikan agar nantinya memperoleh ilham atau petunjuk. Mereka mempunyai kepercayaan "mupusti lain migusti" (memelihara keramat bukan menjadikan Tuhan); artinya memohon kepada Tuhan dengan perantara "Uyut Keramat" agar membantu menyampaikan maksud dan tujuannya.
Peziarah harus menyediakan aneka macam persyaratan sebagai berikut; sebutir telur ayam kampung, sebuah kelapa muda (dawegan), pisang emas atau pisang kapas masing-masing sebuah, cerutu (serutu), sebungkus rokok, dan rujakan warna tujuh (rujak yang bahannya terdiri atas tujuh macam) yaitu mangga, bangkuang, ubi, jambu air, kedondong, nenas, dan delima. Setelah persyaratan dipenuhi, kuncen mengantar peziarah ke makam, selanjutnya kuncen terlebih dahulu meminta izin kepada karuhun (leluhur) bahwa ada orang yang ingin berziarah. setelah itu kuncen meninggalkan peziarah sendirian di makam. Di makam, peziarah membaca ayat-ayat suci Alquran khususnya ayat-ayat yang dihapalnya misalnya Alfatihah, Kulhu (Alikhlas), Annas, dan Alfalaq. Selanjutnya, peziarah wiridan, selama membaca Alquran dan wiridan peziarah harus benar-benar konsentrasi pada maksud tujuannya, agar apa yang diinginkannya dikabulkan Tuhan.
Untuk menjaga dan memelihara keberadaan Bumi Adat diberlakukan beberapa larangan atau pantangan-pantangan yaitu sebagai berikut: penggunaan perabot moderen, mengecat, memasang listrik; selama ini penerangan di malam hari menggunakan cempor (lampu tempel yang bahan bakarnya terbuat dari minyak tanah) ditempel pada dinding tiang rumah, wanita haid, menggunakan peralatan dari bahan pecah belah, menginjak parako; bagian pinggiran perapian, menginjak bangbarung; alas pintu masuk, buang air dan melonjorkan kaki ke arah Bumi Adat, memakai kaca misalnya pada jendela, dan anak yang berusia sebelum 100 hari; tidak boleh masuk.
Perlunya Upaya Pelestarian Dan Pengembangan
Koentjaraningrat mengatakan bahwa (1984: 147) religi merupakan satu sistem yang terdiri atas empat komponen yaitu emosi keagamaan yang menyebabkan manusia itu bersikap religius; sistem keyakinan yang mengandung segala keyakinan serta bayangan manusia tentang sifat-sifat Tuhan, tentang wujud dari alam gaib (supranatural); serta segala nilai, norma, dan ajaran dari religi yang bersangkutan; sistem ritus dan upacara yang merupakan usaha manusia untuk mencari hubungan dengan Tuhan, dewa-dewa, atau mahluk-mahluk halus yang mendiami alam gaib; umat atau kesatuan sosial yang menganut sistem keyakinan tersebut dalam sub 2, dan yang melaksanakan sistem ritus dan upacara tersebut dalam sub 3.
Terlepas dari silang pendapat tersebut, di kampung Cikondang terdapat suatu religi atau kepercayaan tentang "karuhun" yang selalu menjaga dan melindungi anak cucu mereka. Karuhun dianggap oleh mereka sebagai leluhur yang merupakan cikal bakal mereka. Karuhun itulah yang telah membuka hutan Cikondang menjadi pemukiman seperti sekarang ini. Jasa-jasa mereka tidak hanya sampai di situ, konon masyarakat mempercayai bahwa leluhurnya selalu mengawasi, menjaga, dan melindungi anak cucu mereka sampai kapan pun.
Kepercayaan mereka kepada leluhurnya direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya tabu dan pantangan-pantangan di kampung Cikondang baik yang berlaku khusus di Bumi Adat juga yang berlaku umum bagi masyarakat Cikondang maupun pada upacara-upacara adat seperti upacara Seleh Taun Mapag Taun, dan adanya semangat (jiwa) ingin tetap mempertahankan adat dan kebiasaan leluhurnya merupakan bukti kerterikatan batin mereka dengan leluhurnya.
