Oleh Nina Merlina
Abstrak
Fenomena ziarah ke tempat-tempat keramat, masih banyak dilakukan di lingkungan masyarakat. Ziarah ke tempat-tempat keramat merupakan suatu fakta sosial yang tidak bisa diabaikan, terlepas dari pro dan kontra. Ziarah ke tempat-tempat keramat sepertinya sudah menjadi suatu kebutuhan pokok bagi suatu kelompok masyarakat tertentu, baik itu di lingkungan pedesaan maupun perkotaan. Ziarah ke tempat-tempat keramat bisa diartikan sebagai kunjungan ke tempat yang dianggap keramat atau mulia, misalnya; makam, tempat lahirnya seorang tokoh besar, tempat peninggalan atau patilasan, dan tempat–tempat yang memiliki nilai sejarah spiritual yang tinggi. Suatu makam dianggap keramat apabila di makam tersebut dimakamkan seseorang yang dianggap sangat berpengaruh sewaktu masih hidup. Bagi sebagian masyarakat, makam dan tempat keramat adalah tempat yang baik untuk mencari berkah. Begitu pula yang terjadi di Desa Lelea Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, menziarahi makam atau tempat keramat, sepertinya sudah menjadi suatu kebutuhan masyarakatnya. Wilayah Lelea yang dipagari oleh tempat keramat, memungkinkan sekali bagi masyarakat Lelea untuk selalu menziarahi tempat-tempat keramat yang ada di lingkungannya. Masyarakat Lelea merasa diawasi kehidupannya oleh para keramat tersebut. Hal ini disebabkan oleh anggapan di kalangan masyarakat Lelea, bahwa, di tempat-tempat keramat tersebut bersemayam roh-roh halus para leluhur atau tokoh yang mempunyai kekuatan-kekuatan di atas kemampuan manusia biasa. Para leluhur tersebut adalah orang yang sangat berjasa, mempunyai kharisma dan dimitoskan oleh penduduknya dan dijadikan sebagai panutan. Pada saat-saat tertentu, di tempat-tempat keramat tersebut, dijadikan sebagai tempat kegiatan ritual misalnya upacara-upacara persembahan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk meminta dan memohon segala petunjuk yang harus dilakukan untuk maksud-maksud tertentu.
Kata kunci : Masyarakat Lelea, tempat keramat, ziarah.
Diterbitkan dalam Patanjala, Vol. 3 No. 3 September 2011