WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Provinsi Banten Usulkan 30 Warisan Budaya Tak Benda

Pemerintah Provinsi Banten melalui Bidang KebudayaanDinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten resmi mengusulkan 30 Warisan Budaya Tak Benda untuk diseleksi menjadi Warisan Budaya Tak Benda-nya Banten ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek.

Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bantenjuga meminta kepada Kabupaten/Kota agar menyiapkan bahan paparan, untuk tim seleksi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek.

Selanjutnya pada "RAPAT TEKNIS PELESTARIAN NILAI BUDAYA", di Hotel Jayakarta Bandung, 23 s.d 25 Februari 2022 bersama BPNB Jabar dan BPCB Banten, Disdikbud Provinsi Jabar, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung, serta para Penggiat Budaya di keempat provinsi tersebut megusulkan untuk tahun 2023mana-mana saja usulan desa budaya di provinsi Banten

Dibahas juga pada rapat tersebut, masih ada kabupaten dan kota yang belum mempunyai Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yaitu Kab. Serang, Kab. Tangerang,Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Selain itu, rapat tersebut juga membahas mengenai :Permendikbud No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata cara Pemantauan dan Evaluasi PPKD (Tata Cara Pengisian Borang dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah)
Peraturan Pemerintah RI No 87 Thn 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Pengusulan WBTB Indonesia dan Desa Pemajuan Kebudayaan
Sinergi Kegiatan BPNB Jabar dengan Program Pelestarian Nilai Budaya di Wilayah Kerja (Jabar, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung).

Jaya selalu Budaya, Adat, dan Seni di Indonesia.

Sumber: https://dindikbud.bantenprov.go.id/index.php/artikel/327-provinsi-banten-usulkan-30-warisan-budaya-tak-benda-wbtb.html

Popular Posts