WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Komunitas Masyarakat Hukum Adat, Situs Cagar Budaya Rumah Adat Cikondang

Komunitas Masyarakat Hukum Adat, Situs Cagar Budaya Rumah Adat Cikondang
Desa Lamajang Kec. Pangalengan Kab. Bandung

Oleh: Abah Ilin Dasyah
(Ketua Adat Kampung Cikondang)

1. Latar Belakang
Ma Empuh alias mama sepuh sosok sesepuh juru kuncen keramat leluhur Kampung Cikondang Desa Lamajang, sejak abad ke-17 M yang tercatat riwayatnya termasuk keluarga besar, dianugerahi anak putra-putri 7 orang. Makan keamat leluhur Cikondang tanpa nama sli cikup dengan julukan ujut istri pameget leluhur Ciondang, terakhir menetap di Kampong Cikondang Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Jabar Barat.

Kearifan keteladanan Ma Empuh bersama istri sungguh kondang tenar di Jawa Barat sesuai dengan nama kampungnya, termasuk komunitas masyarakat hukum adat yang patuh dan taat terhadap adat, agama, dan agama. Ucap lampah dan tekadnya sesuai dengan jati dirinya.

Kirata dari adat = A, D- iri, A-dam, T-urunan, kita semua keturunan adam sisi hawa. Kirata dari agama+ A-turan, Ga-we, Ma-nusia, Islam adat diatur oleh Quran Hadist dan Kiyas (Akli), Kristiani diatur oleh Injil, Hindu diatur Tauret, Budha diatur oleh Jabar.

Taat terhadap Darigama adalah terhadap pemerintah atas nama presiden kepala negara, ada tiga kewajiban terhadap pemerintah antara lain:
- Pameenta Cuponan. Hal pajak listrik dll.
- Parentah Lakonan. Hal Gotong royong kerja bakti
- Panyaur temonan. Hal rapat kumpulan pemilu

Pada abad ke-18 juru kunci dijabat oleh Ma. Akung Bin, Ma. Empuh. Abah ke-19 kuncen Anom Idil Bin. Ma. Akung.

Pada tahun 1962 Anom Idil meninggal dunia, kuncen dijabat oleh Anom Rumya Bin Nata Bin Ma. Akung, berjasa pada tahun 1995 memugar renofasi rumah adat sesuai aslinya.

Anom Rumya meninggal dunia kuncen dijabat oleh Anom Samsa Bin. Kooyo Bin. Marhasik Bin. Ma. Empuh dari tahun 2005 sd 2009. Anom Samsa meninggal dunia, kuncen dijabat sementara oleh Anom Juhana mewakili sebelum ada kuncen yang depinitif sampai sekarang.

2. Tugas Kuncen/Juru Kunci Keramat Leluhur
Harus tetap tinggal di rumah adat peninggalan leluhur, setiap hari minggu malam senin ia memandu mengantar tamu domestik, yang akan ziarah ke makam keramat, dan hari Rabu malam Kamis, selain hari itu tabu pamali. Kuncen harus tetap melestarikan adat istiadat antara lain: Pada Tanggal 15 Muharam melaksanakan ritual Budaya Wuku-Taun. Pada bulan September melaksanakan adapt ruatan hajat sumber air bersih.

Kuncen harus tetap melestarikan tradisi agraris selaku punduh wali puhun di Pupuhunan/pepohonan Imam Mitembian Tebar Tabbur Benih Padi, Tandur Tanam Padi, dan Punduh Imam pada waktu panen padi sekaligus ngarereokeun padi buat benih selanjutnya.

Kuncen harus sanggup jadi imam di Masjid Tugas selaku wakil melestarikan Islam tradisi, tidak terpengaruh aliran baru. Melestarikan tahlilan tradisi, selaku Imam ruiatan adat tradisi. Keramat leluhur rumah adat Kisunda warisan leluhur termasuk hukum adat harus tetap lestari kearifat lokalnya, harus tetap antik artistik tidak terbawa arus globalisasi semoga ada guna dan manfaat bagi generasi penerus siswa siswi yang observasi dan penelitian untuk keperluan skripsi, manfaat bagi tamu wisman yang ingin tahu rumah adat Kisunda wiwitan budaya bangsa Indonesia.

Masih tugas kuncen memelihara sarana prasarana rumah adat dan Bale, Bangunan leuit atau lumbung padi, bangunan lesung tempat menumbuk padi bersama halu atau antannya, bangunan Paseban Bale tempat musyawarah, ada bangunan tampian pancuran tempat suci abdas dan mandi, ada bangunan makam keramat leluhur termasuk makam keluarga besar Ma Empuh.

Kuncen harus memelihara lahan pertanian palawija padi huma dan bawang merah, memelihara sawah 0,75 H, memelihara hutan keramat semuanya termasuk halaman seluas 3 H yang disebut lahan awisan, kalau diluar Jawa disebut tanah ulayat.

Kuncen dibantu pegawai tetap pasapon, merawat hutan dan kebersihan halaman, menggarap sawah awisan dan lahan palawija, memelihara pagar kandang jaga dari bambo.