Pantangan menggunakan barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga modern merupakan penuangan rasa cinta mereka kepada nenek moyangnya. Begitu cintanya mereka berusaha untuk tetap mempertahankan kebiasaan leluhurnya yang hidup sederhana sesuai dengan jamannya. Rasa hormat pun diperlihatkan ketika membuat tumpeng lulugu: pada upacara Seleh Taun Mapag Taun, selama proses pembuatan tidak boleh mencicipi atau mengambil benda yang terjatuh ke lantai. Tindakan ini sebagai upaya untuk menghindarkan pemberian makanan basi bagi leluhurnya. Mereka menganggap bahwa makanan yang dicicipi dianggap basi. Begitu pula dengan adanya pantangan bagi wanita yang sedang haid masuk ke Bumi Adat, karena keadaan demikian dianggap kotor. Penilaian kurang hormat jika Bumi Adat sebagai tempat leluhur mereka yang harus dijaga kebersihannya kemudian diisi dengan sesuatu yang kotor.
Pelaksanaan setiap upacara adat seperti Ngabungbang, Tirakatan, dan Seleh Taun Mapag Taun adalah bukti bahwa mereka mengakui keberadaan leluhur yang "ngauban". Kegiatan itu merupakan salah satu cara komunikasi antara mereka dengan leluhurnya. Pada upacara Seleh Taun Mapag Taun ada satu tahap yaitu ijab
Dibalik religi dan kepercayaan masyarakat terhadap adat istiadat leluhurnya terkandung nilai-nilai budaya luhur yang merupakan konsep-konsep yang paling bermakna dalam kehidupan. Seperti yang diungkapkan oleh Koentjaraningrat berpendapat bahwa sistem nilai budaya merupakan tingkat yang paling abstrak dari adat yang terdiri dari konsepsi-konsepsi, yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat bernilai dalam hidup. Karena itu, suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia. Sistem-sistem tata kelakuan manusia lain yang tingkatnya lebih kongkret, seperti aturan-aturan khusus, hukum dan norma-norma, semuanya juga berpedoman kepada sistem nilai budaya itu (1984:25). Nilai budaya luhur itu antara lain sebagai berikut:
Enkulturasi
Enkulturasi adalah proses penerusan kebudayaan dari generasi yang satu ke generasi berikutnya. Proses enkulturasi pada masyarakat umum terjadi pada pendidikan informal yang berlangsung sepanjang hidup manusia, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sosial yang lebih luas. Mengingat karakteristik manusia memerlukan perawatan dan bimbingan sampai ia dianggap mampu berdikari secara baik, jasmani maupun rohani. Pendidikan informal di lingkungan keluarga menjadi sangat penting artinya sebelum seseorang dilepas ke pergaulan sosial yang lebih luas (1990:3).
Proses penurunan melaksanakan kebiasaan leluhur di kampung Cikondang pada intinya terjadi di dalam keluarga. Mereka mengajarkan kebiasaan tersebut sejak dini misalnya dengan menanamkan pantangan-pantangan yang harus ditaati anak-anaknya. Dari pendidikan tersebut si anak mengenal siapa leluhurnya dan harus bersikap bagaimana kepada leluhurnya. Mereka mendidik anak-anaknya untuk patuh dan taat kepada leluhurnya sebagai rasa cinta. Padahal kita tahu bahwa leluhurnya merupakan orang-orang tua mereka sendiri, oleh karena itu secara tidak langsung si anak didik sejak dini untuk mencintai dan menyayangi orang tua mereka masing-masing.
