WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Upaya-Upaya Dewan Kesenian Lampung dalam Pelestarian dan Pengembangan Seni Tradisional Lampung

Oleh : Syaiful Irba Tanpaka

Dewan  Kesenian Lampung (DKL) merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bergeak di bidang seni budaya sebagai mitra pemerintah daerah Propinsi Lampung untuk melestarikan dan mengembangkan karya-karya seni budaya serta meningkatkan apresiasi masyarakat dan kualitas seniman secara professional.

DKL didirikan berdasarkan Musyawarah Seniman Lampung dan dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor. G /423/B.III/HK/1993 tanggal 17 September 1993. Dimana secara nasional pembentukan dewan kesenian daerah seluruh Indonesia merujuk pada instruksi menteri Dalam Negeri (Inmendagra) No. 5-A tahun 1993 yang diperkuat dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) Inmendagra No. 5-A tahun 1993 tanggal 16 Oktober 1995 No. 431/3015/PUOD yang antara lain menegaskan hal-hal sebagai berikut : Point (A.2) “Dewan Kesenian Daerah merupakan bagian yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam menentukan kebijaksanaanpembinaan dan pengembangan di bidang seni budaya”. Point (A.3) “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya di daerah, Dewan Kesenian Daerah berkewajiban untuk melaksanakan:
a.       Keterpaduan segenap potensi seni dan budaya dengan mempertimbangkan ; karakteristik daerah masing-masing dan pembentukan kebudayaan nasional.
b.      Peningkatan kualitas pembinaan dan pengembangan seni dan budaya di daerah masing-masing.
c.       Menumbuhkembangkan wawasan ketahanan kebudayaan nasional.

Sebagai sebuah lembaga kesenian yang melaksanakan aspirasi masyarakat di salah satu aspek kehidupan yaitu seni-budaya, maka DKL merupakan “lembaga public” yang menganut prinsip-prinsip dasar administrasi negara. Dan merupakan bagian dari kekuatan Civil Society (masyarakat madani), diantara kekuatan Negara (State) dan suasta (private). Oleh karena itu DKL dapat disetarakan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sebagaimana sertifikasi yang dikeluarkan Direktorat Sosial Politik (sekarang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat) Propinsi Lampung No 230/106/G.SOSPOL/X/1996 tanggal 9 Oktober 1996 yang menyebutkan bahwa DKL merupakan “organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan LSM yang bergerak dibidang seni budaya”.

Maka sebagai LSM yang memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pemerintah daerah (karena dibentuk dan dikukuhkan oleh pemerintah daerah) yang melaksanakan dan mendukung kebijakan pemerintah di bidang seni budaya, seberapa besarkah kontribusi yang disumbangkan DKL dalam pelestarian dan pengembangan kesenian di Propinsi Lampung ? Upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan DKL dalam menjalankan peranannya sebagai fasilitator dan katalisator segenap potensi kesenian di daerah Lampung ? Terutama untuk pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional Lampung?

Secara keorganisasi upaya-upaya DKL dapat dibagi menjadi :
a.    Upaya Internal: yaitu upaya-upaya yang dilakukan untuk melakukan perbaikan system dan etos kerja yang meliputi :
1.    Membangun komitmen sebagai pengurus yang bertanggungjawab terhadap jabatan dan tugas-tugas yang diberikan berdasarkan PD/PRT . Hal ini merupakan dasar dalam membangun eksistensi organisasi yang baik, solid, mempunyai posisi tawar (bargaining position), serta berdaya saing.
2.    Menjalankan system administrasi kesekretariatan secara baik dan professional. Penting untuk disikapi bahwa pelaksanaan system administrasi yang baik dan professional akan berdampak pada tertib administrasi yang memudahkan control surat-menyurat serta kearsipan.
3.    Menjalankan manajemen organisasi secara baik berdasarkan prinsip manajemen planning, organiting, actualiting dan controlling (POAC) dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan termasuk pengambilan kebijakan organisasi. Hal ini merupakan hal yang sangat urgen dalam membangun kepercayaan masyarakat seniman dan pemerintah daerah kepada DKL.

b.    Upaya eksternal: yaitu upaya-upaya yang dilakukan dengan sasaran stakeholder di luar lingkungan internal DKL guna membanguan citra positif yang meliputi :
1.      Perencanaan untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan dan pengaiilan sumber dana non APBD. Sebab selama ini pengurus DKL belum melakukan secara optimal perencanaan membangun jaringan kerja (network) keberbagai pihak
2.      Perencanaan program kerja dan kegiatan yang menyentuh kalangan seniman dan komunitas seniman. Dalam hal ini penyusun program kerja yang dapat mengkatalisasi perkembangan berbagai bidang seni baik yang tradisi maupun modern.