3. Tugas Ketua Adat
  • Memandu dalam permusyawaratan membentuk kuncen/juru kunci keramat, memandu dalam pelaksanaan ritual Wuku-Taun, kedatangan tamu undangan dari kabupaten Bapa Bukati atau yang mewakili, dari Kabid Budaya Disdik Kabupaten dan dari Propinsi Jawa Barat, ketua adat H. Drs. Engku Sumitra.
  • Tugas tetua adat Ilin Dasyah selaku pemandu tamu wisman, memandu para mahasiswa dan siswi dari SMP, SMA, yang sengaja observasi dan penelitian cagar budaya rumah adat Kisunda Wisata Budaya dan selaku gaet anorama alam bagi wisatawan domestik.
  • Tugas tetua adat memberikan informasi latar belakang budaya adat Kisunda dan fungsinya, menerangkan suluk siloka/filosofis adat istiadat Kisunda, lobi-lobi antar budaya adat di Jawa Barat.
4. Pantangan Tabu Pamali Larangan Bulan Merupakan Hukum Adat
Di Kampung Adat Cikondang masih tetap punya keyakinan hukum adat tidak boleh dilanggar, perputaran kala atau Jatingarang tiap tiga bulan sekali, bulan Muharam, Sapar, Maulud, Kala Besar atau Jatingarang berada di timur, larangan bulannya hari Sabtu dan Abad tabu pantang bagi orang yang punya maksud membangun rumah, melantik kepala Negara, pemilihan umum, khitanan, pernikahan, pindah tempat tinggal suka ada kejadian yang tidak diinginkan, rahayunya hari Senin dan Selasa.

Pada bulan silih Maulud, Jumadilawal, Jumadilakhir, Kala besar Jatingarang berada di selatan, larangan bulannya hari Seni dan Selasa, rahayunya hari Rabu dan Kamis. Pada bulan Rajab, Rewah, Puasa, Kala Besar berada di Barat, larangan bulannya hari Rabu dan Kamis, rahayunya hari Jumat dan Sabtu.

Pada bulan Sawal, Hapit, Rayagung, larangan bulannya hari Jumat setunggal, rahayunya Sabtu Minggu, dan seterusnya sesuai dengan tahun kuruf Hijrah. Perputaran Kala kecil tiap hari, dihitung dari tanggal 1 Muharam Kala kecil berada di timur, tanggal 2 di Selatan, tanggal 3 di Barat, tanggal 4 di Utara, dan tanggal 5 kembali lagi ke Timur. Itu juga dilanggar tentu ada resikonya, seperti pindah alamat tempat kala di Timur tidak boleh pindah ke timur pantang tabu di masyarakat adat, jangan sampai mapag kala.

Perputaran Jaman Menginduk Kepada Hitungan Hanacaraka, Datasawala, Padajayanya, Magabatanga.
  1. Alam Ha adalah alam Hindu Budha, adanya candi-candi di Pulau Jawa, adanya dupa kemenyan, adanya pewayangan itu di jaman Hindu Budha, adanya gamelan Koromong dari perunggu di diri adanya pangrungu atau telinga, lamanya jaman Hindu Budha beberapa abad di Indonesia.
  2. Na. Jaman Nederland Belanda menjajah Indonesia selama 350 th.
  3. Alam Ca. adalah jaman Cina Jepang Nipongah menjajah Indonesia selama 3,5 th.
  4. Alam Ra. adalah jaman RIS. Republik Indonesia Serikat, jaman Bung Karno dan Bung Hatta Indonesia Merdeka.
  5. Alam Ka. Jaman komunis Musolini di Madiun, tentara Siliwangi Hijrah ke Jogjakarta.
  6. Alam Da. Jaman Darul Islam DI/TII dan NII dari tahun 1959 habis pada tahun 1962 di pagar betis massa.
  7. Alam Ta. Adalah jaman Presiden Soeharto berjaya 33 th. Menjadi presiden adanya repelita, listrik masuk Desa dijuluki Bapak Pembangunan, Bung Karno tanahnya Soeharto membangunnya.
  8. Alam Sa. Jaman sabil perang dimana-mana, kata “S” selalu susah, sulit, sunami, Sidoarjo, Semeru, Siatury, musibah dimana-mana, amarah bumi, amarah banyu, amarah api, terror bom, pesawat darat laut udara kena musibah.
  9. Alam Wa. Selesai Bpk. SBY jadi presiden nanti akan bertemu dengan jaman Wa. Mudah-mudahan Waluya mulus rahayu berkah-selamet terhindar dari malapetaka. Alam jaman para wali akan digali kembali kearifan lokal adat budaya akan diperhatikan aparat pemerintah, aksara yang 20 akan tetap dilalui sesuai dengan jamannya.
Beberapa tahun yang silam contoh yang tidak perlu ditiru, beberapa orang tokoh terkemuka dari Kampung Lamajang Desa Lamajang, merencanakan akan mendirikan pesantren di tanah Awisan Hutan Masyarakat yang dilindungi Undang-Undang tabu pamali, tepatnya di kawasan hutan keramat leluhur Lamajang Mbah Dalem dari Mataram, pernah diukur-ukur kayunya akan menebang di kawasan itu, ternyata apa yang terjadi semua tokoh habis meninggal dunia semuanya dengan penyakit yang sama akibat struk stress, akhirnya urung tidak jadi sampai sekarang tidak satu orang pun yang akan melanjutkan rencana itu.

Sekian yang bisa kami sampaikan semoga ada guna dan manfaatnya.
Amin Sampurasun Rampes.

Sumber:
Makalah disampaikan dalam Kegiatan "Festival Komunitas Adat" yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung tanggal 13 Juli 2010 di Sumedang

Popular Posts