WILAYAH KERJA: PROVINSI JAWA BARAT, DKI JAKARTA, BANTEN, DAN LAMPUNG

Pemerintah Siapkan Alokasi Dana Khusus untuk Majukan Kebudayaan Daerah

Bandung : Bantuan fisik dan non fisik pemajuan kebudayaan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan baru akan dilaksanakan pada tahun 2019. Penyusunan strategi kebudayaan yang selama ini cenderung eksklusif akan diubah menggunakan sistem bottom-up.

Direktur Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nono Adika Baya Supriyatno, mengatakan hal tersebut pada Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagai Implementasi Undang-undang Kebudayaan No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Sudah tidak bias ditawar-tawar lagi, pada tahun 2019 mendatang pemerintah daerah harus melaksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, didaerahnya masing-masing,” ujar Nono pada acara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bersama pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, Sabtu (28/4/2018) di Asia Afrika Room Bidakara Grand Savoy Homann, Jalan Asia Afrika Bandung.

Terhadap pelaksanaan kebudayaan sebagaimana yang diamanatkan UU 5/2017, dikatakan Nono, pemerintah melakukan kebijakan terobosan berupa penyiapan alokasi anggaran khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bukti keseriusan pemerintah pusat dalam memajukan kebudayaan sebagaimana yang diamanatkan UU nomor 5 tahun 2017 adalah menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN, karenanya daerah harus siap melakukan,” ujar Nono.

Secara khusus penggunaan DAK, akan dipergunakan untuk pembangunan fisik dan non-fisik. Penggunaan anggaran mencakup bantuan sarana kesenian untuk sekolah dan sanggar serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan museum dan taman budaya.

Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia, Jumhari, mengatakan bahwa kegiatan pada Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagai Implementasi Undang-undang Kebudayaan No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sangat bermanfaat tidak hanya bagi dinas maupun instansi terkait, tapi juga bagi masyarakat.

“Karena penerima maupun pelaksana kegiatan nantinya bukan hanya instansi atau dinas terkait, tapi juga pelaku seni budaya sebagai penerima,” ujar Jumhari.

Dalam pelaksanaannya nanti, kata Jumhari, penyusunan strategi kebudayaan yang selama ini cenderung eksklusif akan diubah menggunakan sistem bottom-up.

“Dalam kegiatan kali ini kami tidak hanya mengundang lembaga, instansi atau dinas terkaitr, tapi secara khusus mengundang seniman dan budayawan, bahkan dari masyarakat maupun komunitas adat,” ujar Jumhari. (AZ/IR/WDA)

Sumber: https://images1.rri.co.id

Popular Posts