Semangat Bergotong Royong
Konsep gotong royong yang kita nilai tinggi itu merupakan suatu konsep yang erat sangkut pautnya dengan kehidupan rakyat kita sebagai petani dalam masyarakat agraris (1984:56). Pengertian gotong royong dalam masyarakat Jawa adalah suatu sistem pengerahan tenaga tambahan dari luar kalangan keluarga, untuk mengisi kekurangan tenaga pada masa-masa sibuk dalam lingkaran aktivitas produksi bercocok tanam di sawah (1984:57). Namun, dalam perjalan waktu ternyata sistem gotong royong ini merebak ke segala aspek kehidupan, misalnya tolong menolong antara tetangga yang tinggal berdekatan untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan kecil di sekitar rumah dan pekarangan seperti menggali sumur dan membersihkan.
Jiwa gotong royong ini muncul karena adanya kesadaran diri bahwa: manusia tidak hidup sendiri di dunia ini, tetapi dikelilingi oleh komunitasnya, masyarakat, dan alam semesta; dalam segala aspek kehidupannya manusia tergantung kepada sesamanya; manusia akan berusaha berbuat sebaik mungkin kepada sesamanya; berusaha untuk bersifat konform, berbuat sama dan bersama dengan sesamanya dalam komunitas.
Jiwa gotong royong di kampung Cikondang dapat dilihat pada pelaksanaan upacara-upacara adat seperti Seleh Taun Mapag Taun (Musiman) tampak kehidupan tolong menolong dan gotong royong warga berlangsung spontan. Seolah tersurat dalam perilaku mereka bahwa upacara ini tidak akan berlangsung tanpa peran serta warganya. Apa yang dapat mereka perbuat untuk upacara ini akan dilakukan, hal ini diaktualisasikan dalam bentuk sumbangan misalnya tenaga, biaya, dan bahan-bahan perlengkapan upacara seperti ayam dan kayu bakar. Jumlah ayam kampung yang diperlukan pada upacara tahun ini sebanyak 100 ekor, ayam tersebut berhasil terkumpul dan semuanya merupakan partisipasi masyarakat setempat.
Tentunya pengorbanan waktu dan gagasan-gagasan tidaklah merupakan beban bagi mereka, yang mereka pikirkan bukan "apa yang telah diberikan kepada mereka, namun apa yang telah mereka berikan" terhadap kelangsungan upacara ini.
Mereka mengerjakan semua itu dengan kesadaran sendiri, yang disebutkan dalam bahasa Sunda "hideng sorangan" dan tentunya tanpa pamrih. Apakah kesadaran ini merupakan keberhasilan dari simbol "hayam hideung", agar mereka dapat hideng sendiri? Hal ini dikembalikan kepada kepercayaan mereka yang menganggap bahwa upacara ini salah satu tujuannya adalah untuk keselamatan mereka dan masyarakat di sekitarnya. Hal lain adalah adanya rasa cinta dan hormat mereka kepada leluhur yang telah memberikan jalan hidup dengan dibukanya kampung tersebut menjadi suatu pemukiman.
Mengingat dampak dari kepercayaan dan adat istiadat masyarakat Kampung Cikondang memiliki nilai kondusif yakni dapat memupuk kecintaan kepada orang tua dan memicu semangat bergotong royong maka perlu kiranya pelestarian dan pengembangan kepercayaan di kampung Cikondang tetap terpelihara.
Daftar Pustaka
Ariyono Suyono, Kamus Antropologi.
Akip Prawira Suganda, Upacara Adat Di Pasundan.
A. Heuken SJ, Ensiklopedi Populer Pembangunan Pancasila. Kencana Dwi,
Budhisantoso, Upacara Tradisional.
Buddhiracana, Jurnal Ilmiah Sejarah dan Budaya, Volume I Nomor 3.
Hasan Mustapa, Adat Istiadat Sunda.
Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan,
M. Munandar Soelaiman, Dinamika Masyarakat Transisi. Cetakan-1.
Wahyu Wibisana, “Peranan Keluarga dalam Penanaman Kesadaran Nilai Budaya”. Makalah,
Yuzar Purnama, dkk., Seleh Taun Mapag Taun: Tinjauan Nilai Budaya,