Oleh : Syaiful Irba
Tanpaka
Dewan Kesenian Lampung (DKL) merupakan suatu
organisasi kemasyarakatan yang bergeak di bidang seni budaya sebagai mitra
pemerintah daerah Propinsi Lampung untuk melestarikan dan mengembangkan
karya-karya seni budaya serta meningkatkan apresiasi masyarakat dan kualitas
seniman secara professional.
DKL
didirikan berdasarkan Musyawarah Seniman Lampung dan dikukuhkan melalui
Keputusan Gubernur Lampung Nomor. G /423/B.III/HK/1993 tanggal 17 September
1993. Dimana secara nasional pembentukan dewan kesenian daerah seluruh
Indonesia merujuk pada instruksi menteri Dalam Negeri (Inmendagra) No. 5-A
tahun 1993 yang diperkuat dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) Inmendagra No.
5-A tahun 1993 tanggal 16 Oktober 1995 No. 431/3015/PUOD yang antara lain
menegaskan hal-hal sebagai berikut : Point (A.2) “Dewan Kesenian Daerah merupakan bagian yang langsung berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam menentukan
kebijaksanaanpembinaan dan pengembangan di bidang seni budaya”. Point (A.3)
“Dalam melaksanakan pembinaan dan
pengembangan seni dan budaya di daerah, Dewan Kesenian Daerah berkewajiban
untuk melaksanakan:
a.
Keterpaduan segenap potensi seni dan budaya dengan
mempertimbangkan ; karakteristik daerah masing-masing dan pembentukan kebudayaan
nasional.
b. Peningkatan kualitas pembinaan dan pengembangan seni
dan budaya di daerah masing-masing.
c. Menumbuhkembangkan wawasan ketahanan kebudayaan
nasional.
Sebagai
sebuah lembaga kesenian yang melaksanakan aspirasi masyarakat di salah satu
aspek kehidupan yaitu seni-budaya, maka DKL merupakan “lembaga public” yang
menganut prinsip-prinsip dasar administrasi negara. Dan merupakan bagian dari
kekuatan Civil Society (masyarakat madani), diantara kekuatan Negara (State)
dan suasta (private). Oleh karena itu DKL dapat disetarakan dengan lembaga
swadaya masyarakat (LSM). Sebagaimana sertifikasi yang dikeluarkan Direktorat
Sosial Politik (sekarang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat) Propinsi
Lampung No 230/106/G.SOSPOL/X/1996 tanggal 9 Oktober 1996 yang menyebutkan
bahwa DKL merupakan “organisasi
kemasyarakatan yang dibentuk oleh warga Negara Indonesia secara sukarela atas
dasar kesamaan LSM yang bergerak dibidang seni budaya”.
Maka
sebagai LSM yang memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pemerintah daerah
(karena dibentuk dan dikukuhkan oleh pemerintah daerah) yang melaksanakan dan
mendukung kebijakan pemerintah di bidang seni budaya, seberapa besarkah
kontribusi yang disumbangkan DKL dalam pelestarian dan pengembangan kesenian di
Propinsi Lampung ? Upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan DKL dalam
menjalankan peranannya sebagai fasilitator dan katalisator segenap potensi
kesenian di daerah Lampung ? Terutama untuk pelestarian dan pengembangan
kesenian tradisional Lampung?
Secara
keorganisasi upaya-upaya DKL dapat dibagi menjadi :
a. Upaya
Internal: yaitu upaya-upaya yang
dilakukan untuk melakukan perbaikan system dan etos kerja yang meliputi :
1. Membangun
komitmen sebagai pengurus yang bertanggungjawab terhadap jabatan dan
tugas-tugas yang diberikan berdasarkan PD/PRT . Hal ini merupakan dasar dalam membangun eksistensi organisasi yang
baik, solid, mempunyai posisi tawar (bargaining position), serta berdaya saing.
2. Menjalankan system administrasi kesekretariatan secara
baik dan professional. Penting untuk disikapi bahwa pelaksanaan system
administrasi yang baik dan professional akan berdampak pada tertib administrasi
yang memudahkan control surat-menyurat serta kearsipan.
3. Menjalankan manajemen organisasi secara baik
berdasarkan prinsip manajemen planning, organiting, actualiting dan controlling
(POAC) dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan termasuk pengambilan
kebijakan organisasi. Hal ini merupakan
hal yang sangat urgen dalam membangun kepercayaan masyarakat seniman dan
pemerintah daerah kepada DKL.
b. Upaya
eksternal: yaitu upaya-upaya yang
dilakukan dengan sasaran stakeholder di luar lingkungan internal DKL guna
membanguan citra positif yang meliputi :
1. Perencanaan
untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program kerja
dan kegiatan dan pengaiilan sumber dana non APBD. Sebab selama ini pengurus DKL belum melakukan secara
optimal perencanaan membangun jaringan kerja (network) keberbagai pihak
2. Perencanaan
program kerja dan kegiatan yang menyentuh kalangan seniman dan komunitas
seniman. Dalam hal ini penyusun
program kerja yang dapat mengkatalisasi perkembangan berbagai bidang seni baik
yang tradisi maupun modern.