Peranan DKL dalam pelestarian dan pengembangan seni tradisional Lampung
Karya seni tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakatnya. Karena karya seni selalu lahir sebagai refleksi atas fenomena sosial, kulturak maupun spiritual masyarakat dimana karya seni itu disiptakan. Dan biasanya realitas sosial masyarakat itu diberi nilai baru dalam proses kreatif seorang seniman. Para kritikus Postmodern sangat mendukung pendapat ini. Dalam buku seni, politik, pemberontakan yang disunting Ahmad Norma dikatakan bahwa “Kita tidak mungkin memahami karya seni suatu masyarakat, jika sama sekali tidak memiliki informasi antropologis apapun tentang masyarakat tersebut. Karya seni selalu memuat sifat-sifat dan makna yang berakar pada konteks sosio-kulturalmasyarakat dimana ia dihasilkan, dan sebuah karya seni dapat ditafsirkan berbeda dalam tempat dan waktu yang berbeda” (1998:XXIX). Karena itu secara umum terdapat hubungan yang sangat erat antara karya seni yang diciptakan seorang seniman dengan masyarakatnya.

DKL yang memiliki peran sebagai katalisator dan fasilitator segenap potensi kesenian di daerah Lampung guna membangun iklim berkesian yang kondusif, kreatif dan inopatif serta berdaya saing merencanakan program kegiatan baik yang berlingkup local daerah maupun nasional. Sebut misalnya ; Krakatau Award, Lampugn Tari Peristiwa dll. Disampign mempasilitasi berbagai kelompok kesenian dan para seniman. Sedangkan di bidang pelestarian dan pengembangan seni tradisional Lampung upaya-upaya yang telah ditempuh DKL antara lain :
1.      Menghidupkan kembali Komite Seni Tradisi dalam kerangka organisasi setelah beberapa periode Komite ini dihilangkan. Adapun alasannya selain Komite-Komite (senirupa, sastra, teater, tari, musik dan film) dalam pelaksanaan programnya kurang menyentuh (bahkan dapat dikatakan tidak menyentuh) kesenian tradisi. Maka adanya Komite Seni Tradisi ini diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan DKL dalam menggali, melestarikan serta mengembangkan potensi-potensi seni tradisi yang hidup dan berkembang di daerah Lampung.
2.      Mengangkat dan memasyarakatkan potensi-potensi kesenian tradisi yang ada di daerah Lampung dengan program kegiatan tahunan di bawah tajuk Festival Kesenian Lampung. Dimana event ini dikhususkan sebagai media pelestarian dan pengembangan kesenian-kesenian tradisional yang ada di daerah Lampung. Selain potensi kesenian khas Lampung seperti, Gambus Lunik, Gitar Tunggal, Zikir Lama, Zikir Baru, Khadrah, Cangget Sastra Lisan, dll. Juga kesenian daerah lain yang tumbuh dan hidup di Provinsi Lampungsemisal ; Kuda Kepang, Reog, Barongsai, Debusm dll. Kesenian-kesenian ini merupakan bagian dari sasaran DKL dalam mengembangkan dan memasyarakatkan kesenian tradisi.
3.   Melakukan kerja sama dengan lembaga komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan seni trdisional Lampung. DKL pernah melakukan kerjasama dengan lembaga Ragom Budaya Lampung; sebuah lembaga yang setiap malam minggu setia mengumandangkan kekayaan dan keragaman seni budaya tradisional Lampung melalui RRI Lampung. Selain menajuk kegiatan Parade Seni Tradisi Lampung, DKL memfasilitasi bagai acara Cangget Bakha yang digelar di Pasar Seni, Desa Wana, Rumah Kedatun Keagungan, dan Rumah Adat Negeri Olok Gading.
4.      Membawa misi kesenianpada kunjungan keluar daerah, seperti yang dilakukan pada saat mendampingi Gubernur Lampung dalam Lawatan Budaya ke Banten dan Cirebon, DKL membawa seniman Gambus Lunik sebagai bagianupaya memasyarakatkan seni tradisi Lampung. Juga ketika pelaksanaan kegiatan Pameran Tapis Lampung yang diselenggarakan Graha Budaya Indonesia di Sinjukku Jepang, DKL menyertakan misi kesenian tradisional Lampung.

Sudah tentu masih banyak lagi yang telah dilakukan DKL dalam menjalankan peranannya dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian tradisional yang ada di daerah Lampung. Dan ini menjadi bagian yang menarik untuk kita diskusikan. Tabikpun

Syaiful Irba Tanpaka adalah Ketua Harian Kesenian Lampung, Ketua Jaringan Tradisi Nusantara Lampung

Sumber:
Makalah disampaipak pada kegiatan Workshop dan Festival Kesenian Tradisional yang diselenggarakan Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung di Ruang Keratuan Balai Keratuan Lt. 3 Kantor Pemda Provinsi Lampung, 21 Juli 2007.

Popular Posts