Peranan DKL dalam pelestarian dan
pengembangan seni tradisional Lampung
Karya
seni tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakatnya. Karena karya seni
selalu lahir sebagai refleksi atas fenomena sosial, kulturak maupun spiritual
masyarakat dimana karya seni itu disiptakan. Dan biasanya realitas sosial
masyarakat itu diberi nilai baru dalam proses kreatif seorang seniman. Para
kritikus Postmodern sangat mendukung pendapat ini. Dalam buku seni, politik,
pemberontakan yang disunting Ahmad Norma dikatakan bahwa “Kita tidak mungkin memahami karya seni suatu masyarakat, jika sama
sekali tidak memiliki informasi antropologis apapun tentang masyarakat
tersebut. Karya seni selalu memuat sifat-sifat dan makna yang berakar pada
konteks sosio-kulturalmasyarakat dimana ia dihasilkan, dan sebuah karya seni
dapat ditafsirkan berbeda dalam tempat dan waktu yang berbeda” (1998:XXIX).
Karena itu secara umum terdapat hubungan yang sangat erat
antara karya seni yang diciptakan seorang seniman dengan masyarakatnya.
DKL yang memiliki peran sebagai katalisator dan
fasilitator segenap potensi kesenian di daerah Lampung guna membangun iklim
berkesian yang kondusif, kreatif dan inopatif serta berdaya saing merencanakan
program kegiatan baik yang berlingkup local daerah maupun nasional. Sebut
misalnya ; Krakatau Award, Lampugn Tari Peristiwa dll. Disampign mempasilitasi
berbagai kelompok kesenian dan para seniman. Sedangkan di bidang pelestarian
dan pengembangan seni tradisional Lampung upaya-upaya yang telah ditempuh DKL
antara lain :
1. Menghidupkan kembali Komite Seni Tradisi dalam kerangka organisasi setelah beberapa
periode Komite ini dihilangkan. Adapun alasannya selain Komite-Komite
(senirupa, sastra, teater, tari, musik dan film) dalam pelaksanaan programnya
kurang menyentuh (bahkan dapat dikatakan tidak menyentuh) kesenian tradisi.
Maka adanya Komite Seni Tradisi ini diharapkan mampu menjadi perpanjangan
tangan DKL dalam menggali, melestarikan serta mengembangkan potensi-potensi
seni tradisi yang hidup dan berkembang di daerah Lampung.
2. Mengangkat dan memasyarakatkan potensi-potensi
kesenian tradisi yang ada di daerah Lampung dengan program kegiatan tahunan di
bawah tajuk Festival Kesenian Lampung.
Dimana event
ini dikhususkan sebagai media pelestarian dan pengembangan kesenian-kesenian
tradisional yang ada di daerah Lampung. Selain potensi kesenian khas Lampung
seperti, Gambus Lunik, Gitar Tunggal, Zikir Lama, Zikir Baru, Khadrah, Cangget
Sastra Lisan, dll. Juga kesenian daerah lain yang tumbuh dan hidup di Provinsi
Lampungsemisal ; Kuda Kepang, Reog, Barongsai, Debusm dll. Kesenian-kesenian ini merupakan bagian dari sasaran
DKL dalam mengembangkan dan memasyarakatkan kesenian tradisi.
3. Melakukan kerja sama dengan lembaga komitmen terhadap
pelestarian dan pengembangan seni trdisional Lampung. DKL pernah melakukan
kerjasama dengan lembaga Ragom Budaya Lampung; sebuah lembaga yang setiap malam
minggu setia mengumandangkan kekayaan dan keragaman seni budaya tradisional
Lampung melalui RRI Lampung. Selain menajuk kegiatan Parade Seni Tradisi
Lampung, DKL memfasilitasi bagai acara Cangget Bakha yang digelar di Pasar
Seni, Desa Wana, Rumah Kedatun Keagungan, dan Rumah Adat Negeri Olok Gading.
4. Membawa misi kesenianpada kunjungan keluar daerah,
seperti yang dilakukan pada saat mendampingi Gubernur Lampung dalam Lawatan
Budaya ke Banten dan Cirebon, DKL membawa seniman Gambus Lunik sebagai
bagianupaya memasyarakatkan seni tradisi Lampung. Juga ketika pelaksanaan
kegiatan Pameran Tapis Lampung yang diselenggarakan Graha Budaya Indonesia di
Sinjukku Jepang, DKL menyertakan misi kesenian tradisional Lampung.
Sudah
tentu masih banyak lagi yang telah dilakukan DKL dalam menjalankan peranannya
dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian tradisional yang ada di daerah
Lampung. Dan ini menjadi bagian yang menarik untuk kita diskusikan. Tabikpun
Syaiful Irba Tanpaka adalah Ketua Harian Kesenian Lampung,
Ketua Jaringan Tradisi Nusantara Lampung
Sumber:
Makalah disampaipak pada kegiatan Workshop dan
Festival Kesenian Tradisional yang diselenggarakan Balai Pelestarian Sejarah
dan Nilai Tradisional Bandung di Ruang Keratuan Balai Keratuan Lt. 3 Kantor
Pemda Provinsi Lampung, 21 Juli 2007.